Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 153/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Rabu (17/9/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 September 2025 | 14:32 WIB

Dibaca: 886

MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan UU Kementerian Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU 61 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 153/PUU-XXIII/2025. MK menilai permohonan penarikan kembali itu disertai dengan alasan yang sah sehingga beralasan menurut hukum.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan/Putusan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK telah menerima surat pencabutan permohonan dan kemudian melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut melalui persidangan. Dalam persidangan itu, Pemohon melalui kuasa hukumnya membenarkan perihal penarikan kembali permohonan. Mahkamah pun menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonannya.


Baca juga: MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Pemohon Tarik Uji UU Kementerian Negara


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (1/9/2025) lalu, kuasa hukum Pemohon menegaskan pihaknya telah menarik kembali permohonannya. Pasalnya, MK telah menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut juga berlaku bagi wakil menteri (wamen) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Permohonan kami ini telah hilang objeknya sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena telah diakomodir dalam amar putusan tersebut Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para Pemohon Marselinus Edwin Hardhian secara daring Substansi permohonan para Pemohon serupa dengan permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 karena sama-sama menguji Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.

Bahkan, MK telah memberikan pemaknaan baru terhadap pasal tersebut sehingga para Pemohon menganggap permohonannya telah kehilangan objek. Sebagai informasi, perkara ini diajukan tiga orang advokat bersama seorang legal administrator dan seorang karyawan swasta. Para Pemohon menilai seharusnya terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku juga untuk wakil menteri.

Setidaknya ada 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis. Mereka di antaranya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha juga menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.

Para Pemohon berpendapat praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN secara inheren bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik tersebut melanggar spirit dan norma Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan terlembagakan.

Seorang wakil menteri memiliki tugas utama membantu menteri dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik. Di sisi lain, seorang komisaris BUMN memiliki kewajiban fidusia untuk mengawasi direksi demi kepentingan perseroan yang berorientasi pada keuntungan. Dua peran ini memiliki tujuan dan loyalitas yang berbeda, bahkan seringkali bertentangan.

Para Pemohon juga mengatakan dalih pemerintah yang menyatakan tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan adalah keliru dan mengabaikan adanya norma positif lain yang secara tegas melarangnya. Dengan demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

Pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu. Para Pemohon menilai terjadinya rangkap jabatan wakil menteri pada perusahaan BUMN merupakan suatu bentuk arogansi kekuasaan yang semakin menguatkan nuansa politis.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Menteri” tidak dimaknai mencakup “Menteri dan Wakil Menteri”.

Sementara, dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 153/PUU-XXIII/2025