

Kamis, 16 April 2026 | 07:42
Dilihat : 1365JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 untuk Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menilai permohonan penarikan kembali itu disertai dengan alasan yang sah sehingga beralasan menurut hukum.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK telah menerima surat pencabutan permohonan dan kemudian melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut melalui persidangan. Dalam persidangan itu, Pemohon melalui kuasa hukumnya membenarkan perihal penarikan kembali permohonan. Mahkamah pun menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonannya.
Baca juga:
Standar Akreditasi Kampus Jadi Syarat CPNS Dinilai Langgar Konstitusi
Pemohon Uji Standar Akreditasi Kampus Sebagai Syarat CPNS Cabut Permohonan
Sebelumnya, kedua Pemohon merupakan lulusan program magister yang menyelesaikan studi pada Oktober 2025 dengan predikat cum laude. Menurut mereka, capaian akademik tersebut mencerminkan kesungguhan, kapasitas intelektual, serta komitmen dalam menempuh pendidikan tinggi.Para Pemohon berencana melanjutkan studi ke jenjang doktoral untuk mengembangkan kompetensi akademik dan profesional. Mereka menyatakan ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi bereputasi dengan dukungan tenaga pengajar yang kompeten dan berpengalaman agar kualitas keilmuan serta kapasitas analitis meningkat secara optimal.
Selain untuk pengembangan akademik, rencana tersebut juga berkaitan dengan prospek karier, khususnya dalam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut Wirdi Hisroh Komeni, kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing, kualifikasi jabatan, serta peluang kelulusan dalam proses seleksi. Namun demikian, para Pemohon menilai pemberlakuan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti telah ditafsirkan dan diterapkan sebagai dasar penetapan syarat akreditasi tertentu, seperti akreditasi A atau Unggul, untuk melanjutkan studi pada program doktor di sejumlah perguruan tinggi. Akibatnya, mereka tidak dapat mendaftar dan bersaing secara setara karena status akreditasi program studi atau perguruan tinggi asal tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Menurut para Pemohon, pembatasan tersebut tidak mempertimbangkan kapasitas, prestasi, dan kemampuan personal, melainkan semata-mata didasarkan pada faktor administratif yang berada di luar kendali individu. Dalam praktiknya, persyaratan akreditasi tertentu disebut telah menutup akses mereka untuk melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi yang diinginkan. Para Pemohon juga menilai fungsi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu institusi pendidikan telah bergeser menjadi syarat individual yang membatasi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan lanjutan.
Selain berdampak pada akses pendidikan, penerapan norma tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian di bidang ketenagakerjaan. Dalam proses rekrutmen, sejumlah instansi pemerintah maupun pemberi kerja mensyaratkan akreditasi tertentu dari perguruan tinggi dan program studi asal pelamar sebagai dasar pengakuan predikat kelulusan cum laude.
Akibatnya, meskipun secara faktual lulus dengan predikat cum laude, para Pemohon mengaku tidak diakui sebagai lulusan cum laude dalam proses seleksi kerja karena tidak memenuhi persyaratan akreditasi yang ditentukan. Kondisi tersebut dinilai melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut para Pemohon, kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan nyata karena secara langsung mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan dan memperoleh pekerjaan. Para Pemohon juga menilai terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Dikti dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 72/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kamis (16/4/2026). Humas/Bay

Kamis, 16 April 2026 | 14:42 WIB
Dibaca: 1365
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 untuk Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menilai permohonan penarikan kembali itu disertai dengan alasan yang sah sehingga beralasan menurut hukum.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK telah menerima surat pencabutan permohonan dan kemudian melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut melalui persidangan. Dalam persidangan itu, Pemohon melalui kuasa hukumnya membenarkan perihal penarikan kembali permohonan. Mahkamah pun menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonannya.
Baca juga:
Standar Akreditasi Kampus Jadi Syarat CPNS Dinilai Langgar Konstitusi
Pemohon Uji Standar Akreditasi Kampus Sebagai Syarat CPNS Cabut Permohonan
Sebelumnya, kedua Pemohon merupakan lulusan program magister yang menyelesaikan studi pada Oktober 2025 dengan predikat cum laude. Menurut mereka, capaian akademik tersebut mencerminkan kesungguhan, kapasitas intelektual, serta komitmen dalam menempuh pendidikan tinggi.Para Pemohon berencana melanjutkan studi ke jenjang doktoral untuk mengembangkan kompetensi akademik dan profesional. Mereka menyatakan ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi bereputasi dengan dukungan tenaga pengajar yang kompeten dan berpengalaman agar kualitas keilmuan serta kapasitas analitis meningkat secara optimal.
Selain untuk pengembangan akademik, rencana tersebut juga berkaitan dengan prospek karier, khususnya dalam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut Wirdi Hisroh Komeni, kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing, kualifikasi jabatan, serta peluang kelulusan dalam proses seleksi. Namun demikian, para Pemohon menilai pemberlakuan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti telah ditafsirkan dan diterapkan sebagai dasar penetapan syarat akreditasi tertentu, seperti akreditasi A atau Unggul, untuk melanjutkan studi pada program doktor di sejumlah perguruan tinggi. Akibatnya, mereka tidak dapat mendaftar dan bersaing secara setara karena status akreditasi program studi atau perguruan tinggi asal tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Menurut para Pemohon, pembatasan tersebut tidak mempertimbangkan kapasitas, prestasi, dan kemampuan personal, melainkan semata-mata didasarkan pada faktor administratif yang berada di luar kendali individu. Dalam praktiknya, persyaratan akreditasi tertentu disebut telah menutup akses mereka untuk melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi yang diinginkan. Para Pemohon juga menilai fungsi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu institusi pendidikan telah bergeser menjadi syarat individual yang membatasi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan lanjutan.
Selain berdampak pada akses pendidikan, penerapan norma tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian di bidang ketenagakerjaan. Dalam proses rekrutmen, sejumlah instansi pemerintah maupun pemberi kerja mensyaratkan akreditasi tertentu dari perguruan tinggi dan program studi asal pelamar sebagai dasar pengakuan predikat kelulusan cum laude.
Akibatnya, meskipun secara faktual lulus dengan predikat cum laude, para Pemohon mengaku tidak diakui sebagai lulusan cum laude dalam proses seleksi kerja karena tidak memenuhi persyaratan akreditasi yang ditentukan. Kondisi tersebut dinilai melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut para Pemohon, kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan nyata karena secara langsung mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan dan memperoleh pekerjaan. Para Pemohon juga menilai terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Dikti dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 72/PUU-XXIV/2026