Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 144/PUU-XXIV/2026 Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint), Senin (25/5/2026). Humas/Bay

Senin, 25 Mei 2026 | 15:03 WIB

Dibaca: 54

MK Tak Berwenang Adili Pengaduan Konstitusional Terhadap Pemerintah Kabupaten PALI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan atas Permohonan Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin (25/5/2026). Terhadap permohonan yang diajukan oleh Heru Isdaryadi mewakili PT Anugrah Prabu Mandiri dan Deni Syahputera PT Nusantara Mekanika Industri ini, Mahkamah telah menggelar Sidang Panel pada 30 April 2026 dengan  agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan.

Disebutkan Ketua MK Suhartoyo bahwa para Pemohon menyampaikan Pengaduan Konstitusional terhadap Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tidak membayarkan tagihan atas pekerjaan proyek yang telah dilakukan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atas perintah Bupati Kabupaten PALI untuk mengerjakan 11 proyek. Terkait pembayaran, sambung Ketua MK Suhartoyo, para Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum mulai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim, banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, serta melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten PALI belum memenuhi kewajiban untuk membayar.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaik permohonannya. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18 Mei 2026 berkesimpulan bahwa permohonan para Pemohon bukan merupakan objek permohonan yang berada dalam kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, Mahkamah harus menerbitkan Ketetapan a quo.

“Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 144/PUU-XXIV/2026 dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.


Baca juga:

Pengaduan Konstitusional Terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Masuk ke MK
Permohonan Pengaduan Konstitusional terhadap Pemkab PALI Diperbaiki


Sebelumnya, Pemohon I yang mewakili PT Anugrah Prabu Mandiri, pada 19 Oktober 2025 menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atas perintah Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk mengerjakan 11 proyek senilai Rp1.837.875.000,00. Ketika pengerjaan proyek hampir rampung atau sekitar 90%, Pemohon I mengajukan tagihan pembayaran harga pekerjaan. Namun Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa menghentikan pekerjaan dengan janji akan tetap membayarkan pekerjaan yang sudah dikerjakan sebelumnya. Atas kelalaian ini, Pemohon I melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk membayarkan hasil pekerjaan yang dimaksudkan Pemohon I.

Sesuai ketentuan Hukum Keuangan Negara dan Administrasi Pemerintahan Daerah, eksekusi putusan pengadilan berupa pembayaran sejumlah uang harus dilaksanakan melalui proses penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun Teradu selalu menolak menganggarkan pembayaran kepada Pengadu I dan Pengadu II dengan alasan yang tidak sah dan dibuat-buat. Sikap atau tindakan Teradu tersebut bukan saja merupakan sikap buruk terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, lebih dari itu merupakan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan a quo.

Bahkan terhadap laporan Pemohon I dan II tersebut, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi yang memerintahkan agar Pemkab PALI membayar kewajiban untuk memenuhi eksekusi Putusan Pengadilan. Setelah menerima Rekomendasi Ombudsman tersebut, sikap Pemkab PALI bukannya beriktikad baik memenuhinya, melainkan makin terus membangkang, dengan cara mencari atau membangun alasan lain untuk menghindari kewajibannya membayar kepada Pemohon I dan II sebagai pemenuhan eksekusi putusan pengadilan. Pemkab PALI mengeluarkan surat yang menyatakan PALI belum dapat melaksanakan Rekomendasi Ombdusman, bahkan Teradu meminta agar Ombudsman memfasilitasi pertemuan antara Pemohon (I dan II) dengan Pemkab PALI.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI membayar kewajibannya kepada Pengadu I sebesar Rp2.566.634. 284,00 berdasarkan Putusan No.23/Pdt. G/2016/PN. MRE jo Putusan No.80/ PDT/2017/PT/PLG; menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI membayar kewajibannya kepada Pengadu II sebesar Rp2.528.673.520.-; berdasarkan Putusan Pengadilan No.22/Pdt.G/2016/PN.MRE jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang No.83/PDT/2017/ PT.PLG jo Putusan PK No.590PK/PDT/2018; dan menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI menganggarkan pembayaran kewajiban tersebut pada angka 2 dan 3 di atas dalam posting Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (APBD Kabupaten PALI) Tahun 2026 dan/atau 2027.(*)

Penulis: Sri Pujianti   
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 144/PUU-XXIV/2026