Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (18/9/2025) di Aula Gedung I MK. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 18 September 2025 | 15:29 WIB

Dibaca: 2040

MK Sosialisasi Implementasi dan Penguatan E-Katalog Versi 6

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (18/9/2025) di Aula Gedung I MK. Pada hari kedua, materi yang disampaikan menitikberatkan pada implementasi teknis dan pengembangan e-Katalog versi terbaru sebagai upaya mewujudkan transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah.

Materi pertama disampaikan oleh Ibnu Hamdam Muhammad dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP yang menekankan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 dikembangkan sebagai sebuah ekosistem digital untuk merespons tantangan transformasi pengadaan. “Tujuan utama pengembangan Katalog Elektronik v6 adalah meningkatkan belanja produk dalam negeri dan UMK-K, mempercepat proses pengadaan, serta memastikan transparansi dan efisiensi belanja negara,” jelas Ibnu.

Selanjutnya, Andi Darmawan dari Kedeputian Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP memaparkan model e-Katalog untuk sektor konstruksi. Menurutnya, penyedia dapat menayangkan berbagai produk mulai dari peralatan konstruksi, bahan material, bangunan tipikal/prototipe, hingga item pekerjaan tertentu. “Dengan model ini, penyedia bisa menampilkan produk berupa rumah modular, peralatan sewa, maupun item pekerjaan spesifik. Hal ini memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga kepastian mutu,” ujar Andi.

Andi juga menjelaskan mekanisme mini kompetisi dalam katalog untuk menjaga persaingan sehat. Proses ini dilakukan dengan sistem penawaran antarpenyedia, namun batal apabila hanya ada satu penyedia yang ikut serta. “Mini kompetisi bertujuan menciptakan efisiensi harga. Jika hanya satu penyedia yang ikut, proses dibatalkan demi menjaga prinsip kompetitif,” tambahnya.

Materi berikutnya membahas kewajiban penggunaan e-purchasing melalui Katalog Elektronik v6. Pejabat pengadaan dapat menggunakan metode lain hanya apabila barang atau jasa belum tersedia, tidak sesuai kebutuhan, atau penyedia masih terbatas. “Prinsipnya, e-purchasing wajib digunakan jika barang/jasa tersedia dalam katalog. Namun, fleksibilitas tetap diberikan agar pengadaan berjalan efektif,” terang Ibnu.

Dalam sesi terpisah, Indro Wicaksono menjelaskan tahapan pembayaran yang kini sudah terintegrasi dengan sistem keuangan pemerintah. Menurutnya, e-Katalog v6 telah terkoneksi dengan aplikasi SAKTI Kemenkeu dan mendukung berbagai metode pembayaran, termasuk kartu kredit pemerintah daerah. “Integrasi ini mempercepat alur kontrak, pembayaran, hingga penilaian kinerja penyedia. Semua proses bisa dipantau lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Indro.

Selain itu, Indro menekankan pentingnya penggunaan shop drawing sebagai referensi pemesanan untuk mengantisipasi kesalahan dalam pembelian konstruksi tipikal. “Shop drawing menjadi acuan yang lebih akurat dibanding gambar rencana, sehingga meminimalkan potensi salah beli,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menggarisbawahi arahan Presiden melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan transformasi digital pengadaan. Pemerintah menugaskan PT Telkom Indonesia untuk mengelola sistem elektronik dan mendukung pengembangan INAPROC sebagai ekosistem pengadaan terintegrasi.

Dengan berakhirnya di kedua hari ini, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 diyakini menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri dan UMKM.(*)

Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.