

Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:44
Dilihat : 227JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penandatanganan serah terima pengembalian arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis, (28/08/2025), yang berlangsung di Ruang Delegasi Gedung MK. Kemudian proses penyerahan arsip MK kepada ANRI berlangsung di Pojok ANRI yang berada Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) dimana arsip tersebut ditempatkan.
Penandatanganan serah terima itu tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Arsip Statis MK dari MK kepada ANRI dengan Nomor: KN.02.00/9/2025 dan Nomor 781/BA/TU.06/08/2025. Berita acara itu ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Pelestarian dan Pelindungan Arsip ANRI, Wiwi Diana Sari, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Kurniasih Panti Rahayu.
Kurniasih dalam sambutannya mengatakan pengembalian putusan pertama MK itu agar arsip dokumen yang dimaksud tetap terawat kondisinya. Menurutnya, MK nantinya akan mendapatkan salinan putusan yang telah diautentifikasi oleh ANRI.
Sementara Wiwi dalam sambutannya mengatakan MK akan mendapatkan salinan sementara sembari menunggu proses salinan arsip yang diautentifikasi ANRI, yang nantinya akan ditempatkan di Pojok ANRI yang berada di Puskon MK. Menurut Wiwi, Pojok ANRI tersebut menunjukkan adanya kolaborasi antara ANRI dengan para pecinta arsip.
Berikutnya, Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengungkapkan dirinya beberapa kali berkunjung ke ANRI dalam rangka konsultasi merawat arsip-arsip perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Budi mengatakan, arsip yang diserahkan kembali ke ANRI merupakan arsip yang sangat bersejarah bagi MK. Menurutnya, ANRI memiliki fasilitas yang lebih memadai untuk menjaga arsip bersejarah tersebut yakni putusan pertama MK, putusan pertama yang dikabulkan MK, dan ketetapan pertama MK.
Penulis: Ilham Wiryadi M.
Editor: N. Rosi.

Proses penyerahan arsip Mahkamah Konstitusi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berlangsung di Pojok ANRI yang berada Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) lantai 6 Gedung 1 MK. Foto Humas/Fauzan



Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:44 WIB
Dibaca: 227
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penandatanganan serah terima pengembalian arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis, (28/08/2025), yang berlangsung di Ruang Delegasi Gedung MK. Kemudian proses penyerahan arsip MK kepada ANRI berlangsung di Pojok ANRI yang berada Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) dimana arsip tersebut ditempatkan.
Penandatanganan serah terima itu tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Arsip Statis MK dari MK kepada ANRI dengan Nomor: KN.02.00/9/2025 dan Nomor 781/BA/TU.06/08/2025. Berita acara itu ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Pelestarian dan Pelindungan Arsip ANRI, Wiwi Diana Sari, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Kurniasih Panti Rahayu.
Kurniasih dalam sambutannya mengatakan pengembalian putusan pertama MK itu agar arsip dokumen yang dimaksud tetap terawat kondisinya. Menurutnya, MK nantinya akan mendapatkan salinan putusan yang telah diautentifikasi oleh ANRI.
Sementara Wiwi dalam sambutannya mengatakan MK akan mendapatkan salinan sementara sembari menunggu proses salinan arsip yang diautentifikasi ANRI, yang nantinya akan ditempatkan di Pojok ANRI yang berada di Puskon MK. Menurut Wiwi, Pojok ANRI tersebut menunjukkan adanya kolaborasi antara ANRI dengan para pecinta arsip.
Berikutnya, Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengungkapkan dirinya beberapa kali berkunjung ke ANRI dalam rangka konsultasi merawat arsip-arsip perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Budi mengatakan, arsip yang diserahkan kembali ke ANRI merupakan arsip yang sangat bersejarah bagi MK. Menurutnya, ANRI memiliki fasilitas yang lebih memadai untuk menjaga arsip bersejarah tersebut yakni putusan pertama MK, putusan pertama yang dikabulkan MK, dan ketetapan pertama MK.
Penulis: Ilham Wiryadi M.
Editor: N. Rosi.