

Kamis, 15 Januari 2026 | 06:42
Dilihat : 400BOYOLALI, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penghargaan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam rangkaian puncak Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (15/12026).
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi MK melalui program Desa Konstitusi dalam mendorong peningkatan literasi konstitusi dan penguatan peran desa dalam pembangunan nasional.
Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 di Desa Butuh menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi desa sebagai subjek pembangunan. Kegiatan ini dihadiri ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia serta jajaran kementerian dan lembaga, dengan semangat penguatan kapasitas desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan inovasi berbasis potensi lokal.
Desa Konstitusi
Sehari sebelumnya, dalam rangkaian Lokakarya Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, salah satu desa binaan MK, yakni Desa Bangbang yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan inovasi Desa Bangbang dalam tata kelola pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat.
Sebagai informasi, Desa Konstitusi merupakan bagian dari program MK untuk meningkatkan budaya sadar berkonstitusi bagi warga negara dan penyelenggara negara. Melalui program ini, MK mendorong masyarakat desa untuk memahami nilai-nilai Pancasila, Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peran MK dalam sistem ketatanegaraan.
Selain Desa Bangbang, sejumlah desa lainnya yang telah ditetapkan sebagai Desa Konstitusi yakni Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Galesong Timur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kampung Wasur di Kabupaten Merauke, Papua Selatan; serta Desa Mekar Sari di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Melalui penguatan program Desa Konstitusi, MK terus berkomitmen memperluas jangkauan edukasi konstitusi hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum, sadar konstitusi, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Penulis: Fitri Yuliana.
Editor: N. Rosi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) dalam rangkaian puncak Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026.



Kamis, 15 Januari 2026 | 13:42 WIB
Dibaca: 400
BOYOLALI, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penghargaan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam rangkaian puncak Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (15/12026).
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi MK melalui program Desa Konstitusi dalam mendorong peningkatan literasi konstitusi dan penguatan peran desa dalam pembangunan nasional.
Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 di Desa Butuh menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi desa sebagai subjek pembangunan. Kegiatan ini dihadiri ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia serta jajaran kementerian dan lembaga, dengan semangat penguatan kapasitas desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan inovasi berbasis potensi lokal.
Desa Konstitusi
Sehari sebelumnya, dalam rangkaian Lokakarya Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, salah satu desa binaan MK, yakni Desa Bangbang yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan inovasi Desa Bangbang dalam tata kelola pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat.
Sebagai informasi, Desa Konstitusi merupakan bagian dari program MK untuk meningkatkan budaya sadar berkonstitusi bagi warga negara dan penyelenggara negara. Melalui program ini, MK mendorong masyarakat desa untuk memahami nilai-nilai Pancasila, Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peran MK dalam sistem ketatanegaraan.
Selain Desa Bangbang, sejumlah desa lainnya yang telah ditetapkan sebagai Desa Konstitusi yakni Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Galesong Timur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kampung Wasur di Kabupaten Merauke, Papua Selatan; serta Desa Mekar Sari di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Melalui penguatan program Desa Konstitusi, MK terus berkomitmen memperluas jangkauan edukasi konstitusi hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum, sadar konstitusi, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Penulis: Fitri Yuliana.
Editor: N. Rosi.