Peserta AVYA Law Firm Professional Legal Intership Program melakukan kunjungan akademis ke MK, Senin (8/12/2025). Humas/Bay

Senin, 08 Desember 2025 | 15:54 WIB

Dibaca: 391

MK Perkenalkan Praktik Peradilan Konstitusi kepada Peserta Program AVYA Law Firm

JAKARTA, HUMAS MKRI — Peserta AVYA Law Firm Professional Legal Intership Program yang terdiri dari Mahasiswa Faculty of Law Curtin University, Monash University, dan The Australian National University melakukan kunjungan akademis ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai bagian dari pengenalan praktik peradilan konstitusi Indonesia, pada Senin (8/12/2025). Dalam kegiatan tersebut peserta memperoleh pemaparan langsung dari Analis Hukum Arinta Sulistyo Eko Prabowo mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga stabilitas hukum dan demokrasi nasional.

Berbeda dengan sistem peradilan umum, Mahkamah Konstitusi memiliki karakter khusus sebagai lembaga penjaga konstitusi. Dalam pemaparannya, Tyo menjelaskan bahwa MK tidak hanya berfungsi sebagai pengadil perkara, tetapi juga berperan menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara serta memastikan produk hukum tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara.

Para peserta juga diperkenalkan dengan dinamika sengketa konstitusional yang sering muncul dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, mulai dari pengujian undang-undang yang dinilai merugikan hak warga negara, perselisihan hasil pemilu, hingga sengketa kewenangan antarlembaga negara. MK berupaya memberikan kepastian hukum atas persoalan-persoalan tersebut.

"Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara sekaligus memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga tetap terlindungi melalui setiap putusan yang diambil," ujar Tyo dalam pemaparannya.

Dalam kesempatan itu, Tyo turut mengulas bagaimana Mahkamah Konstitusi menangani perkara-perkara strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Beberapa putusan penting yang disampaikan, antara lain terkait pengakuan hak penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan dan batas kewenangan negara dalam menentukan kebijakan hukum pidana. Putusan-putusan tersebut menunjukan bahwa MK memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum nasional.

Dari sudut pandang internasional, kunjungan ini memberikan gambaran kepada para peserta tentang bagaimana Indonesia menerapkan prinsip constitutional review sebagai bagian dari sistem demokrasi modern. Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi peserta program magang hukum internasional dalam memahami perbandingan sistem peradilan konstitusi antarnegara.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber yang membahas tantangan penegakan konstitusi di era modern, termasuk perkembangan teknologi, dinamika politik, serta perlindungan hak asasi manusia. Melalui kunjungan ini, peserta diharapkan mampu memperoleh pengalaman akademis dan praktis yang memperkaya wawasan mereka sebagai calon praktisi hukum global.(*)

Penulis: Adriana Airlia

Editor: Lulu Anjarsari P.