

Rabu, 01 Oktober 2025 | 06:57
Dilihat : 3414JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kegiatan magang Periode II Angkatan 1 Bulan Oktober 2025 secara resmi pada Rabu (1/10/2025) di Aula Gedung II MK, Jakarta. Kali ini sebanyak 19 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia akan mengikuti program magang mulai 1 – 31 Oktober 2025.
Mereka berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah AsSalafiyah, STIH Iblam, Universitas Esa Unggul, Universitas Jakarta, Universitas Krisnadwipayana, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Universitas Pamulang, Universitas Pamulang, Universitas Pancasila, Universitas Sebelas Maret, President University, dan Universitas Bina Sarana Informatika. Mereka juga dari berbagai latar belakang pendidikan, yaitu hukum sebanyak 15 mahasiswa, hubungan internasional sebanyak 2 mahasiswa, dan sistem informasi sebanyak 2 mahasiswa.
Untuk mahasiswa hukum akan ditugaskan di unit kerja Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dengan ditempatkan pada bagian penerimaan permohonan, persidangan, risalah, pengolah data, konsultasi hukum acara MK, dan karya tulis ilmiah. Sementara mahasiswa hubungan internasional akan ditugaskan di Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, sedangkan mahasiswa sistem informasi akan bertugas di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Biro SDMO MK Yuni Nurhayati mengapresiasi para peserta yang memilih magang di MK. Dia berharap para peserta mengikuti setiap kegiatan magang sesuai jadwal yang telah ditetapkan MK, mengikuti arahan mentor masing-masing, serta mematuhi seluruh aturan dan perilaku yang berlaku.
“Ketika sudah bergabung di Mahkamah Konstitusi berarti sudah menjadi keluarga besar Mahkamah Konstitusi, aturan yang ada berlaku pula bagi rekan-rekan mahasiswa,” ujar Yuni.
Kepala Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Biro SDMO MK Debby Yelviona menjelaskan MK merancang kurikulum magang yang disesuaikan dengan kebutuhan para mahasiswa dengan pendampingan dari mentor berdasarkan latar belakang pendidikannya. Kurikulum dimaksud, antara lain pemahaman mengenai tugas dan wewenang MK, pengenalan organisasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, pengenalan Perpustakaan dan Pusat Sejarah Konstitusi, serta penugasan pada unit kerja di MK. Sementara penilaian magang meliputi penilaian tugas berdasarkan latar belakang pendidikan, penilaian karya tulis dan laporan akhir magang, serta kedisiplinan dan sikap.
Sebelum ditugaskan ke unit masing-masing, para peserta magang mendapatkan materi mengenai MK yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ina Zuchriyah dengan dipandu moderator Penyuluh Hukum Ahli Muda Hersinta Setiarini. Ina memulai pemaparan dengan menyebutkan MK Republik Indonesia resmi didirikan pada 13 Agustus 2003 sebagai hasil dari perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pembentukan MK merupakan bagian dari reformasi ketatanegaraan pasca 1998 yang bertujuan memperkuat prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
“Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjamin supermasi konstitusi, menegakkan prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara,” kata Ina.
Selain itu, Pustakawan Ahli Madya Hanindyo juga memberikan materi mengenai Pepustakaan MK dan Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon merupakan wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi. Tempat ini berfungsi sebagai pusat dokumentasi, informasi, dan pembelajaran mengenai perjalanan sejarah konstitusi Indonesia dan terbentuknya MK, serta menyediakan koleksi-koleksi menarik yang dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa biaya.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Biro SDMO MK Yuni Nurhayati secara simbolik mengalungkan kartu identitas peserta magang sebagai tanda dimulainya Program Magang Periode II Angkatan 1 Bulan Oktober 2025, Senin (1/10/2025). Foto Humas/IlhamWM.


Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:57 WIB
Dibaca: 3414
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kegiatan magang Periode II Angkatan 1 Bulan Oktober 2025 secara resmi pada Rabu (1/10/2025) di Aula Gedung II MK, Jakarta. Kali ini sebanyak 19 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia akan mengikuti program magang mulai 1 – 31 Oktober 2025.
Mereka berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah AsSalafiyah, STIH Iblam, Universitas Esa Unggul, Universitas Jakarta, Universitas Krisnadwipayana, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Universitas Pamulang, Universitas Pamulang, Universitas Pancasila, Universitas Sebelas Maret, President University, dan Universitas Bina Sarana Informatika. Mereka juga dari berbagai latar belakang pendidikan, yaitu hukum sebanyak 15 mahasiswa, hubungan internasional sebanyak 2 mahasiswa, dan sistem informasi sebanyak 2 mahasiswa.
Untuk mahasiswa hukum akan ditugaskan di unit kerja Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dengan ditempatkan pada bagian penerimaan permohonan, persidangan, risalah, pengolah data, konsultasi hukum acara MK, dan karya tulis ilmiah. Sementara mahasiswa hubungan internasional akan ditugaskan di Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, sedangkan mahasiswa sistem informasi akan bertugas di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Biro SDMO MK Yuni Nurhayati mengapresiasi para peserta yang memilih magang di MK. Dia berharap para peserta mengikuti setiap kegiatan magang sesuai jadwal yang telah ditetapkan MK, mengikuti arahan mentor masing-masing, serta mematuhi seluruh aturan dan perilaku yang berlaku.
“Ketika sudah bergabung di Mahkamah Konstitusi berarti sudah menjadi keluarga besar Mahkamah Konstitusi, aturan yang ada berlaku pula bagi rekan-rekan mahasiswa,” ujar Yuni.
Kepala Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Biro SDMO MK Debby Yelviona menjelaskan MK merancang kurikulum magang yang disesuaikan dengan kebutuhan para mahasiswa dengan pendampingan dari mentor berdasarkan latar belakang pendidikannya. Kurikulum dimaksud, antara lain pemahaman mengenai tugas dan wewenang MK, pengenalan organisasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, pengenalan Perpustakaan dan Pusat Sejarah Konstitusi, serta penugasan pada unit kerja di MK. Sementara penilaian magang meliputi penilaian tugas berdasarkan latar belakang pendidikan, penilaian karya tulis dan laporan akhir magang, serta kedisiplinan dan sikap.
Sebelum ditugaskan ke unit masing-masing, para peserta magang mendapatkan materi mengenai MK yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ina Zuchriyah dengan dipandu moderator Penyuluh Hukum Ahli Muda Hersinta Setiarini. Ina memulai pemaparan dengan menyebutkan MK Republik Indonesia resmi didirikan pada 13 Agustus 2003 sebagai hasil dari perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pembentukan MK merupakan bagian dari reformasi ketatanegaraan pasca 1998 yang bertujuan memperkuat prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
“Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjamin supermasi konstitusi, menegakkan prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara,” kata Ina.
Selain itu, Pustakawan Ahli Madya Hanindyo juga memberikan materi mengenai Pepustakaan MK dan Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon merupakan wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi. Tempat ini berfungsi sebagai pusat dokumentasi, informasi, dan pembelajaran mengenai perjalanan sejarah konstitusi Indonesia dan terbentuknya MK, serta menyediakan koleksi-koleksi menarik yang dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa biaya.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.