

Senin, 15 Desember 2025 | 02:24
Dilihat : 208JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bekerja sama dengan Paroki Santo Aloysius Gonzaga Cijantung menyelenggarakan Dialog Kebangsaan dengan tema “Hakikat dan Transparansi Hukum sebagai Inti Keadilan” pada Sabtu (13/12/2025) bertempat di Aula Gereja Paroki Santo Aloysius Gonzaga, Cijantung, Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara lembaga negara dan masyarakat untuk memperkuat pemahaman konstitusi, hukum, dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dialog Kebangsaan menghadirkan narasumber, yakni Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, serta Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau periode sebelumnya—kedua tokoh berbagi perspektif tentang hubungan antara konstitusi, transparansi informasi publik, serta peran setiap warga negara dalam demokrasi.
Dalam paparannya, Fajar menegaskan bahwa MK merupakan lembaga penjaga konstitusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan fundamental, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, serta menangani kewajiban konstitusional berkaitan dengan pendapat DPR terhadap dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Fajar menekankan bahwa peran tersebut dijalankan dengan prinsip independensi, imparsialitas, dan keterbukaan demi mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Sementara itu, Romanus Ndau menyoroti pentingnya transparansi hukum dan hak atas informasi publik sebagai elemen penting dalam demokrasi yang sehat. Ia menjelaskan bahwa hak untuk mengetahui informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Romanus, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif badan publik, tetapi juga fondasi bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses kebijakan dan pengawasan penyelenggaraan negara.
Dialog berlangsung interaktif di mana umat dan masyarakat yang hadir turut berdiskusi mengenai relevansi demokrasi, hukum, serta tantangan penegakan keadilan di tengah dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi. Pertanyaan-pertanyaan audiens memperkaya diskusi dengan fokus pada bagaimana demokrasi dapat diperkuat melalui kesadaran hukum, keterbukaan lembaga, serta tanggung jawab setiap warga negara.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat lintas komunitas dan keagamaan. MKRI berharap dialog kebangsaan semacam ini dapat memperkuat pemahaman publik mengenai konstitusi, hukum, dan demokrasi, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya transparansi dan partisipasi sebagai fondasi negara hukum yang berkeadilan.(*)
Penulis: Fitri Yuliana
Editor: Lulu Anjarsari P.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono ketika memberikan materi dalam kegiatan Dialog Kebangsaan dengan tema “Hakikat dan Transparansi Hukum sebagai Inti Keadilan” pada Sabtu (13/12) bertempat di Aula Gereja Paroki Santo Aloysius Gonzaga, Cijantung, Jakarta Timur. Foto: Humas


Senin, 15 Desember 2025 | 09:24 WIB
Dibaca: 208
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bekerja sama dengan Paroki Santo Aloysius Gonzaga Cijantung menyelenggarakan Dialog Kebangsaan dengan tema “Hakikat dan Transparansi Hukum sebagai Inti Keadilan” pada Sabtu (13/12/2025) bertempat di Aula Gereja Paroki Santo Aloysius Gonzaga, Cijantung, Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara lembaga negara dan masyarakat untuk memperkuat pemahaman konstitusi, hukum, dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dialog Kebangsaan menghadirkan narasumber, yakni Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, serta Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau periode sebelumnya—kedua tokoh berbagi perspektif tentang hubungan antara konstitusi, transparansi informasi publik, serta peran setiap warga negara dalam demokrasi.
Dalam paparannya, Fajar menegaskan bahwa MK merupakan lembaga penjaga konstitusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan fundamental, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, serta menangani kewajiban konstitusional berkaitan dengan pendapat DPR terhadap dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Fajar menekankan bahwa peran tersebut dijalankan dengan prinsip independensi, imparsialitas, dan keterbukaan demi mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Sementara itu, Romanus Ndau menyoroti pentingnya transparansi hukum dan hak atas informasi publik sebagai elemen penting dalam demokrasi yang sehat. Ia menjelaskan bahwa hak untuk mengetahui informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Romanus, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif badan publik, tetapi juga fondasi bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses kebijakan dan pengawasan penyelenggaraan negara.
Dialog berlangsung interaktif di mana umat dan masyarakat yang hadir turut berdiskusi mengenai relevansi demokrasi, hukum, serta tantangan penegakan keadilan di tengah dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi. Pertanyaan-pertanyaan audiens memperkaya diskusi dengan fokus pada bagaimana demokrasi dapat diperkuat melalui kesadaran hukum, keterbukaan lembaga, serta tanggung jawab setiap warga negara.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat lintas komunitas dan keagamaan. MKRI berharap dialog kebangsaan semacam ini dapat memperkuat pemahaman publik mengenai konstitusi, hukum, dan demokrasi, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya transparansi dan partisipasi sebagai fondasi negara hukum yang berkeadilan.(*)
Penulis: Fitri Yuliana
Editor: Lulu Anjarsari P.