

Rabu, 17 September 2025 | 07:37
Dilihat : 629JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 148/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Stepanus Fenyan Bararo. Pengucapan ketetapan tersebut disampaikan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Rabu (17/9/2025).
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan mengatakan, Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon yang kemudian dikonfirmasi langsung dalam persidangan. “RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada 3, 8, dan 9 September 2025 telah menetapkan penarikan kembali perkara dimaksud beralasan menurut hukum. Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah selanjutnya memerintahkan Panitera Konstitusi mencatat pencabutan perkara dalam E-BRPK serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Potensi Konflik Lahan Transmigrasi
Pemohon Cabut Uji Pemberian Hak Milik Tanah Transmigrasi
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan di MK, Rabu (27/8/2025), Stepanus menilai Pasal 24 ayat (3) UU Ketransmigrasian yang mengatur pemberian tanah bagi transmigran dengan status hak milik sering memicu konflik dengan masyarakat lokal. Ia mencontohkan sengketa lahan di proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau, serta konflik agraria di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, pemberian hak milik hanya kepada transmigran tanpa memperhatikan hak masyarakat lokal berpotensi menimbulkan ketimpangan struktural dan diskriminasi. Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga dapat memicu konflik horizontal antara transmigran dan warga setempat.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 16 UU Ketransmigrasian yang tidak mengatur kewajiban transmigran menjaga ketertiban, toleransi, dan kedamaian dengan masyarakat lokal. Ketiadaan norma tersebut, menurutnya, memperbesar potensi gesekan sosial, seperti konflik Sampit pada 2001 maupun penolakan pembangunan gereja di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Juli 2025 lalu.
Stepanus berpendapat, ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 16 UU Ketransmigrasian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan masyarakat adat. Karena itu, ia meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.

Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 148/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, Rabu (17/9/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 September 2025 | 14:37 WIB
Dibaca: 629
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 148/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Stepanus Fenyan Bararo. Pengucapan ketetapan tersebut disampaikan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Rabu (17/9/2025).
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan mengatakan, Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon yang kemudian dikonfirmasi langsung dalam persidangan. “RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada 3, 8, dan 9 September 2025 telah menetapkan penarikan kembali perkara dimaksud beralasan menurut hukum. Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah selanjutnya memerintahkan Panitera Konstitusi mencatat pencabutan perkara dalam E-BRPK serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Potensi Konflik Lahan Transmigrasi
Pemohon Cabut Uji Pemberian Hak Milik Tanah Transmigrasi
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan di MK, Rabu (27/8/2025), Stepanus menilai Pasal 24 ayat (3) UU Ketransmigrasian yang mengatur pemberian tanah bagi transmigran dengan status hak milik sering memicu konflik dengan masyarakat lokal. Ia mencontohkan sengketa lahan di proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau, serta konflik agraria di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, pemberian hak milik hanya kepada transmigran tanpa memperhatikan hak masyarakat lokal berpotensi menimbulkan ketimpangan struktural dan diskriminasi. Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga dapat memicu konflik horizontal antara transmigran dan warga setempat.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 16 UU Ketransmigrasian yang tidak mengatur kewajiban transmigran menjaga ketertiban, toleransi, dan kedamaian dengan masyarakat lokal. Ketiadaan norma tersebut, menurutnya, memperbesar potensi gesekan sosial, seperti konflik Sampit pada 2001 maupun penolakan pembangunan gereja di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Juli 2025 lalu.
Stepanus berpendapat, ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 16 UU Ketransmigrasian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan masyarakat adat. Karena itu, ia meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 148/PUU-XXIII/2025