

Rabu, 17 September 2025 | 07:52
Dilihat : 570JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Rabu (17/9/2025). Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 142/PUU-XXIII/2025 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan diajukan oleh Ong Sing Tjwan, warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. Pemohon menilai Pasal 20 ayat (2) UUPA multitafsir, tidak menjamin kepastian hukum, serta tidak mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya. Adapun pasal yang diuji berbunyi, “(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan ketetapan tersebut menyampaikan, Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon yang kemudian dikonfirmasi langsung dalam persidangan. “RPH pada 3, 8, dan 9 September 2025 telah menetapkan penarikan kembali perkara dimaksud beralasan menurut hukum. Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah selanjutnya memerintahkan Panitera Konstitusi mencatat pencabutan perkara dalam E-BRPK serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Rumah Dirampas Mafia Tanah, Aturan Peralihan Hak Milik Tanah Diuji
Pemohon Pilih Jalur DPR, Permohonan Uji Materiil UUPA Ditarik
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 20 ayat (2) UUPA bersifat multitafsir dan tidak bisa menjamin adanya kepastian hukum karena tidak adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar. Pemohon menilai beberapa pasal a quo membuat mafia hukum dan mafia tanah semakin merajalela bahkan berani melakukan hal yang sangat tercela di hadapan aparat kepolisian. Rumah milik Pemohon di Semarang telah dihuni lebih dari 50 tahun dan memiliki sertifikat hak milik atas namanya, dirampas oleh oknum tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon juga mengaku tidak pernah menjadi pihak dalam perkara di Pengadilan Negeri Semarang, namun asetnya tetap dieksekusi dengan pengawalan aparat kepolisian.
Menurutnya Pasal 20 ayat (2) UUPA tidak dapat melindungi hak Pemohon yang dijamin oleh Undang-Undang. Ia meminta MK menilai ulang norma tersebut dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam perlindungan hak atas tanah. pemohon berargumen bahwa Pasal 20 ayat (2) UUPA bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pemohon berpendapat, tanpa adanya sanksi tegas, pasal tersebut membuka ruang praktik mafia tanah dan melemahkan perlindungan hak warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 142/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Rabu (17/9/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 September 2025 | 14:52 WIB
Dibaca: 570
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Rabu (17/9/2025). Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 142/PUU-XXIII/2025 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan diajukan oleh Ong Sing Tjwan, warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. Pemohon menilai Pasal 20 ayat (2) UUPA multitafsir, tidak menjamin kepastian hukum, serta tidak mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya. Adapun pasal yang diuji berbunyi, “(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan ketetapan tersebut menyampaikan, Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon yang kemudian dikonfirmasi langsung dalam persidangan. “RPH pada 3, 8, dan 9 September 2025 telah menetapkan penarikan kembali perkara dimaksud beralasan menurut hukum. Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah selanjutnya memerintahkan Panitera Konstitusi mencatat pencabutan perkara dalam E-BRPK serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Rumah Dirampas Mafia Tanah, Aturan Peralihan Hak Milik Tanah Diuji
Pemohon Pilih Jalur DPR, Permohonan Uji Materiil UUPA Ditarik
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 20 ayat (2) UUPA bersifat multitafsir dan tidak bisa menjamin adanya kepastian hukum karena tidak adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar. Pemohon menilai beberapa pasal a quo membuat mafia hukum dan mafia tanah semakin merajalela bahkan berani melakukan hal yang sangat tercela di hadapan aparat kepolisian. Rumah milik Pemohon di Semarang telah dihuni lebih dari 50 tahun dan memiliki sertifikat hak milik atas namanya, dirampas oleh oknum tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon juga mengaku tidak pernah menjadi pihak dalam perkara di Pengadilan Negeri Semarang, namun asetnya tetap dieksekusi dengan pengawalan aparat kepolisian.
Menurutnya Pasal 20 ayat (2) UUPA tidak dapat melindungi hak Pemohon yang dijamin oleh Undang-Undang. Ia meminta MK menilai ulang norma tersebut dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam perlindungan hak atas tanah. pemohon berargumen bahwa Pasal 20 ayat (2) UUPA bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pemohon berpendapat, tanpa adanya sanksi tegas, pasal tersebut membuka ruang praktik mafia tanah dan melemahkan perlindungan hak warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 142/PUU-XXIII/2025