Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan perkara pengujian Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, pada Senin (2/3/2026) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Maret 2026 | 09:20 WIB

Dibaca: 3137

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materi KUHP

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penarikan kembali Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. MK menilai pencabutan permohonan beralasan menurut hukum, tetapi Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan/Putusan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon dan telah pula menerima permohonan pencabutan/penarikan dengan alasan masing-masing. Kemudian atas surat tersebut telah dilakukan konfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya bahwa Pemohon perkara tersebut membenarkan perihal pencabutan/penarikan permohonan yang dimaksud. Permohonan penarikan kembali tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).


Baca juga:
Mahasiswa Uji Aturan Denda dan Penjara Pengganti dalam KUHP Baru

Kedudukan Hukum Dinilai Belum Kuat, Pemohon Cabut Permohonan Uji Materi KUHP


Sebelumnya, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu yang merupakan  mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon dalam ruang sidang menilai ketentuan mengenai penyitaan kekayaan dan penggantian pidana denda dengan pidana penjara berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)


Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 21/PUU-XXIV/2026