Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan di dampingi pejabat manajerial menghadiri agenda Rapat Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (9/7/2025), di gedung Nusantara II. Foto: Humas/Panji

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:51 WIB

Dibaca: 803

MK Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan menghadiri agenda Rapat Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (9/7/2025).  Dalam presentasi di hadapan Majelis Sidang DPR RI tersebut, Heru menjabarkan beberapa prestasi dan capaian kinerja MK selama kurun waktu 2024.

Beberapa di antaranya pada Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset, MK telah mendapatkan 19 Kali WTP berturut-turut sejak 2005 hingga 2024; Bidang Teknologi, MK meraih Peringkat II Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk Kategori Peningkatan Indeks Signifikan dari Digital Government Award SPBE Summit 2024; Bidang Reformasi Birokrasi, MK meraih Indeks Reformasi Birokrasi MK Tahun 2024 adalah 83,25 dengan kategori “A-”; dan pada Reformasi Hukum, MK memperoleh Indeks Reformasi Hukum dengan skor 98.32 atau Kategori AA (Istimewa).

Kemudian sehubungan dengan Realisasi Anggaran MK per 7 Juli 2025 telah terserap hingga 78,22%, Heru menjelaskan bahwa dari 13 Agustus 2003 hingga 7 Juli 2025, MK telah memutus 2.105 Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 30 Perkara SKLN, 984 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.461 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selanjutnya terkait dengan RKP K/L MK Tahun Anggaran 2026, Heru menyebutkan MK turut berperan dalam mendukung Asta Cita, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta mempengaruhi pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Bahwa MK melakukan analisa dan tren rata-rata penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025.

“Jumlah Perkara Pengujian Undang-Undang, SKLN, dan perkara lainnya yang ditangani oleh MK dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, hal ini tentu berdampak pada peningkatan jumlah perkara yang diputus. Berdasarkan tren peningkatan tersebut, pada 2026 MK diperkirakan akan memutus 180 perkara. Hal tersebut didasarkan pada rata-rata jumlah perkara yang ditangani oleh MK dalam waktu lima tahun,” terang Heru di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara Senayan, Jakarta.

Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI ini,  juga turut hadir perwakilan lembaga yudikatif lainnya di antaranya Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Agenda utama RDP kali ini berupa pembahasan RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2026 serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2024.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.