

Rabu, 03 Desember 2025 | 09:47
Dilihat : 631JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar diskusi internasional bertajuk “Law Beyond Borders: Ecological Constitutionalism” di Ruang Delegasi, Lantai 10 Gedung I MK, pada Rabu (3/12/2025). Acara tersebut dibuka oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan menghadirkan pakar hukum lingkungan internasional, Louis J. Kotzé sebagai pembicara utama. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya MK memperkuat pemahaman terhadap isu-isu lingkungan hidup yang semakin kompleks serta berdampak luas terhadap tata hukum nasional dan global.
Dalam sambutannya, Arsul Sani menyampaikan apresiasi kepada peserta dan lembaga yang berkontribusi, termasuk Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Ia berharap kehadiran Kotzé dapat memperkaya perspektif para peserta mengenai dinamika hukum lingkungan kontemporer.
“MK telah menangani berbagai perkara pengujian undang-undang terkait lingkungan hidup. Karena itu, perspektif ilmiah dan komparatif sangat penting dalam memperkuat pemahaman kami,” ujar Arsul.
CEO IOJI Achmad Santosa menambahkan bahwa paradigma hukum lingkungan perlu diperbarui untuk menjawab krisis planet yang semakin mendesak. Ia menyebut Kotzé sebagai salah satu akademisi terdepan dalam pengembangan pendekatan hukum progresif dan sistemik. Kunjungan Kotzé ke Indonesia yang difasilitasi IOJI dan ICEL, juga mencakup pertemuannya dengan MA, MK, serta organisasi masyarakat sipil.
Era Anthropocene dan Tantangan Baru Hukum Lingkungan
Dalam paparan ilmiahnya, Kotzé menjelaskan bahwa dunia kini memasuki era Anthropocene, yaitu masa ketika aktivitas manusia mengubah sistem bumi secara fundamental. Menurutnya, kerangka hukum lingkungan yang disusun pada masa ketika ekosistem masih stabil tidak lagi memadai. “Lingkungan yang ingin kita lindungi melalui hukum lingkungan tradisional sudah tidak lagi ada dalam bentuk yang sama,” ujarnya.
Kotzé menegaskan bahwa perubahan iklim telah mencapai titik sulit dihentikan sepenuhnya, sehingga hukum perlu berfokus pada adaptasi, ketahanan, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Selain itu, ia menyoroti meningkatnya aktivitas eksplorasi antariksa yang memerlukan perhatian hukum karena dapat menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Selain itu, Kotzé juga menyampaikan bahwa negara-negara Global South—termasuk Indonesia—berada pada posisi paling rentan terhadap dampak krisis iklim meski bukan penyumbang utama emisi global. Ketimpangan tersebut, katanya, merupakan isu keadilan global yang harus mendapat perhatian serius pembuat kebijakan.
Peran Pengadilan dalam Menjaga Rule of Law dan Akuntabilitas Iklim
Kotzé menegaskan bahwa pengadilan memiliki peran sentral dalam memastikan negara dan korporasi memenuhi kewajiban lingkungan. “Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka prinsip negara hukum tidak dapat ditegakkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban mendasar untuk menetapkan, mengimplementasikan, dan menegakkan kebijakan iklim—suatu kewajiban hukum yang telah ditegaskan di banyak yurisdiksi. “Ketika negara menetapkan regulasi iklim, mereka wajib melaksanakannya. Jika pemerintah gagal melakukannya, itu merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pengadilan juga memainkan peran penting dalam memastikan akuntabilitas korporasi. Ia mencontohkan putusan Mahkamah Agung Belanda yang mewajibkan Royal Dutch Shell mengurangi emisi karbonnya secara signifikan berdasarkan gugatan organisasi lingkungan Milieudefensie. “Putusan itu adalah salah satu preseden paling kuat yang pernah ada. Ia menunjukkan bahwa korporasi memiliki tanggung jawab langsung terhadap krisis iklim,” katanya.
Kotzé menjelaskan bahwa litigasi iklim sering mendorong negara memperbaiki kebijakan iklim meskipun berisiko menimbulkan backlash, termasuk gugatan balik (SLAPP suits) oleh korporasi besar.
Akses Keadilan dan Peran Pengadilan dalam Melindungi Kelompok Rentan
Fungsi pengadilan berikutnya, jelas Kotzé, adalah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk didengar. “Pengadilan yang baik harus memberikan platform bagi warga untuk mengajukan keberatan mereka. Tanpa akses untuk didengar, tidak akan ada keadilan substantif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa warga harus dapat mengajukan gugatan konstitusional, termasuk di MK Indonesia. Kotzé juga menjelaskan bahwa selama 2019, berbagai pengadilan di dunia mulai mengabulkan gugatan hak asasi manusia terkait perubahan iklim, termasuk dari kelompok rentan seperti lansia.
“Salah satu contoh adalah kelompok perempuan lansia di Eropa yang menggugat karena mereka lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim. Pengadilan HAM Eropa mengakui bahwa mereka membutuhkan perlindungan khusus,” katanya.
Peran Ilmu Pengetahuan dalam Litigasi Iklim
Menjelang akhir pemaparannya, Kotzé menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dalam proses peradilan iklim. “Kita bukan ilmuwan. Kita tidak sepenuhnya memahami dinamika perubahan iklim. Karena itu, kita harus semakin mengandalkan para pakar sains,” katanya.
Ia mencontohkan putusan MK Jerman tahun 2021, di mana 80 persen analisis putusannya merujuk pada laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC). Laporan ilmiah itu menjadi dasar konstitusional bahwa negara wajib melindungi rakyat dari ancaman perubahan iklim.
Kotzé menutup paparannya dengan menegaskan perlunya kolaborasi antara akademisi dan pengadilan untuk memperkuat integritas putusan di bidang lingkungan.
Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi, seorang peserta menanyakan bagaimana pengadilan dapat menyeimbangkan sikap menghormati terhadap kebijakan eksekutif dengan kewajiban melindungi hak konstitusional ketika korupsi mempengaruhi keputusan lingkungan. Ia juga menanyakan sejauh mana pengadilan efektif ketika tidak memiliki mekanisme penegakan langsung.
Menanggapi hal tersebut, Kotzé menjelaskan bahwa efektivitas putusan sangat bergantung pada mekanisme direct enforcement. Tanpa itu, ia menilai, pemerintah maupun korporasi enggan mematuhi putusan, terutama yang berseberangan dengan kepentingan mereka. “Di banyak negara, termasuk Afrika Selatan, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan bisa mencapai hampir seratus persen,” ujarnya.
Kotzé menambahkan bahwa tantangan ini semakin kompleks ketika putusan pengadilan membutuhkan dukungan pendanaan atau kapasitas administratif pemerintah. Tanpa dukungan tersebut, implementasi putusan dapat terhambat atau bahkan tidak berjalan sama sekali. “Jika masyarakat atau institusi pemerintah memilih untuk mengabaikan putusan, masalah menjadi jauh lebih rumit,” katanya.
Menurutnya, ini adalah salah satu tantangan konstitusional. Tentu saja ada rangkaian mekanisme lain seperti pengawasan publik, media sosial, dan sistem pengingat institusional. Namun untuk memberikan kekuatan yang lebih besar kepada pengadilan, saya tidak tahu sejauh mana hal itu memungkinkan dalam konteks Indonesia—apakah mudah mengubah undang-undang untuk memperkuat kewenangan peradilan. Secara teori mungkin mudah, tetapi secara politik sangat sulit.
Situasi ini sangat kompleks, terutama ketika pengadilan mengeluarkan putusan yang membutuhkan dukungan pendanaan atau penegakan administratif. Banyak putusan tidak bisa sepenuhnya dijalankan karena alasan keuangan atau kapasitas pemerintah. Tetapi jika masyarakat memilih untuk menolak atau mengabaikan putusan tersebut, maka masalahnya menjadi jauh lebih rumit.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menerima kunjungan dari pakar hukum lingkungan internasional Louis J. Kotzé, Rabu (03/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Rabu, 03 Desember 2025 | 16:47 WIB
Dibaca: 631
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar diskusi internasional bertajuk “Law Beyond Borders: Ecological Constitutionalism” di Ruang Delegasi, Lantai 10 Gedung I MK, pada Rabu (3/12/2025). Acara tersebut dibuka oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan menghadirkan pakar hukum lingkungan internasional, Louis J. Kotzé sebagai pembicara utama. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya MK memperkuat pemahaman terhadap isu-isu lingkungan hidup yang semakin kompleks serta berdampak luas terhadap tata hukum nasional dan global.
Dalam sambutannya, Arsul Sani menyampaikan apresiasi kepada peserta dan lembaga yang berkontribusi, termasuk Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Ia berharap kehadiran Kotzé dapat memperkaya perspektif para peserta mengenai dinamika hukum lingkungan kontemporer.
“MK telah menangani berbagai perkara pengujian undang-undang terkait lingkungan hidup. Karena itu, perspektif ilmiah dan komparatif sangat penting dalam memperkuat pemahaman kami,” ujar Arsul.
CEO IOJI Achmad Santosa menambahkan bahwa paradigma hukum lingkungan perlu diperbarui untuk menjawab krisis planet yang semakin mendesak. Ia menyebut Kotzé sebagai salah satu akademisi terdepan dalam pengembangan pendekatan hukum progresif dan sistemik. Kunjungan Kotzé ke Indonesia yang difasilitasi IOJI dan ICEL, juga mencakup pertemuannya dengan MA, MK, serta organisasi masyarakat sipil.
Era Anthropocene dan Tantangan Baru Hukum Lingkungan
Dalam paparan ilmiahnya, Kotzé menjelaskan bahwa dunia kini memasuki era Anthropocene, yaitu masa ketika aktivitas manusia mengubah sistem bumi secara fundamental. Menurutnya, kerangka hukum lingkungan yang disusun pada masa ketika ekosistem masih stabil tidak lagi memadai. “Lingkungan yang ingin kita lindungi melalui hukum lingkungan tradisional sudah tidak lagi ada dalam bentuk yang sama,” ujarnya.
Kotzé menegaskan bahwa perubahan iklim telah mencapai titik sulit dihentikan sepenuhnya, sehingga hukum perlu berfokus pada adaptasi, ketahanan, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Selain itu, ia menyoroti meningkatnya aktivitas eksplorasi antariksa yang memerlukan perhatian hukum karena dapat menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Selain itu, Kotzé juga menyampaikan bahwa negara-negara Global South—termasuk Indonesia—berada pada posisi paling rentan terhadap dampak krisis iklim meski bukan penyumbang utama emisi global. Ketimpangan tersebut, katanya, merupakan isu keadilan global yang harus mendapat perhatian serius pembuat kebijakan.
Peran Pengadilan dalam Menjaga Rule of Law dan Akuntabilitas Iklim
Kotzé menegaskan bahwa pengadilan memiliki peran sentral dalam memastikan negara dan korporasi memenuhi kewajiban lingkungan. “Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka prinsip negara hukum tidak dapat ditegakkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban mendasar untuk menetapkan, mengimplementasikan, dan menegakkan kebijakan iklim—suatu kewajiban hukum yang telah ditegaskan di banyak yurisdiksi. “Ketika negara menetapkan regulasi iklim, mereka wajib melaksanakannya. Jika pemerintah gagal melakukannya, itu merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pengadilan juga memainkan peran penting dalam memastikan akuntabilitas korporasi. Ia mencontohkan putusan Mahkamah Agung Belanda yang mewajibkan Royal Dutch Shell mengurangi emisi karbonnya secara signifikan berdasarkan gugatan organisasi lingkungan Milieudefensie. “Putusan itu adalah salah satu preseden paling kuat yang pernah ada. Ia menunjukkan bahwa korporasi memiliki tanggung jawab langsung terhadap krisis iklim,” katanya.
Kotzé menjelaskan bahwa litigasi iklim sering mendorong negara memperbaiki kebijakan iklim meskipun berisiko menimbulkan backlash, termasuk gugatan balik (SLAPP suits) oleh korporasi besar.
Akses Keadilan dan Peran Pengadilan dalam Melindungi Kelompok Rentan
Fungsi pengadilan berikutnya, jelas Kotzé, adalah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk didengar. “Pengadilan yang baik harus memberikan platform bagi warga untuk mengajukan keberatan mereka. Tanpa akses untuk didengar, tidak akan ada keadilan substantif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa warga harus dapat mengajukan gugatan konstitusional, termasuk di MK Indonesia. Kotzé juga menjelaskan bahwa selama 2019, berbagai pengadilan di dunia mulai mengabulkan gugatan hak asasi manusia terkait perubahan iklim, termasuk dari kelompok rentan seperti lansia.
“Salah satu contoh adalah kelompok perempuan lansia di Eropa yang menggugat karena mereka lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim. Pengadilan HAM Eropa mengakui bahwa mereka membutuhkan perlindungan khusus,” katanya.
Peran Ilmu Pengetahuan dalam Litigasi Iklim
Menjelang akhir pemaparannya, Kotzé menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dalam proses peradilan iklim. “Kita bukan ilmuwan. Kita tidak sepenuhnya memahami dinamika perubahan iklim. Karena itu, kita harus semakin mengandalkan para pakar sains,” katanya.
Ia mencontohkan putusan MK Jerman tahun 2021, di mana 80 persen analisis putusannya merujuk pada laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC). Laporan ilmiah itu menjadi dasar konstitusional bahwa negara wajib melindungi rakyat dari ancaman perubahan iklim.
Kotzé menutup paparannya dengan menegaskan perlunya kolaborasi antara akademisi dan pengadilan untuk memperkuat integritas putusan di bidang lingkungan.
Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi, seorang peserta menanyakan bagaimana pengadilan dapat menyeimbangkan sikap menghormati terhadap kebijakan eksekutif dengan kewajiban melindungi hak konstitusional ketika korupsi mempengaruhi keputusan lingkungan. Ia juga menanyakan sejauh mana pengadilan efektif ketika tidak memiliki mekanisme penegakan langsung.
Menanggapi hal tersebut, Kotzé menjelaskan bahwa efektivitas putusan sangat bergantung pada mekanisme direct enforcement. Tanpa itu, ia menilai, pemerintah maupun korporasi enggan mematuhi putusan, terutama yang berseberangan dengan kepentingan mereka. “Di banyak negara, termasuk Afrika Selatan, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan bisa mencapai hampir seratus persen,” ujarnya.
Kotzé menambahkan bahwa tantangan ini semakin kompleks ketika putusan pengadilan membutuhkan dukungan pendanaan atau kapasitas administratif pemerintah. Tanpa dukungan tersebut, implementasi putusan dapat terhambat atau bahkan tidak berjalan sama sekali. “Jika masyarakat atau institusi pemerintah memilih untuk mengabaikan putusan, masalah menjadi jauh lebih rumit,” katanya.
Menurutnya, ini adalah salah satu tantangan konstitusional. Tentu saja ada rangkaian mekanisme lain seperti pengawasan publik, media sosial, dan sistem pengingat institusional. Namun untuk memberikan kekuatan yang lebih besar kepada pengadilan, saya tidak tahu sejauh mana hal itu memungkinkan dalam konteks Indonesia—apakah mudah mengubah undang-undang untuk memperkuat kewenangan peradilan. Secara teori mungkin mudah, tetapi secara politik sangat sulit.
Situasi ini sangat kompleks, terutama ketika pengadilan mengeluarkan putusan yang membutuhkan dukungan pendanaan atau penegakan administratif. Banyak putusan tidak bisa sepenuhnya dijalankan karena alasan keuangan atau kapasitas pemerintah. Tetapi jika masyarakat memilih untuk menolak atau mengabaikan putusan tersebut, maka masalahnya menjadi jauh lebih rumit.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.