

Rabu, 17 September 2025 | 12:59
Dilihat : 651JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Demikian amar Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kendati demikian, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, jika ternyata norma UU 47/1999 berbeda dengan fakta historis dan/atau rencana pemekaran awal serta berbeda pula dengan peta yang menjadi lampirannya termasuk aturan turunannya yang mengatur titik-titik koordinat batas daerah, pembentuk undang-undang dapat meninjau kembali substansi UU 47/1999. “Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah mengenai penegasan batas wilayah Kota Bontang di mana penegasan batas dimaksud merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah yang presisi merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menuangkannya ke dalam gambar peta wilayah, serta menentukan secara presisi titik-titik koordinatnya, karena dibutuhkan kemampuan/keahlian di bidang antara lain kartografi, geodesi, geografi, dan disiplin ilmu lain yang sejenis. Dalam hal ini, Mahkamah sebagai pengadilan konstitusionalitas undang-undang, memiliki kemampuan/kompetensi yang terbatas untuk memeriksa, menilai, maupun menentukan seperti apa seharusnya wujud peta dan titik-titik koordinat di lapangan yang dapat memberikan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam kaitannya dengan hal demikian, seandainya diperlukan penilaian, penentuan ulang, dan/atau perubahan atas suatu batas wilayah, maka Pemerintah Pusat beserta jajarannya, adalah institusi yang menurut Mahkamah mempunyai sumber daya serta kemampuan/kompetensi untuk melakukan tugas dimaksud. Oleh karena itu, terkait dengan perumusan batas-batas wilayah dalam norma dan lampiran peta UU 47/1999, serta penarikan garis batas berdasarkan titik-titik koordinat yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, Mahkamah membatasi diri untuk tidak mengubah atau menentukan batas-batas wilayah dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut, karena Mahkamah tidak memiliki sumber daya untuk melakukan penyerapan aspirasi penduduk setempat serta tidak mempunyai kemampuan/kompetensi teknis untuk menentukan titik-titik koordinat yang presisi.
Selanjutnya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Mahkamah perlu menunjukkan bahwa menurut Permendagri a quo dalam penentuan atau penetapan titik-titik koordinat demikian terdapat prosedur tertentu yang harus dipenuhi dan diserahkan kewenangannya kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Demikian pula halnya terkait dengan adanya indikasi bahwa norma dalam UU 47/1999, jika ternyata berbeda dengan fakta historis dan/atau rencana pemekaran awal, serta berbeda pula dengan peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 tersebut maupun Permendagri turunannya yang mengatur titik-titik koordinat batas daerah sebagaimana didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah pihak yang tepat untuk meninjau kembali substansi UU 47/1999 tersebut adalah pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan a quo.
Baca juga:
Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang Diuji ke MK
Pemohon Uji UU Pembentukan Kota Bontang Perbaiki Permohonan
Keterangan Presiden Belum Siap, Sidang Uji UU Pembentukan Kota Bontang Ditunda
Kemendagri: Peta Lampiran UU Pembentukan Kota Bontang Tak Penuhi Syarat
Gubernur Kaltim Tak Hadir, MK Tunda Sidang Sengketa Kota Bontang
Pj Gubernur Kaltim Harap Penyelesaian Sengketa Kota Bontang Diserahkan ke Pemprov
MK Terima Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Soal Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang
MK Beri Waktu Konsolidasi Pencabutan Permohonan Uji UU Pembentukan Kota Bontang
Polemik Uji UU Kota Bontang: Wali Kota Cabut Permohonan, DPRD Lanjut
MK Perintahkan Gubernur Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Wilayah Kota Bontang
Sebelumnya, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela terhadap perkara ini. Pihak Terkait I yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 14 Agustus 2025, yang diterima Mahkamah pada 15 Agustus 2025, pada pokoknya menerangkan telah memfasilitasi mediasi sebagaimana diperintahkan Mahkamah. Hasil mediasi demikian adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kota Bontang tetap pada pendirian masing-masing.
Sementara, Pemohon yakni Pemerintahan Kota Bontang menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 8 September 2025, yang diterima Mahkamah pada 9 September 2025, pada pokoknya menerangkan Pemohon telah mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan supervisi oleh Kementerian Dalam Negeri, di mana dalam proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon (Pemerintahan Kota Bontang) dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Karena mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Mahkamah memutus perkara ini dengan pertimbangan hukum yang telah disebutkan di atas. Selain itu, dalam kaitannya dengan penentuan batas wilayah sebagaimana yang ditentukan dalam UU 47/1999, sudah seharusnya penentuan atau penetapan batas wilayah demikian dilakukan menyerap aspirasi masyarakat atau penduduk di wilayah yang akan menjadi batas dua wilayah administratif.
Kemudian, ketika batas wilayah tersebut dituangkan ke dalam titik-titik koordinat atau ditegaskan dengan penarikan garis batas berupa titik-titik koordinat, sebagaimana diatur dalam Permendagri 25/2005, maka hal tersebut harus dilakukan oleh institusi/lembaga yang benar-benar memahami/menguasai dengan baik teknikteknik pemetaan sebagai bagian dari bidang ilmu antara lain geografi, geodesi, dan kartografi, selain tentunya harus pula memahami isi dari undang-undang yang memuat pengaturan batas wilayah. Penyerapan aspirasi masyarakat (penduduk) di wilayah perbatasan, atau setidaknya di wilayah calon/bakal perbatasan, menjadi hal penting karena penduduk di wilayah tersebut secara umum akan merasakan dampak terburuk, dibanding wilayah lain, ketika layanan pemerintahan daerah tidak maksimal.
Dalam batas penalaran yang wajar, pemenuhan layanan publik biasanya terlebih dahulu terkonsentrasi di wilayah pusat pemerintahan, baru kemudian akan menyebar ke wilayah sekitarnya dengan pola antara lain mengikuti jalur/akses transportasi, atau memprioritaskan lokasi dengan jumlah penduduk yang lebih banyak. Pola yang terlihat alamiah demikian, meskipun sebenarnya berangkat dari penalaran yang logis, acapkali menempatkan penduduk atau warga perbatasan wilayah di posisi paling akhir dalam pelayanan publik karena lokasinya yang jauh dari pusat layanan, dan secara jumlah warga yang tinggal di perbatasan dapat dikatakan sangat sedikit dibandingkan penduduk yang tinggal lebih dekat dengan pusat pemerintahan.
Dengan pertimbangan akan kondisi geografis dan sosiologis demikian, menurut Mahkamah penentuan batas wilayah seharusnya tidak mutlak dimaknai sebagai sekadar penentuan batas bentang alam, melainkan apabila di wilayah calon perbatasan tersebut sudah ada penduduk yang tinggal sebelumnya, maka penentuan batas wilayah harus dimaknai pula sebagai penentuan kelayakan hidup bagi penduduk setempat. Artinya, selain mempertimbangkan bentang alam yang bersifat kebumian, penentuan batas wilayah administratif harus pula mempertimbangkan potensi kualitas kehidupan manusia yang tinggal di wilayah batas administratif dimaksud. Hal demikian sejalan dengan penataan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yang ditujukan antara lain untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan daya saing daerah; dan memelihara keunikan daerah.
Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena menetapkan batas-batas wilayah Kota Bontang yang tidak sesuai dengan batas historis wilayahnya, baik ketika masih berstatus Kecamatan Bontang maupun setelah berstatus Kota Administratif Bontang. Pada 4 Oktober 1999 dengan disahkannya UU 47/1999, Kota Bontang secara resmi dibentuk dan ditetapkan terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara.
Adapun Kecamatan Bontang Barat yang telah dibentuk 16 Juli 1999 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 17/1999, tidak ikut ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. “Di dalam Undang-Undang bahkan ada pengurangan wilayah yang tadinya sampai di bawah sampai Desa Sekambing ketika Undang-Undang itu disahkan desa itu menjadi tidak ada di dalam peta,” ujar kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/2/2024).
Selain itu, para Pemohon memaparkan, sejak Pemilu 2004-2024, wilayah Sidrap telah masuk menjadi bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang. Warga Sidrap yang berada di RT 19 sampai dengan RT 25 telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Guntung, Kota Bontang dan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Menurut Pemohon, Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak memasukkan wilayah Desa Sidrap sebagai bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks penggunaan hak pilih warga.
Para Pemohon dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah tercapai suatu kesepakatan mengenai masuknya kembali wilayah Sidrap ke wilayah Kota Bontang sesuai dengan aspirasi warga Sidrap yang selama ini telah menyatakan sikap untuk bergabung dengan Kota Bontang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pada akhirnya DPRD Kabupaten Kutai Timur membatalkan secara sepihak tanpa alasan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999. Kemudian para Pemohon meminta MK memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 menjadi “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur” serta tidak memasukkan wilayah Dusun Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dalam Lampiran 5 UU 47/1999.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang pengucapan putusan uji Undang-Undang tentang batas wilayah pembagian Kota Bontang di Kalimantan Timur, Rabu (17/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 17 September 2025 | 19:59 WIB
Dibaca: 651
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Demikian amar Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kendati demikian, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, jika ternyata norma UU 47/1999 berbeda dengan fakta historis dan/atau rencana pemekaran awal serta berbeda pula dengan peta yang menjadi lampirannya termasuk aturan turunannya yang mengatur titik-titik koordinat batas daerah, pembentuk undang-undang dapat meninjau kembali substansi UU 47/1999. “Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah mengenai penegasan batas wilayah Kota Bontang di mana penegasan batas dimaksud merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah yang presisi merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menuangkannya ke dalam gambar peta wilayah, serta menentukan secara presisi titik-titik koordinatnya, karena dibutuhkan kemampuan/keahlian di bidang antara lain kartografi, geodesi, geografi, dan disiplin ilmu lain yang sejenis. Dalam hal ini, Mahkamah sebagai pengadilan konstitusionalitas undang-undang, memiliki kemampuan/kompetensi yang terbatas untuk memeriksa, menilai, maupun menentukan seperti apa seharusnya wujud peta dan titik-titik koordinat di lapangan yang dapat memberikan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam kaitannya dengan hal demikian, seandainya diperlukan penilaian, penentuan ulang, dan/atau perubahan atas suatu batas wilayah, maka Pemerintah Pusat beserta jajarannya, adalah institusi yang menurut Mahkamah mempunyai sumber daya serta kemampuan/kompetensi untuk melakukan tugas dimaksud. Oleh karena itu, terkait dengan perumusan batas-batas wilayah dalam norma dan lampiran peta UU 47/1999, serta penarikan garis batas berdasarkan titik-titik koordinat yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, Mahkamah membatasi diri untuk tidak mengubah atau menentukan batas-batas wilayah dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut, karena Mahkamah tidak memiliki sumber daya untuk melakukan penyerapan aspirasi penduduk setempat serta tidak mempunyai kemampuan/kompetensi teknis untuk menentukan titik-titik koordinat yang presisi.
Selanjutnya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Mahkamah perlu menunjukkan bahwa menurut Permendagri a quo dalam penentuan atau penetapan titik-titik koordinat demikian terdapat prosedur tertentu yang harus dipenuhi dan diserahkan kewenangannya kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Demikian pula halnya terkait dengan adanya indikasi bahwa norma dalam UU 47/1999, jika ternyata berbeda dengan fakta historis dan/atau rencana pemekaran awal, serta berbeda pula dengan peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 tersebut maupun Permendagri turunannya yang mengatur titik-titik koordinat batas daerah sebagaimana didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah pihak yang tepat untuk meninjau kembali substansi UU 47/1999 tersebut adalah pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan a quo.
Baca juga:
Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang Diuji ke MK
Pemohon Uji UU Pembentukan Kota Bontang Perbaiki Permohonan
Keterangan Presiden Belum Siap, Sidang Uji UU Pembentukan Kota Bontang Ditunda
Kemendagri: Peta Lampiran UU Pembentukan Kota Bontang Tak Penuhi Syarat
Gubernur Kaltim Tak Hadir, MK Tunda Sidang Sengketa Kota Bontang
Pj Gubernur Kaltim Harap Penyelesaian Sengketa Kota Bontang Diserahkan ke Pemprov
MK Terima Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Soal Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang
MK Beri Waktu Konsolidasi Pencabutan Permohonan Uji UU Pembentukan Kota Bontang
Polemik Uji UU Kota Bontang: Wali Kota Cabut Permohonan, DPRD Lanjut
MK Perintahkan Gubernur Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Wilayah Kota Bontang
Sebelumnya, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela terhadap perkara ini. Pihak Terkait I yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 14 Agustus 2025, yang diterima Mahkamah pada 15 Agustus 2025, pada pokoknya menerangkan telah memfasilitasi mediasi sebagaimana diperintahkan Mahkamah. Hasil mediasi demikian adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kota Bontang tetap pada pendirian masing-masing.
Sementara, Pemohon yakni Pemerintahan Kota Bontang menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 8 September 2025, yang diterima Mahkamah pada 9 September 2025, pada pokoknya menerangkan Pemohon telah mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan supervisi oleh Kementerian Dalam Negeri, di mana dalam proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon (Pemerintahan Kota Bontang) dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Karena mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Mahkamah memutus perkara ini dengan pertimbangan hukum yang telah disebutkan di atas. Selain itu, dalam kaitannya dengan penentuan batas wilayah sebagaimana yang ditentukan dalam UU 47/1999, sudah seharusnya penentuan atau penetapan batas wilayah demikian dilakukan menyerap aspirasi masyarakat atau penduduk di wilayah yang akan menjadi batas dua wilayah administratif.
Kemudian, ketika batas wilayah tersebut dituangkan ke dalam titik-titik koordinat atau ditegaskan dengan penarikan garis batas berupa titik-titik koordinat, sebagaimana diatur dalam Permendagri 25/2005, maka hal tersebut harus dilakukan oleh institusi/lembaga yang benar-benar memahami/menguasai dengan baik teknikteknik pemetaan sebagai bagian dari bidang ilmu antara lain geografi, geodesi, dan kartografi, selain tentunya harus pula memahami isi dari undang-undang yang memuat pengaturan batas wilayah. Penyerapan aspirasi masyarakat (penduduk) di wilayah perbatasan, atau setidaknya di wilayah calon/bakal perbatasan, menjadi hal penting karena penduduk di wilayah tersebut secara umum akan merasakan dampak terburuk, dibanding wilayah lain, ketika layanan pemerintahan daerah tidak maksimal.
Dalam batas penalaran yang wajar, pemenuhan layanan publik biasanya terlebih dahulu terkonsentrasi di wilayah pusat pemerintahan, baru kemudian akan menyebar ke wilayah sekitarnya dengan pola antara lain mengikuti jalur/akses transportasi, atau memprioritaskan lokasi dengan jumlah penduduk yang lebih banyak. Pola yang terlihat alamiah demikian, meskipun sebenarnya berangkat dari penalaran yang logis, acapkali menempatkan penduduk atau warga perbatasan wilayah di posisi paling akhir dalam pelayanan publik karena lokasinya yang jauh dari pusat layanan, dan secara jumlah warga yang tinggal di perbatasan dapat dikatakan sangat sedikit dibandingkan penduduk yang tinggal lebih dekat dengan pusat pemerintahan.
Dengan pertimbangan akan kondisi geografis dan sosiologis demikian, menurut Mahkamah penentuan batas wilayah seharusnya tidak mutlak dimaknai sebagai sekadar penentuan batas bentang alam, melainkan apabila di wilayah calon perbatasan tersebut sudah ada penduduk yang tinggal sebelumnya, maka penentuan batas wilayah harus dimaknai pula sebagai penentuan kelayakan hidup bagi penduduk setempat. Artinya, selain mempertimbangkan bentang alam yang bersifat kebumian, penentuan batas wilayah administratif harus pula mempertimbangkan potensi kualitas kehidupan manusia yang tinggal di wilayah batas administratif dimaksud. Hal demikian sejalan dengan penataan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yang ditujukan antara lain untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan daya saing daerah; dan memelihara keunikan daerah.
Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena menetapkan batas-batas wilayah Kota Bontang yang tidak sesuai dengan batas historis wilayahnya, baik ketika masih berstatus Kecamatan Bontang maupun setelah berstatus Kota Administratif Bontang. Pada 4 Oktober 1999 dengan disahkannya UU 47/1999, Kota Bontang secara resmi dibentuk dan ditetapkan terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara.
Adapun Kecamatan Bontang Barat yang telah dibentuk 16 Juli 1999 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 17/1999, tidak ikut ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. “Di dalam Undang-Undang bahkan ada pengurangan wilayah yang tadinya sampai di bawah sampai Desa Sekambing ketika Undang-Undang itu disahkan desa itu menjadi tidak ada di dalam peta,” ujar kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/2/2024).
Selain itu, para Pemohon memaparkan, sejak Pemilu 2004-2024, wilayah Sidrap telah masuk menjadi bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang. Warga Sidrap yang berada di RT 19 sampai dengan RT 25 telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Guntung, Kota Bontang dan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Menurut Pemohon, Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak memasukkan wilayah Desa Sidrap sebagai bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks penggunaan hak pilih warga.
Para Pemohon dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah tercapai suatu kesepakatan mengenai masuknya kembali wilayah Sidrap ke wilayah Kota Bontang sesuai dengan aspirasi warga Sidrap yang selama ini telah menyatakan sikap untuk bergabung dengan Kota Bontang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pada akhirnya DPRD Kabupaten Kutai Timur membatalkan secara sepihak tanpa alasan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999. Kemudian para Pemohon meminta MK memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 menjadi “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur” serta tidak memasukkan wilayah Dusun Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dalam Lampiran 5 UU 47/1999.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024