

Kamis, 30 Oktober 2025 | 04:05
Dilihat : 415JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar audiensi dalam rangka pembahasan rencana kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pertemuan berlangsung pada Selasa (28/10/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat MPR lantai 5, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Audiensi dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim, serta Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Antar-Lembaga Fitri Yuliana, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan Intan Yuri Susanti. Sementara dari pihak MPR hadir Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Dyastasita Wibowo, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Heri Herawan, Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, serta Kepala Bagian Hukum Indro Gutomo.
Bahas Sinergi Kelembagaan dan Mandat BPK
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiamenyampaikan bahwa kerja sama antara MK dan MPR telah terjalin lama melalui berbagai kegiatan bersama, seperti sosialisasi Empat Pilar dan program Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini, menurutnya, berperan penting dalam meneguhkan integritas kelembagaan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi.
Lebih lanjut, MK mengungkapkan bahwa kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut atas mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menekankan pentingnya tata kelola penyampaian putusan MK kepada lembaga negara. Melalui MoU dan PKS, MK berharap dapat memperkuat mekanisme penyerahan salinan permohonan, perbaikan permohonan, dan putusan MK kepada MPR secara tertib dan efisien, baik dalam bentuk digital maupun paper-based system.
“Tujuan utama kerja sama ini adalah memastikan setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara secara tepat waktu,” ujar Heru.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MPR Siti Fauziah menyampaikan apresiasi atas inisiatif MK untuk memperkuat sinergi kelembagaan melalui MoU dan PKS yang bersifat implementatif. Ia menegaskan bahwa MPR mendukung digitalisasi sistem penyampaian putusan MK, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan anggota MPR, khususnya Kelompok Kerja Kajian Konstitusi (K3), yang masih membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR Hentoro Cahyono, menambahkan pentingnya kejelasan dalam pengaturan pertukaran data antara MK dan MPR, termasuk pengelolaan informasi yang bersifat publik dan terbatas. Sementara Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR Achid Nugroho menekankan perlunya sistem antarmuka digital antara kedua lembaga untuk mendukung efisiensi kerja sama.
“Ke depan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya sebatas penyerahan putusan, tetapi juga mencakup pengembangan kajian hukum, publikasi jurnal konstitusi, dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM di bidang hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Arah Kolaborasi ke Depan
Sekjen MK Heru Setiawan menegaskan bahwa secara prinsip, MK akan memberikan akses terbatas bagi pimpinan MPR terhadap database putusan MK sejak tahun 2003 hingga tahun-tahun mendatang. Sistem ini memungkinkan MPR untuk melakukan pelacakan (tracking) terhadap putusan-putusan MK yang relevan dengan fungsi konstitusional MPR.
Selain itu, audiensi ini juga menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk memperkuat kolaborasi peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi, sebagai bagian dari upaya bersama membangun literasi konstitusional di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyiapkan finalisasi draf MoU dan PKS dengan penyesuaian redaksional sesuai masukan dari masing-masing unit teknis. Penandatanganan PKS diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, menyusul proses pembahasan internal di MPR.(*)
Penulis: Fitri Yuliana
Editor: Lulu Anjarsari P.

Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat gelar audiensi pembahasan rencana kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Selasa, (28/10/2025), di Ruang Rapat MPR lantai 5, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Foto Humas/IlhamWM.


Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:05 WIB
Dibaca: 415
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar audiensi dalam rangka pembahasan rencana kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pertemuan berlangsung pada Selasa (28/10/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat MPR lantai 5, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Audiensi dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim, serta Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Antar-Lembaga Fitri Yuliana, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan Intan Yuri Susanti. Sementara dari pihak MPR hadir Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Dyastasita Wibowo, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Heri Herawan, Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, serta Kepala Bagian Hukum Indro Gutomo.
Bahas Sinergi Kelembagaan dan Mandat BPK
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiamenyampaikan bahwa kerja sama antara MK dan MPR telah terjalin lama melalui berbagai kegiatan bersama, seperti sosialisasi Empat Pilar dan program Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini, menurutnya, berperan penting dalam meneguhkan integritas kelembagaan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi.
Lebih lanjut, MK mengungkapkan bahwa kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut atas mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menekankan pentingnya tata kelola penyampaian putusan MK kepada lembaga negara. Melalui MoU dan PKS, MK berharap dapat memperkuat mekanisme penyerahan salinan permohonan, perbaikan permohonan, dan putusan MK kepada MPR secara tertib dan efisien, baik dalam bentuk digital maupun paper-based system.
“Tujuan utama kerja sama ini adalah memastikan setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara secara tepat waktu,” ujar Heru.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MPR Siti Fauziah menyampaikan apresiasi atas inisiatif MK untuk memperkuat sinergi kelembagaan melalui MoU dan PKS yang bersifat implementatif. Ia menegaskan bahwa MPR mendukung digitalisasi sistem penyampaian putusan MK, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan anggota MPR, khususnya Kelompok Kerja Kajian Konstitusi (K3), yang masih membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR Hentoro Cahyono, menambahkan pentingnya kejelasan dalam pengaturan pertukaran data antara MK dan MPR, termasuk pengelolaan informasi yang bersifat publik dan terbatas. Sementara Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR Achid Nugroho menekankan perlunya sistem antarmuka digital antara kedua lembaga untuk mendukung efisiensi kerja sama.
“Ke depan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya sebatas penyerahan putusan, tetapi juga mencakup pengembangan kajian hukum, publikasi jurnal konstitusi, dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM di bidang hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Arah Kolaborasi ke Depan
Sekjen MK Heru Setiawan menegaskan bahwa secara prinsip, MK akan memberikan akses terbatas bagi pimpinan MPR terhadap database putusan MK sejak tahun 2003 hingga tahun-tahun mendatang. Sistem ini memungkinkan MPR untuk melakukan pelacakan (tracking) terhadap putusan-putusan MK yang relevan dengan fungsi konstitusional MPR.
Selain itu, audiensi ini juga menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk memperkuat kolaborasi peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi, sebagai bagian dari upaya bersama membangun literasi konstitusional di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyiapkan finalisasi draf MoU dan PKS dengan penyesuaian redaksional sesuai masukan dari masing-masing unit teknis. Penandatanganan PKS diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, menyusul proses pembahasan internal di MPR.(*)
Penulis: Fitri Yuliana
Editor: Lulu Anjarsari P.