

Rabu, 03 Desember 2025 | 09:51
Dilihat : 240JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Kelembagaan di Bidang Hukum dan Konstitusi. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) siang di Gedung Sekretariat Jenderal DPD RI, Senayan, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal. MoU tersebut menjadi acuan kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi, terutama terkait penguatan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di bidang hukum dan konstitusi, peningkatan budaya sadar konstitusi, serta mendorong terwujudnya e-government dan e-court di masing-masing lembaga.
Sekjen MK Heru Setiawan menegaskan pentingnya kerja sama tersebut dalam mendukung tugas konstitusional kedua lembaga. “Kerja sama ini memiliki urgensi luar biasa, terutama untuk mengaitkan tugas pokok DPD dan MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa melalui perjanjian ini, MK akan menyediakan platform khusus untuk penanganan perkara yang melibatkan DPD. “Cukup tunjuk satu atau beberapa orang untuk menjadi admin. Setelah login, bisa langsung memfilter perkara DPD tanpa harus melalui laman mkri.id. Berkas keterangan DPD dapat diunggah langsung sehingga tidak perlu hadir untuk paparan saat bersidang,” tambahnya.
Heru juga menekankan peran MK dalam memastikan pemahaman publik terhadap konstitusi. “Putusan MK itu mengikat seluruh warga negara, bersifat erga omnes. Karena itu, seluruh warga memiliki kepentingan terhadap MK, terutama terkait hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 sampai 34 UUD 1945,” tutur Heru yang juga menyebut bahwa kerja sama ini juga menjadi ruang untuk meningkatkan edukasi publik mengenai Pancasila dan konstitusi.
Sementara itu, Sekjen DPD RI Mohammad Iqbal mengapresiasi proses penyusunan kerja sama yang berlangsung cepat dan responsif. “Tidak sampai satu bulan, penyusunan MoU ini selesai. Prosesnya sangat simetris dengan apa yang kami niatkan,” ujarnya.
Iqbal menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi aspek penting dalam mendukung transparansi lembaga. “Dengan teknologi dan informasi saat ini, publik bisa melihat secara terbuka produk-produk informasi yang dihadirkan. Ini menjadi legitimasi atas kehadiran kami,” katanya.
Iqbal juga menyatakan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti melalui implementasi nyata di masing-masing lembaga. “Kami ingin mencontoh praktik baik ini di lingkungan parlemen. Sinergi dan koordinasi harus benar-benar terasa dalam pelaksanaan ke depan,” tegasnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian (OKK) Fitriani Badar, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Andi Erham, Para Kepala pusat, Kepala Biro, dan inspektur DPD RI serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Andi Hakim.(*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Kelembagaan di Bidang Hukum dan Konstitusi. Foto Humas/Fauzan




Rabu, 03 Desember 2025 | 16:51 WIB
Dibaca: 240
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Kelembagaan di Bidang Hukum dan Konstitusi. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) siang di Gedung Sekretariat Jenderal DPD RI, Senayan, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal. MoU tersebut menjadi acuan kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi, terutama terkait penguatan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di bidang hukum dan konstitusi, peningkatan budaya sadar konstitusi, serta mendorong terwujudnya e-government dan e-court di masing-masing lembaga.
Sekjen MK Heru Setiawan menegaskan pentingnya kerja sama tersebut dalam mendukung tugas konstitusional kedua lembaga. “Kerja sama ini memiliki urgensi luar biasa, terutama untuk mengaitkan tugas pokok DPD dan MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa melalui perjanjian ini, MK akan menyediakan platform khusus untuk penanganan perkara yang melibatkan DPD. “Cukup tunjuk satu atau beberapa orang untuk menjadi admin. Setelah login, bisa langsung memfilter perkara DPD tanpa harus melalui laman mkri.id. Berkas keterangan DPD dapat diunggah langsung sehingga tidak perlu hadir untuk paparan saat bersidang,” tambahnya.
Heru juga menekankan peran MK dalam memastikan pemahaman publik terhadap konstitusi. “Putusan MK itu mengikat seluruh warga negara, bersifat erga omnes. Karena itu, seluruh warga memiliki kepentingan terhadap MK, terutama terkait hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 sampai 34 UUD 1945,” tutur Heru yang juga menyebut bahwa kerja sama ini juga menjadi ruang untuk meningkatkan edukasi publik mengenai Pancasila dan konstitusi.
Sementara itu, Sekjen DPD RI Mohammad Iqbal mengapresiasi proses penyusunan kerja sama yang berlangsung cepat dan responsif. “Tidak sampai satu bulan, penyusunan MoU ini selesai. Prosesnya sangat simetris dengan apa yang kami niatkan,” ujarnya.
Iqbal menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi aspek penting dalam mendukung transparansi lembaga. “Dengan teknologi dan informasi saat ini, publik bisa melihat secara terbuka produk-produk informasi yang dihadirkan. Ini menjadi legitimasi atas kehadiran kami,” katanya.
Iqbal juga menyatakan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti melalui implementasi nyata di masing-masing lembaga. “Kami ingin mencontoh praktik baik ini di lingkungan parlemen. Sinergi dan koordinasi harus benar-benar terasa dalam pelaksanaan ke depan,” tegasnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian (OKK) Fitriani Badar, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Andi Erham, Para Kepala pusat, Kepala Biro, dan inspektur DPD RI serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Andi Hakim.(*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.