

Jumat, 30 Januari 2026 | 03:35
Dilihat : 298JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III). Sidang Pengucapan Ketetapan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya di Ruang Pleno MK, pada Jumat (30/1/2026).
Suhartoyo menyebutkan bahwa pada 20 Januari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda konfirmasi pencabutan atau penarikan permohonan tersebut yang dihadiri oleh para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 20 Januari 2026 berkesimpulan, pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, sambung Suhartoyo, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Konfirmasi Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil KUHAP
Sebagai informasi, para Pemohon dalam permohonannya mengujikan beberapa pasal, di antaranya Pasal 17, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 72, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 143 ayat (4), Pasal 184 ayat (1), dan Pasal 189 KUHAP. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi melanggar due process of law; membatasi hak para Pemohon atas bantuan hukum dalam tahap penyidikan; melemahkan mekanisme pengawasan hakim dalam proses penyidikan.
Di samping itu, menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut tidak menyertakan larangan terhadap penggunaan pengakuan (keterangan terdakwa) yang diperoleh melalui penyiksaan, tekanan, atau perlakuan tidak manusiawi; serta pembatasan akses bagi tersangka dan penasihat hukum terhadap berkas perkara, khususnya pada tahap penyidikan, sehingga menghambat hak para Pemohon untuk mendapatkan/melakukan pembelaan secara efektif; dan bahkan pasal-pasal tersebut juga memuat ketidakjelasan standar perlindungan hak bagi tersangka sebagai subjek hukum.
Oleh karenanya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 184 ayat (1), Pasal 189, Pasal 72, Pasal 143 ayat (4), Pasal 50, dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai prinsip due process of law, fair trial, perlindungan hak asasi manusia, dan negara hukum demokratis.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 4/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jumat (30/1). Humas/Bay

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:35 WIB
Dibaca: 298
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III). Sidang Pengucapan Ketetapan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya di Ruang Pleno MK, pada Jumat (30/1/2026).
Suhartoyo menyebutkan bahwa pada 20 Januari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda konfirmasi pencabutan atau penarikan permohonan tersebut yang dihadiri oleh para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 20 Januari 2026 berkesimpulan, pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, sambung Suhartoyo, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Konfirmasi Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil KUHAP
Sebagai informasi, para Pemohon dalam permohonannya mengujikan beberapa pasal, di antaranya Pasal 17, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 72, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 143 ayat (4), Pasal 184 ayat (1), dan Pasal 189 KUHAP. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi melanggar due process of law; membatasi hak para Pemohon atas bantuan hukum dalam tahap penyidikan; melemahkan mekanisme pengawasan hakim dalam proses penyidikan.
Di samping itu, menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut tidak menyertakan larangan terhadap penggunaan pengakuan (keterangan terdakwa) yang diperoleh melalui penyiksaan, tekanan, atau perlakuan tidak manusiawi; serta pembatasan akses bagi tersangka dan penasihat hukum terhadap berkas perkara, khususnya pada tahap penyidikan, sehingga menghambat hak para Pemohon untuk mendapatkan/melakukan pembelaan secara efektif; dan bahkan pasal-pasal tersebut juga memuat ketidakjelasan standar perlindungan hak bagi tersangka sebagai subjek hukum.
Oleh karenanya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 184 ayat (1), Pasal 189, Pasal 72, Pasal 143 ayat (4), Pasal 50, dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai prinsip due process of law, fair trial, perlindungan hak asasi manusia, dan negara hukum demokratis.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 4/PUU-XXIV/2026