Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (16/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:14 WIB

Dibaca: 1505

MK Bacakan Ketetapan Penarikan Uji Materiil UU TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 dari permohonan Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ini dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025).

Disebutkan Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon dan telah pula menerima permohonan pencabutan/penarikan dengan alasan masing-masing. Kemudian atas surat tersebut telah dilakukan konfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya bahwa Pemohon perkara tersebut membenarkan perihal pencabutan/penarikan permohonan yang dimaksud.

Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2, 7, 9, dan 13 Oktober 2025 telah menetapkan penarikan permohonan tersebut berasalan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonanya. Selanjutnya RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik  (e-BRPK) dan mengembalikan berkas salinan permohonan kepada para Pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan permohonan Perkara Nomor 82/PPU-XXIII/2025 ditarik kembali. Menyatakan para Pemohon perkara tersebut tidak dapat mengajukan permohonan a quo. Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor tersebut dalam e-BRPK,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan/ketetapan permohonan a quo.


Baca juga:
Menyoal Meluasnya Kewenangan TNI Dalam Pemerintahan
Perkuat Alasan Tak Perlunya Perluasan Kewenangan TNI di Ranah Sipil


Sebelumnya, para Pemohon secara daring menyatakan Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang. Sehingga keterlibatan TNI ini, dapat melupakan raison d'etre militer itu sendiri. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun maupun pembangunan profesionalisme. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.

Lebih lanjut para Pemohon menilai ketentuan dalam pasal a quo merupakan bentuk praktik autocratic legalism yang melegalkan praktik kesewenang-wenangan penguasa. Karena pada ketentuan pasal-pasal a quo hukum digunakan untuk melegitimasi sejumlah pelanggaran prajurit TNI pada sejumlah lembaga sipil. Pasal-pasal a quo berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dengan membuka pintu yang seluas-luasnya terhadap TNI untuk terlibat dalam urusan sipil. Dengan adanya perluasan kewenangan TNI berdasarkan pasal a quo tidak sejalan dengan amanat reformasi yang menghapuskan dwifungsi ABRI dengan pemisahan terhadap TNI dan Polri melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/200 yang memisahkan TNI-Polri dikarenakan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ketentuan pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi logis terkait perluasan kewenangan TNI, karena sistem pengambilan keputusan berdasarkan komando, yakni sistem pengambilan keputusan yang berasal dari atasan tanpa adanya kritik mengakibatkan pengambilan keputusan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Selain itu, konsekuensi logis lainnya dari perluasan kewenangan TNI, yakni dapat mengganggu profesionalisme tubuh TNI dalam hal fungsi pertahanan negara. Sehingga telah jelas perluasan kewenangan TNI pada ketentuan a quo melanggar prinsip demokrasi dan negara hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025