

Kamis, 27 November 2025 | 05:12
Dilihat : 177JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menetapkan penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan a quo.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan/Putusan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Penarikan kembali permohonan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (24/11/2025). Dalam sidang itu, mahasiswa magister kenotariatan Andrew Amanah Carnegie Hasibuan selaku Pemohon telah menyampaikan permohonan perihal pencabutan permohonan dengan alasan ada beberapa kesalahan teknis dan kerangka permohonan.
“Ada beberapa kesalahan teknis dan kesalahan kerangka permohonan yang saya sampaikan Yang Mulia dalam permohonan pengujuan materiil Undang-Undang saya,” ujar Andrew yang menghadiri sidang secara daring.
Baca juga:
Mahasiswa Magister Hukum Kenotariatan Cabut Uji UU Kementerian Negara
Sebagai informasi, norma yang diuji ialah Pasal 22 ayat (2) UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Pengangkatan dan pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak prerogatif Presiden.” Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memuat larangan tegas bagi ketua umum partai politik atau pejabat struktural partai politik untuk menjabat sebagai menteri.
Pemohon mengatakan kekosongan norma ini membuka peluang konflik kepentingan antara jabatan eksekutif dan kepentingan elektoral partai, praktik kolusi dan nepotisme dalam pengambilan keputusan, serta pengaruh kepentingan partisan terhadap kebijakan negara yang seharusnya objektif. Norma tersebut secara tidak langsung memungkinkan rangkap jabatan politik yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum, tidak menjamin pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pemerintahan yang efektif dan bebas konflik kepentingan (asas good governance) yang mengancam hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai melarang ketua umum partai politik untuk menjadi menteri serta menyatakan pemerintah dan DPR wajib menyesuaikan norma untuk menjamin pencegahan konflik kepentingan di eksekutif.
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 224/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kamis (27/11/2025). Humas/Bay

Kamis, 27 November 2025 | 12:12 WIB
Dibaca: 177
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menetapkan penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan a quo.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan/Putusan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Penarikan kembali permohonan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (24/11/2025). Dalam sidang itu, mahasiswa magister kenotariatan Andrew Amanah Carnegie Hasibuan selaku Pemohon telah menyampaikan permohonan perihal pencabutan permohonan dengan alasan ada beberapa kesalahan teknis dan kerangka permohonan.
“Ada beberapa kesalahan teknis dan kesalahan kerangka permohonan yang saya sampaikan Yang Mulia dalam permohonan pengujuan materiil Undang-Undang saya,” ujar Andrew yang menghadiri sidang secara daring.
Baca juga:
Mahasiswa Magister Hukum Kenotariatan Cabut Uji UU Kementerian Negara
Sebagai informasi, norma yang diuji ialah Pasal 22 ayat (2) UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Pengangkatan dan pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak prerogatif Presiden.” Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memuat larangan tegas bagi ketua umum partai politik atau pejabat struktural partai politik untuk menjabat sebagai menteri.
Pemohon mengatakan kekosongan norma ini membuka peluang konflik kepentingan antara jabatan eksekutif dan kepentingan elektoral partai, praktik kolusi dan nepotisme dalam pengambilan keputusan, serta pengaruh kepentingan partisan terhadap kebijakan negara yang seharusnya objektif. Norma tersebut secara tidak langsung memungkinkan rangkap jabatan politik yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum, tidak menjamin pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pemerintahan yang efektif dan bebas konflik kepentingan (asas good governance) yang mengancam hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai melarang ketua umum partai politik untuk menjadi menteri serta menyatakan pemerintah dan DPR wajib menyesuaikan norma untuk menjamin pencegahan konflik kepentingan di eksekutif.
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 224/PUU-XXIII/2025