

Jumat, 08 Agustus 2025 | 07:48
Dilihat : 1917JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) untuk Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024, 156/PUU-XXII/2024, dan 182/PUU-XXII/2024 masih berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) masih memerlukan pemeriksaan lebih mendalam atas subtansi permohonan sehingga akan mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan.
“Mahkamah menyatakan persidangan ini sudah selesai dan telah dilakukan pembahasan perkara, namun pada bagian tertentu masih memerlukan pendalaman substansinya, maka akan dipergunakan oleh Mahkamah untuk mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk mendalami perkara ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Melalui sidang dengan agenda Penjelasan Kelanjutan Pemeriksaan Persidangan untuk ketiga perkara tersebut, Suhartoyo mengatakan para pihak seperti Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Sebab, pemeriksaan untuk pendalaman MK tersebut juga harus disaksikan oleh berbagai pihak untuk memenuhi prinsip transparansi.
“Maka agar persidangan ini memenuhi prinsip transparansi, pendalaman oleh Majelis Hakim perlu disaksiikan oleh semua pihak dalam perkara ini. Kami akan mengundang kembali pada sidang berikutnya sekali atau dua kali atau lebih tergantung kebutuhan. Sehingga jadwal akan ditentukan kemudian,” tutur Suhartoyo.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Perdesti Tak Pernah Diakui Resmi Sebagai Perhimpunan Keseminatan di Bawah IDI
Rekomendasi Pengenaan Sanksi Pidana/Perdata dari Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis Dipersoalkan
Konsultan Hukum Medis Minta Ketentuan Rekomendasi Pengenaan Sanksi Pidana/Perdata dari Majelis Disiplin Profesi Dihapus
Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis/Kesehatan Tak Halangi APH dalam Penyidikan
MDP Jadi Penegak Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan/Medis
Sebagai informasi, Pasal 304 UU Kesehatan berisi ketentuan penerapan penegakan disiplin profesi dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis dimaksud bersifat permanen atau ad hoc yang menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam ketentuan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pembentukan, tugas fungsi, dan keanggotaan MDP.
Permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) serta dua orang advokat. Menurut para Pemohon, tidak tepat apabila majelis etik serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana atau perdata.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, Pasal 308 ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5) ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara, para Pemohon Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 terdiri dari Pengurus Besar IDI yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Pada Jumat (8/82025). Foto: Humas/Panji

Jumat, 08 Agustus 2025 | 14:48 WIB
Dibaca: 1917
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) untuk Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024, 156/PUU-XXII/2024, dan 182/PUU-XXII/2024 masih berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) masih memerlukan pemeriksaan lebih mendalam atas subtansi permohonan sehingga akan mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan.
“Mahkamah menyatakan persidangan ini sudah selesai dan telah dilakukan pembahasan perkara, namun pada bagian tertentu masih memerlukan pendalaman substansinya, maka akan dipergunakan oleh Mahkamah untuk mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk mendalami perkara ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Melalui sidang dengan agenda Penjelasan Kelanjutan Pemeriksaan Persidangan untuk ketiga perkara tersebut, Suhartoyo mengatakan para pihak seperti Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Sebab, pemeriksaan untuk pendalaman MK tersebut juga harus disaksikan oleh berbagai pihak untuk memenuhi prinsip transparansi.
“Maka agar persidangan ini memenuhi prinsip transparansi, pendalaman oleh Majelis Hakim perlu disaksiikan oleh semua pihak dalam perkara ini. Kami akan mengundang kembali pada sidang berikutnya sekali atau dua kali atau lebih tergantung kebutuhan. Sehingga jadwal akan ditentukan kemudian,” tutur Suhartoyo.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Perdesti Tak Pernah Diakui Resmi Sebagai Perhimpunan Keseminatan di Bawah IDI
Rekomendasi Pengenaan Sanksi Pidana/Perdata dari Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis Dipersoalkan
Konsultan Hukum Medis Minta Ketentuan Rekomendasi Pengenaan Sanksi Pidana/Perdata dari Majelis Disiplin Profesi Dihapus
Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis/Kesehatan Tak Halangi APH dalam Penyidikan
MDP Jadi Penegak Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan/Medis
Sebagai informasi, Pasal 304 UU Kesehatan berisi ketentuan penerapan penegakan disiplin profesi dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis dimaksud bersifat permanen atau ad hoc yang menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam ketentuan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pembentukan, tugas fungsi, dan keanggotaan MDP.
Permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) serta dua orang advokat. Menurut para Pemohon, tidak tepat apabila majelis etik serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana atau perdata.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, Pasal 308 ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5) ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara, para Pemohon Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 terdiri dari Pengurus Besar IDI yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina