

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:19
Dilihat : 576JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bekerja sama dengan Universitas Jember menyelenggarakan webinar bertajuk “Visi Kebangsaan Indonesia dan Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Berdasar Pancasila” pada Jumat (30/1/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut, yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai penceramah kunci.
Arief menyampaikan apresiasi dan penekanan pada aspek implementasi. “Bangsa ini dari segi tatanan ideologi sudah sangat baik, namun dalam pengimplementasiannya masih tergolong kurang,” ujarnya.
Pernyataan ini menyiratkan tantangan nyata dalam mengejawantahkan nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam praktik penyelenggaraan negara dan kehidupan sehari-hari, sebuah tema yang menjadi jantung diskusi webinar.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jember Dominikus Rato menyampaikan bahasan mengenai visi kebangsaan dan implementasi Pancasila. Dalam paparannya menekankan bahwa Pancasila adalah “kesepakatan agung bangsa” yang bersifat mengikat.
“Pancasila adalah konsensus moral, historis, dan kultural bangsa. Ia mengikat negara & warga negara. Jika negara melanggar, maka negara melakukan wanprestasi (ingkar janji) konstitusional,” tegas Rato.
Lebih lanjut, Rato menjelaskan hubungan organik antara Proklamasi, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai “segitiga sama sisi” yang saling menguatkan dan tidak dapat dipisahkan. “Pembukaan UUD tidak boleh diamandemen. Jika Pembukaan diamandemen, maka Proklamasi, Pancasila, dan Konstitusi juga teramandemen. Tidak ada lagi Negara,” ujarnya menegaskan.
Dalam konteks penegakan hukum, Rato menyatakan Indonesia menganut Negara Hukum Pancasila, yang bukan sekadar rule of law, tetapi rule of justice. “Indonesia bukan negara hukum liberal, sosialis, apalagi etatisme. Tetapi negara hukum bermoral (ethical constitutionalism),” paparnya. Ia juga mengingatkan bahaya hukum tanpa moral, yang dapat melahirkan produk hukum yang “legal tapi tidak adil” dan pada akhirnya menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
Webinar yang dimoderatori oleh Christo Sumurung Tua Sagala ini ditutup dengan penegasan bahwa Pancasila bukanlah slogan, melainkan “tanggung jawab moral bersama” bagi seluruh komponen bangsa, termasuk hakim, akademisi, dan warga negara. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kolektif untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang benar-benar berakar pada nilai-nilai Pancasila.(*)
Penulis: Adriana A.Y.
Editor: Lulu Anjarsari P.

Arief Hidayat memberikan cerah kunci Webinar Konstitusi Visi Kebangsaan Indonesia dan Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Berdasar Pancasila pada Jumat (30/01/2026). Foto Humas/Fauzan

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:19 WIB
Dibaca: 576
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bekerja sama dengan Universitas Jember menyelenggarakan webinar bertajuk “Visi Kebangsaan Indonesia dan Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Berdasar Pancasila” pada Jumat (30/1/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut, yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai penceramah kunci.
Arief menyampaikan apresiasi dan penekanan pada aspek implementasi. “Bangsa ini dari segi tatanan ideologi sudah sangat baik, namun dalam pengimplementasiannya masih tergolong kurang,” ujarnya.
Pernyataan ini menyiratkan tantangan nyata dalam mengejawantahkan nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam praktik penyelenggaraan negara dan kehidupan sehari-hari, sebuah tema yang menjadi jantung diskusi webinar.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jember Dominikus Rato menyampaikan bahasan mengenai visi kebangsaan dan implementasi Pancasila. Dalam paparannya menekankan bahwa Pancasila adalah “kesepakatan agung bangsa” yang bersifat mengikat.
“Pancasila adalah konsensus moral, historis, dan kultural bangsa. Ia mengikat negara & warga negara. Jika negara melanggar, maka negara melakukan wanprestasi (ingkar janji) konstitusional,” tegas Rato.
Lebih lanjut, Rato menjelaskan hubungan organik antara Proklamasi, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai “segitiga sama sisi” yang saling menguatkan dan tidak dapat dipisahkan. “Pembukaan UUD tidak boleh diamandemen. Jika Pembukaan diamandemen, maka Proklamasi, Pancasila, dan Konstitusi juga teramandemen. Tidak ada lagi Negara,” ujarnya menegaskan.
Dalam konteks penegakan hukum, Rato menyatakan Indonesia menganut Negara Hukum Pancasila, yang bukan sekadar rule of law, tetapi rule of justice. “Indonesia bukan negara hukum liberal, sosialis, apalagi etatisme. Tetapi negara hukum bermoral (ethical constitutionalism),” paparnya. Ia juga mengingatkan bahaya hukum tanpa moral, yang dapat melahirkan produk hukum yang “legal tapi tidak adil” dan pada akhirnya menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
Webinar yang dimoderatori oleh Christo Sumurung Tua Sagala ini ditutup dengan penegasan bahwa Pancasila bukanlah slogan, melainkan “tanggung jawab moral bersama” bagi seluruh komponen bangsa, termasuk hakim, akademisi, dan warga negara. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kolektif untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang benar-benar berakar pada nilai-nilai Pancasila.(*)
Penulis: Adriana A.Y.
Editor: Lulu Anjarsari P.