

Kamis, 11 Juni 2026 | 08:21
Dilihat : 77JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dua permohonan pengujian materiil muatan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Kamis (11/6/2026). Dua permohonan tersebut, yakni Permohonan Nomor 197/PUU-XXIV/2026 dan 200/PUU-XIV/2026 diajukan oleh Fajar Purwanto, Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika.
Dalam kesempatan itu, Fajar yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel MK menyatakan, menarik kembali permohonan 200/PUU-XXIV/2026 sementara permohonan 197/PUU-XXIV/2026 tetap dilanjutkan. Dalam permohonannya, Pemohon berpandangan norma tersebut yang memuat persyaratan administratif dalam proses pengusulan Pahlawan Nasional—khususnya kewajiban adanya dukungan dan pengakuan dari ahli waris serta prosedur birokrasi yang berlaku—menyebabkan upaya pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II tidak dapat dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, Pemohon meminta penyederhanaan pengusulan pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
“Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai khusus untuk tokoh pejuang masa lampau kerajaan pra kemerdekaan pengusulan gelar pahlawan nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada dewan gelar tanpa wajib melalui syarat rekomendasi daerah yang berbelit,” kata Fajar membacakan petitum permohonannya.
Terhadap permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan saran perbaikan. Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat untuk memperhatikan format penulisan permohonan.
“Ada baiknya dibaca dulu Pak Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentan Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, nah ini nggak usah beli nggak usah cari, Bapak nanti klik saja laman Mahkamah Konstitusi,” ujar Arsul. Dikatakan olehnya, apa yang ditulis Pemohon saat ini masih belum sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam PMK.
Arsul juga mengatakan Pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu apa kedudukan hukumnya, apakah sebagai pribadi atau Yayasan mengajukan permohonan sebagai Yayasan Vasatii Socaning Lokika. “Ini harus jelas Pak, kalau Bapak sebagai Pemohon pribadi ya cantumkan, tapi kalau di sini itu kemudian dicantumkan sebagai Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika kalau rumusannya seperti ini menimbulkan kesan ini yang mau menjadi Pemohon Pak Fajar Purwanto pribadi atau sebetulnya Yayasan Vasatii Socaning Lokika di mana Pak Fajar sebagai Ketua Umum,” kata Arsul.
Berikutnya Arsul memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami, dan apa hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon dan apa penjelasannya yang dapat menunjukkan sebagai trah Hamengku Buwono II yang berhak untuk mengajukan permohonan ini.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam penasihatannya meminta Pemohon untuk melihat contoh-contoh permohonan yang ada dalam laman MK. “Nah ini masih banyak hal yang kurang di struktur misalnya, tadi sudah disampaikan juga belum ada halamannya, itu Cuma tiga lembar permohonannya singkat sekali,” kata Ridwan.
Demikian pula dengan kedudukan hukum yang belum disebutkan dengan jelas apakah sebagai pribadi atau yayasan. “Di kedudukan hukum ini perlu diuraikan kualifikasi bahwa betul-betul ada dengan berlakunya pasal yang Saudara uji ini itu bertentangan dengan hak konstitusional Saudara,” kata Ridwan. Menurutnya, Pemohon harus menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang diuji.
Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengatakan perubahan yang harus dilakukan oleh Pemohon yang sangat banyak. “Memang ini perubahannya lumayan ya Pak, ini ibaratnya sangat mayor karena tidak sesuai dengan sistematikanya, dengan bagaimana beracara di MK, isinya lebih banyak nyambat (red: mengeluh) ini Pak, sambatan (keluhan, red.) ini, sambatan karena berbelit-belit, persoalan implementasi, sementara pak Fajar kalau ke MK itu membawa persoalan yang ada kaitannya dengan konstitusionalitas norma,” kata Enny.
Kepada Pemohon Enny mengatakan uraian pertentangan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga harus jelas, “Seperti apa persoalan dari Pasal 25 dan 26 dari konstitusionalitas normanya, yang konstitusional seperti ini harusnya, ini ternyata ada persoalan sehingga menjurus pada inkonstitusionalitas norma nah itu harus dijelaskan Pak satu per satu,” Ujar Enny.
Sebelum mengakhiri persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diserahkan paling lambat Rabu (24/6/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online dan perbaikan hanya dapat diajukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 197/PUU-XXIV/2026

Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fajar Purwanto menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada kamis (11/6/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 11 Juni 2026 | 15:21 WIB
Dibaca: 77
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dua permohonan pengujian materiil muatan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Kamis (11/6/2026). Dua permohonan tersebut, yakni Permohonan Nomor 197/PUU-XXIV/2026 dan 200/PUU-XIV/2026 diajukan oleh Fajar Purwanto, Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika.
Dalam kesempatan itu, Fajar yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel MK menyatakan, menarik kembali permohonan 200/PUU-XXIV/2026 sementara permohonan 197/PUU-XXIV/2026 tetap dilanjutkan. Dalam permohonannya, Pemohon berpandangan norma tersebut yang memuat persyaratan administratif dalam proses pengusulan Pahlawan Nasional—khususnya kewajiban adanya dukungan dan pengakuan dari ahli waris serta prosedur birokrasi yang berlaku—menyebabkan upaya pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II tidak dapat dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, Pemohon meminta penyederhanaan pengusulan pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
“Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai khusus untuk tokoh pejuang masa lampau kerajaan pra kemerdekaan pengusulan gelar pahlawan nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada dewan gelar tanpa wajib melalui syarat rekomendasi daerah yang berbelit,” kata Fajar membacakan petitum permohonannya.
Terhadap permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan saran perbaikan. Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat untuk memperhatikan format penulisan permohonan.
“Ada baiknya dibaca dulu Pak Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentan Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, nah ini nggak usah beli nggak usah cari, Bapak nanti klik saja laman Mahkamah Konstitusi,” ujar Arsul. Dikatakan olehnya, apa yang ditulis Pemohon saat ini masih belum sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam PMK.
Arsul juga mengatakan Pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu apa kedudukan hukumnya, apakah sebagai pribadi atau Yayasan mengajukan permohonan sebagai Yayasan Vasatii Socaning Lokika. “Ini harus jelas Pak, kalau Bapak sebagai Pemohon pribadi ya cantumkan, tapi kalau di sini itu kemudian dicantumkan sebagai Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika kalau rumusannya seperti ini menimbulkan kesan ini yang mau menjadi Pemohon Pak Fajar Purwanto pribadi atau sebetulnya Yayasan Vasatii Socaning Lokika di mana Pak Fajar sebagai Ketua Umum,” kata Arsul.
Berikutnya Arsul memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami, dan apa hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon dan apa penjelasannya yang dapat menunjukkan sebagai trah Hamengku Buwono II yang berhak untuk mengajukan permohonan ini.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam penasihatannya meminta Pemohon untuk melihat contoh-contoh permohonan yang ada dalam laman MK. “Nah ini masih banyak hal yang kurang di struktur misalnya, tadi sudah disampaikan juga belum ada halamannya, itu Cuma tiga lembar permohonannya singkat sekali,” kata Ridwan.
Demikian pula dengan kedudukan hukum yang belum disebutkan dengan jelas apakah sebagai pribadi atau yayasan. “Di kedudukan hukum ini perlu diuraikan kualifikasi bahwa betul-betul ada dengan berlakunya pasal yang Saudara uji ini itu bertentangan dengan hak konstitusional Saudara,” kata Ridwan. Menurutnya, Pemohon harus menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang diuji.
Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengatakan perubahan yang harus dilakukan oleh Pemohon yang sangat banyak. “Memang ini perubahannya lumayan ya Pak, ini ibaratnya sangat mayor karena tidak sesuai dengan sistematikanya, dengan bagaimana beracara di MK, isinya lebih banyak nyambat (red: mengeluh) ini Pak, sambatan (keluhan, red.) ini, sambatan karena berbelit-belit, persoalan implementasi, sementara pak Fajar kalau ke MK itu membawa persoalan yang ada kaitannya dengan konstitusionalitas norma,” kata Enny.
Kepada Pemohon Enny mengatakan uraian pertentangan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga harus jelas, “Seperti apa persoalan dari Pasal 25 dan 26 dari konstitusionalitas normanya, yang konstitusional seperti ini harusnya, ini ternyata ada persoalan sehingga menjurus pada inkonstitusionalitas norma nah itu harus dijelaskan Pak satu per satu,” Ujar Enny.
Sebelum mengakhiri persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diserahkan paling lambat Rabu (24/6/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online dan perbaikan hanya dapat diajukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 197/PUU-XXIV/2026