

Selasa, 09 Juni 2026 | 09:37
Dilihat : 73JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam dalil permohonannya, Mohamad Sabar Musman selaku Pemohon Permohonan Nomor 184/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan terkait Keputusan KPU No 219/2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, Keputusan KPU No 1763/2024 tentang petunjuk teknis aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan Keputusan KPU No 638/2003 Pasal 3 Ayat 5(a) No. 1 Simulasi hasil penghitungan suara dengan Sistem Informasi/Elektronik. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam permohonannya, Mohamad Sabar Musman juga mempersoalkan penggunaan aplikasi sistem informasi untuk melakukan penghitungan surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2004. Pemohon berpandangan penggunaan Sirekap tidak sesuai dengan azas jujur dalam pelaksanaan pemilu.
“Penggunaan aplikasi web Sirekap untuk perhitungan pemilu mempunyai probabilitas kejujuran dan ketidakjujuran sehingga penggunaan aplikasi web Sirekap tetap melanggar Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tentang prinsip kejujuran,” kata Sabar.
Menurut Pemohon, penghitungan manual terbuka dapat dilihat oleh siapa pun, sementara penghitungan dengan menggunakan aplikasi Sirekap hanya terbuka di tempat pemungutan suara (TPS) namun tertutup pada tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Dengan alasan itu, Pemohon berpandangan seharusnya penghitungan suara tetap dilakukan secara manual.
“Pemohon menyarankan agar pemungutan suara di Indonesia tidak boleh menggunakan alat bantu elektronik simulasi komputer web aplikasi untuk memutuskan hasil pemilu. Keputusan pemilu tetap dengan metode matematika tambah kurang dengan menggunakan alat papan monitor, peraga poin, sempoa, papan tulis, dan pikiran manusia itu sendiri yang mudah membuktikannya secara matematika dan dipertontonkan di publik ramai,” kata Sabar.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penyusunan permohonan. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Adies meminta Pemohon untuk mempertegas norma yang diuji. “Ini gunanya apa, untuk menghindari ketidakjelasan mengenai obyek pengujian dalam permohonan a quo, perlu dipertegas kembali,” kata Adies.
Adies juga meminta Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukumnya dan apa kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. “Fokus saja jelaskan kedudukan hukumnya seperti apa, status Pemohon sebagai WNI seperti apa, hak konstitusional sebagaimana dalam UUD NRI Tahun 1945, Pemohon perlu menjelaskan secara konsisten hak konstitusionalnya yang dijadikan dasar pengujian, dan apakah yang bersumber dari Pasal 22E, Pasal 28D ayat (1) itu atau keduanya hingga konstruksi kerugian konstitusional yang didalilkan memnajdi jelas dan sistematis,” kata Adies.
Lebih lanjut Adies melihat dalam posita permohonan Pemohon belum menjelaskan masing-masing pasal yang diuji dan apa pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945. “Akibatnya konstruksi pengujian konstitusionalnya menjadi bias Pak, tidak jelas jadinya,” ujar Adies.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk fokus pada norma dalam UU Pemilu, bukan pada keputusan KPU. “Karena Bapak lebih menyoroti keputusan KPU dibanding dengan Undang-Undang itu sendiri. Sebetulnya dalam pasal-pasal yang Bapak sampaikan itu norma-norma yang tidak konstitusional itu apa? Karena Bapak lebih fokus kepada KPU, bukan kepada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu itu,” kata Liliek.
Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin majelis panel Hakim Konstitusi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melihat kembali format permohonan. “Nah, di soal legal standing Bapak harus menunjukan kepada kami mengapa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian itu merugikan hak konstitusional Bapak,” kata Saldi.
Berikutnya Saldi meminta Pemohon untuk menjelaskan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan dasar pengujian yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Saldi menilai Pemohon sebenarnya mempersoalkan Peraturan KPU. “Saya setelah membaca permohonan Bapak ini terus terang Bapak ini berkeberatan dengan Peraturan KPU, ya kan? Nah kalau Peraturan KPU bukan ke sini Pak, kalau Bapak keberatan dengan peraturan-peraturan KPU tadi semua Bapak datangnya ke Mahkamah Agung Pak, bukan Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi.
Saldi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk merombak total permohonan tersebut dan menjabarkan norma dalam UU Pemilu yang diuji. Sebelum menutup persidangan, ia menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat Senin, 22 Juni 2025 baik secara online mau pun off-line dan hanya dapat dilakukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 184/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 184/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (9/6/2026). Humas/Bay

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:37 WIB
Dibaca: 73
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam dalil permohonannya, Mohamad Sabar Musman selaku Pemohon Permohonan Nomor 184/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan terkait Keputusan KPU No 219/2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, Keputusan KPU No 1763/2024 tentang petunjuk teknis aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan Keputusan KPU No 638/2003 Pasal 3 Ayat 5(a) No. 1 Simulasi hasil penghitungan suara dengan Sistem Informasi/Elektronik. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam permohonannya, Mohamad Sabar Musman juga mempersoalkan penggunaan aplikasi sistem informasi untuk melakukan penghitungan surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2004. Pemohon berpandangan penggunaan Sirekap tidak sesuai dengan azas jujur dalam pelaksanaan pemilu.
“Penggunaan aplikasi web Sirekap untuk perhitungan pemilu mempunyai probabilitas kejujuran dan ketidakjujuran sehingga penggunaan aplikasi web Sirekap tetap melanggar Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tentang prinsip kejujuran,” kata Sabar.
Menurut Pemohon, penghitungan manual terbuka dapat dilihat oleh siapa pun, sementara penghitungan dengan menggunakan aplikasi Sirekap hanya terbuka di tempat pemungutan suara (TPS) namun tertutup pada tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Dengan alasan itu, Pemohon berpandangan seharusnya penghitungan suara tetap dilakukan secara manual.
“Pemohon menyarankan agar pemungutan suara di Indonesia tidak boleh menggunakan alat bantu elektronik simulasi komputer web aplikasi untuk memutuskan hasil pemilu. Keputusan pemilu tetap dengan metode matematika tambah kurang dengan menggunakan alat papan monitor, peraga poin, sempoa, papan tulis, dan pikiran manusia itu sendiri yang mudah membuktikannya secara matematika dan dipertontonkan di publik ramai,” kata Sabar.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penyusunan permohonan. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Adies meminta Pemohon untuk mempertegas norma yang diuji. “Ini gunanya apa, untuk menghindari ketidakjelasan mengenai obyek pengujian dalam permohonan a quo, perlu dipertegas kembali,” kata Adies.
Adies juga meminta Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukumnya dan apa kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. “Fokus saja jelaskan kedudukan hukumnya seperti apa, status Pemohon sebagai WNI seperti apa, hak konstitusional sebagaimana dalam UUD NRI Tahun 1945, Pemohon perlu menjelaskan secara konsisten hak konstitusionalnya yang dijadikan dasar pengujian, dan apakah yang bersumber dari Pasal 22E, Pasal 28D ayat (1) itu atau keduanya hingga konstruksi kerugian konstitusional yang didalilkan memnajdi jelas dan sistematis,” kata Adies.
Lebih lanjut Adies melihat dalam posita permohonan Pemohon belum menjelaskan masing-masing pasal yang diuji dan apa pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945. “Akibatnya konstruksi pengujian konstitusionalnya menjadi bias Pak, tidak jelas jadinya,” ujar Adies.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk fokus pada norma dalam UU Pemilu, bukan pada keputusan KPU. “Karena Bapak lebih menyoroti keputusan KPU dibanding dengan Undang-Undang itu sendiri. Sebetulnya dalam pasal-pasal yang Bapak sampaikan itu norma-norma yang tidak konstitusional itu apa? Karena Bapak lebih fokus kepada KPU, bukan kepada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu itu,” kata Liliek.
Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin majelis panel Hakim Konstitusi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melihat kembali format permohonan. “Nah, di soal legal standing Bapak harus menunjukan kepada kami mengapa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian itu merugikan hak konstitusional Bapak,” kata Saldi.
Berikutnya Saldi meminta Pemohon untuk menjelaskan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan dasar pengujian yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Saldi menilai Pemohon sebenarnya mempersoalkan Peraturan KPU. “Saya setelah membaca permohonan Bapak ini terus terang Bapak ini berkeberatan dengan Peraturan KPU, ya kan? Nah kalau Peraturan KPU bukan ke sini Pak, kalau Bapak keberatan dengan peraturan-peraturan KPU tadi semua Bapak datangnya ke Mahkamah Agung Pak, bukan Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi.
Saldi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk merombak total permohonan tersebut dan menjabarkan norma dalam UU Pemilu yang diuji. Sebelum menutup persidangan, ia menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat Senin, 22 Juni 2025 baik secara online mau pun off-line dan hanya dapat dilakukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 184/PUU-XXIV/2026