Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Kamis (12/3/2026). Humas/Bay

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:50 WIB

Dibaca: 666

Menyoal Ketiadaan Parameter Penetapan Status Bencana Nasional dan Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Wendy Van Yosafat Pakpahan (Pemohon I) dan Jamalum Sinambela (Pemohon II) menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 94/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel MK pada Kamis (12/3/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini, Wendy mengatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana yang menyatakan “Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan” dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon mendalilkan bahwa frasa “memuat indikator” dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan kuantitaif, indikator objektif, dan mekanisme penilaian yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Akibat ketiadaan parameter tersebut, Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota tidak memiliki pedoman hukum yang pasti dalam menentukan urgensi penetapan status bencana. Sementara masyarakat, termasuk para Pemohon kehilangan kepastian kapan negara wajib hadir secara cepat dan efektif.

Kondisi ini, sambung Wendy, berimplikasi langsung pada terlambatnya penanganan dan penyaluran bantuan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 serta kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.

Dampak Psikologis dan Psikososial

Selain itu, ketiadaan parameter kuantitatif dan kualitatif yang secara eksplisit mengakui korban dengan dampak psikologis dan psikososial pada pasal a quo berakibat pada pengabaian terhadap penderitaan nyata yang dialami Pemohon dan masyarakat terdampak. Hal ini berakibat pula pada pengecilan jumlah korban secara administratif, yang pada akhirnya berdampak pada penetapan status bencana dan keterlambatan penanganan.

Selanjutnya para Pemohon juga menilai bahwa parameter kerugian harta benda dalam pasal a quo juga  tidak membedakan secara proporsional antara kerugian individu dan kerugian agregat. Dan bahkan tidak mempertimbangkan kondisi objektif keadaan darurat bencana dengan penghitungan kerugian secara cepat dan tepat. Sebab hampir tidak mungkin dilakukan akibat keterbatasan akses, rusaknya infrastruktur, dan terganggunya sistem komunikasi di wilayah terdampak.

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: penegasan bahwa penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada cakupan luas wilayah terdampak, yakni lintas kabupaten/kota sebagai dasar penetapan pada skala provinsi dan lintas provinsi sebagai dasar penetapan pada skala nasional,” ucap Wendy membacakan petitum permohonan para Pemohon secara daring.

Sistematika Permohonan

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat hakim mengatakan, perlu bagi para Pemohon memperhatikan struktur permohonan yang diajukan ke MK sebagaimana terdapat pada Pasal 10 PMK 7/2025. “Supaya permohonan ini memenuhi syarat formil, maka perlu dipertajam permohonan ini dengan menambahkan kerugian faktual dan potensial yang dialami para Pemohon,” jelas Arsul.

Sementara Hakim Konsitusi Anwar Usman meminta agar para Pemohon mempelajari Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Kendali belum diputus oleh Mahkamah, permohonan tersebut memiliki kesamaan dengan permohonan yang diajukan pada hari ini. “Maka perlu bagi para Pemohon untuk melakukan elaborasi lebih lanjut mengenai argumentasi pada alasan permohonan berupa kerugian konstitusional atas berlakunya pasal yang diujikan ini,” urai Anwar.

Kemudian Hakim Konstitusi Enny meminta agar para Pemohon menyertakan bukti bahwa pihaknya menjadi korban dari bencana. Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 94/PUU-XXIV/2026