

Kamis, 26 Februari 2026 | 08:45
Dilihat : 1312
JAKARTA, HUMAS MKRI – Zulkifli yang berprofesi sebagai dokter mengajukan uji materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (26/2/2026).
Hadi Purnomo selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata. Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan , sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.
Akibat dari multitafsir dan kekosongan status konstitusional IKN tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena prinsip negara hukum mensyaratkan adanya kepastian, keteraturan, dan kesinambungan norma hukum, terutama terhadap unsur-unsur fundamental negara.
“Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.” Atau menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 adalah konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai: ‘Tidak boleh terjadi kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara, dan bahwa selama syarat konstitutif berupa Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara belum terpenuhi, Jakarta tetap sah dan berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai pengaturan transisional’,” ucap Hadi membacakan petitum.
Hak Konstitusional Pemohon
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pada bagian kedudukan hukum yang dinilai sangat penting dalam menentukan keberlanjutan permohonan. Pada permohonan digunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun belum dielaborasi dengan klasifikasi syarat konstitusional.
“Sehingga perlu melihat permohonan yang telah diajukan ke MK. Pada permohonan ini juga pada pasal yang diuji ini harus dijelaskan kerugian yang bersifat faktual atau potensial yang dikontestasikan dengan dasar pengujiannya. Sebenarnya ini apakah persoalan tentang pemindahan ke IKN atau di Jakarta-nya,” jelas Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk menegaskan objek pengujian, seluruh pasal atau ayat tertentu saja sehingga perlu diperjelas lagi. “Untuk menghindari nebis in idem, pelajari misalnya Putusan MK Nomor 187/PUU-XXIII/2025 agar bisa meyakinkan Mahkamah,” sampai Hakim Konstitusi Adies.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 11 Maret 2026 ke Kepaniteraan MK. Sehingga Mahkamah dapat menentukan jadwal sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 71/PUU-XXIV/2026

Kuasa hukum pemohon Hadi Purnomo menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), di ruang sidang panel MK, pada Kamis (26/2/2026) sore. Foto: Humas/Panji

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:45 WIB
Dibaca: 1312
JAKARTA, HUMAS MKRI – Zulkifli yang berprofesi sebagai dokter mengajukan uji materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (26/2/2026).
Hadi Purnomo selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata. Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan , sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.
Akibat dari multitafsir dan kekosongan status konstitusional IKN tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena prinsip negara hukum mensyaratkan adanya kepastian, keteraturan, dan kesinambungan norma hukum, terutama terhadap unsur-unsur fundamental negara.
“Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.” Atau menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 adalah konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai: ‘Tidak boleh terjadi kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara, dan bahwa selama syarat konstitutif berupa Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara belum terpenuhi, Jakarta tetap sah dan berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai pengaturan transisional’,” ucap Hadi membacakan petitum.
Hak Konstitusional Pemohon
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pada bagian kedudukan hukum yang dinilai sangat penting dalam menentukan keberlanjutan permohonan. Pada permohonan digunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun belum dielaborasi dengan klasifikasi syarat konstitusional.
“Sehingga perlu melihat permohonan yang telah diajukan ke MK. Pada permohonan ini juga pada pasal yang diuji ini harus dijelaskan kerugian yang bersifat faktual atau potensial yang dikontestasikan dengan dasar pengujiannya. Sebenarnya ini apakah persoalan tentang pemindahan ke IKN atau di Jakarta-nya,” jelas Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk menegaskan objek pengujian, seluruh pasal atau ayat tertentu saja sehingga perlu diperjelas lagi. “Untuk menghindari nebis in idem, pelajari misalnya Putusan MK Nomor 187/PUU-XXIII/2025 agar bisa meyakinkan Mahkamah,” sampai Hakim Konstitusi Adies.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 11 Maret 2026 ke Kepaniteraan MK. Sehingga Mahkamah dapat menentukan jadwal sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 71/PUU-XXIV/2026