Dudy Agung Trisna selaku kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan, pada Selasa (21/7/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:45 WIB

Dibaca: 254

Menyoal Imunitas Hukum Bagi Pembeli Instrumen Surat Utang Khusus

JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon I), Bhima Yudhistira Adhinegara (Pemohon II), Gregah Seira Ilmi (Pemohon III), dan Perkumpulan INISIATIF (Pemohon IV) menguji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 268/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Selasa (21/7/2026).

Para Pemohon melalui Dudy  Agung Trisna selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Pasal 50A ayat (5) UU P2SK yang menyatakan, “Negara menjamin dan melindung pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”. Pasal 50A ayat (6) menyatakan, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan”. Kedua norma tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23A, 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan rumusan kedua pasal tersebut membuka ruang lebar diskriminasi kepada para pelaku UMKM dan kelompok ekonomi kecil menengah yang selama ini uruh, ASN, dan UMKM tetap wajib membayar pajak, bahkan berisiko dikriminalisasi bila gagal bayar kredit. Sementara Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dinilai memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ketimpangan ini menciptakan praktik diskriminasi yang dialami oleh para Pemohon. Ketentuan pasal a quo menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan seluruh subjek hukum lainnya.

Selanjutnya, para Pemohon mendalilkan norma tersebut tidak lagi memberikan perlindungan kepada investor dari risiko pasar atau dari pelanggaran hukum pihak lain, melainkan memberikan perlindungan kepada investor dari kemungkinan diterapkannya hukum pidana, hukum perdata, dan hukum perpajakan terhadap transaksi yang dilakukannya. Perubahan tersebut, menurut para Pemohon, bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma hukum. Perlindungan investor berubah menjadi kekebalan hukum absolut (absolute legal immunity) terhadap suatu aktivitas ekonomi tertentu.

Lebih lanjut M. Soleh selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya menyampaikan intervensi norma Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK telah memutarbalikkan secara radikal hakikat doktrin perlindungan investor tersebut. Pemberian imunitas perpajakan, kekebalan pidana, serta penutupan akses alat bukti di peradilan bukan lagi bentuk perlindungan dari risiko pasar atau tindakan sewenang-wenang, melainkan telah bergeser menjadi pemberian kekebalan hukum absolut. UU P2SK tidak mencegah terjadinya kejahatan keuangan fiskal dan tidak pula membuka ruang untuk penjatuhan sanksi jika terjadi pelanggaran hukum.  Sebaliknya, norma a quo melucuti fungsi penegakan hukum negara itu sendiri, sehingga mengubah instrumen investasi pembiayaan negara menjadi tameng berlindung bagi modal bermasalah. Apabila logika Pasal 50A ayat (5) UU P2SK diterima sebagai sesuatu yang konstitusional, maka pembentuk undang-undang pada masa mendatang dapat memberikan kekebalan serupa terhadap berbagai transaksi ekonomi lainnya dengan alasan mendorong investasi atau menjaga stabilitas ekonomi. Konsekuensi demikian akan membuka ruang terbentuknya kelompok-kelompok subjek hukum yang memperoleh perlakuan istimewa di luar mekanisme penegakan hukum yang berlaku umum.

Kemunculan Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK menunjukkan prinsip keadilan distributif yang telah dicederai. Perlindungan eksklusif berbasis modal menciptakan kasta hukum baru, yang didasarkan pada kemampuan finansial subjek hukum untuk membeli surat utang tertentu, yang meruntuhkan sendi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dinilai menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan seluruh subjek hukum lainnya. Apabila seseorang melakukan transaksi keuangan biasa, ia tetap dapat diperiksa, dituntut, dikenai kewajiban perpajakan, maupun digugat secara perdata. Sebaliknya, terhadap pembeli instrumen surat utang khusus, negara secara eksplisit memberikan perlindungan dari seluruh mekanisme tersebut. Perbedaan perlakuan tersebut tidak didasarkan pada perbedaan kedudukan konstitusional para subjek hukum, melainkan semata-mata karena jenis instrumen keuangan yang dipilih. Dengan kata lain, hak istimewa diberikan bukan karena fungsi publik yang dijalankan, tetapi karena keterlibatan dalam suatu transaksi tertentu.

“Menyatakan Pasal 50A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 50A ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Saleh membacakan petitum permohonan para Pemohon.

Kedudukan Hukum

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta agar Pemohon untuk menyerahkan alat bukti terkait nama-nama perwakilan Pemohon sebagai bagian dari penguatan kedudukan hukumnya selaku pihak yang berhak mengajukan permohonan a quo.

“Perlu jelaskan pula, apakah blanket immunity berlaku untuk orangnya dari semua tuntutan hukum? Atau bisa saja dalam satu transaksi ada dugaan melanggar hukum pidana misalnya, sebagiannya untuk keperluan investasi surat utang patriot dan merah putih itu, bisa dijelaskan ini seperti apa maksudnya,” terang Arsul.

Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta agar para Pemohon menjelaskan lebih dalam tentang kerugian konstitusionalnya. “Di mana betul dari lima syarat hak konstitusional itu yang terlanggar, dan hubungan causal verband-nya tentang akibatnya bagi para Pemohon untuk dipertajam lagi,” jelas Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan hanya satu kali dan selambat-lambatnya disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 268/PUU-XXIV/2026