

Kamis, 22 Januari 2026 | 11:55
Dilihat : 1675JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kamis (22/1/2026). Permohonan diajukan Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) khususnya frasa “penuh konsentrasi”, dan Pasal 283 UU LLAJ.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Selengkapnya Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Pasal 283 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dalam persidangan, Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan bahwa sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
“Dengan norma tersebut berdampak serius karena lalu lintas merupakan ruang publik yang berisiko tinggi dan berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman, serta hak atas kepastian hukum,” ujar Pemohon di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Pada pokok permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon menjelaskan bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma. Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
Sementara itu, terhadap Pasal 283 UU LLAJ, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan secara maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara. Selain itu, Pemohon juga mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai mencakup sanksi tambahan berupa kerja sosial, seperti pembersihan jalan, atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Pemohon, sanksi pidana yang saat ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ belum memberikan efek jera, tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Ini bisa diakses di laman MK karena di situ diatur terkait sistematika pengajuan permohonan dalam pengajuan undang-undang baik pengujian materiil maupun pengujian formil. Kebetulan permohonan 13 ini pengujian materiil,” jelas Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Syah Wardi Pemohon Prinsipal mengikuti sidang perdananya secara daring uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kamis (22/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Kamis, 22 Januari 2026 | 18:55 WIB
Dibaca: 1675
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kamis (22/1/2026). Permohonan diajukan Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) khususnya frasa “penuh konsentrasi”, dan Pasal 283 UU LLAJ.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Selengkapnya Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Pasal 283 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dalam persidangan, Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan bahwa sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
“Dengan norma tersebut berdampak serius karena lalu lintas merupakan ruang publik yang berisiko tinggi dan berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman, serta hak atas kepastian hukum,” ujar Pemohon di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Pada pokok permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon menjelaskan bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma. Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
Sementara itu, terhadap Pasal 283 UU LLAJ, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan secara maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara. Selain itu, Pemohon juga mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai mencakup sanksi tambahan berupa kerja sosial, seperti pembersihan jalan, atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Pemohon, sanksi pidana yang saat ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ belum memberikan efek jera, tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Ini bisa diakses di laman MK karena di situ diatur terkait sistematika pengajuan permohonan dalam pengajuan undang-undang baik pengujian materiil maupun pengujian formil. Kebetulan permohonan 13 ini pengujian materiil,” jelas Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.