

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02
Dilihat : 580JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga kader Muhammadiyah, Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud mengajukan permohonan pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Selasa (09/06/2026).
Para Pemohon mempersoalkan penetapan (itsbat) awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah. Selengkapnya Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.” Sementara Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekadar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambahkan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadan dan bulan Syawal, padahal dalam tahun hijriyah terdiri atas 12 bulan. Kedua, menambah norma baru dengan adanya frasa “dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal”. Ketiga, menambah norma baru terkait “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat”.
Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma. Di satu sisi, batang tubuh pasal mengatur secara umum mengenai itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah, tetapi di sisi lain penjelasannya membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadan dan Syawal serta menambahkan kewenangan yang tidak dirumuskan dalam pasal utama.
“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” kata kata Juanda, salah satu kuasa hukum Pemohon.
Metode Rukyat Hilal dan Hisab
Para Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bebas dari perlakuan diskriminatif, serta memperoleh jaminan negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Kebebasan beragama tidak hanya mencakup kebebasan memilih atau memeluk agama secara formal, tetapi juga mencakup kebebasan menjalankan ajaran agama.
Dalam konteks umat Islam, pelaksanaan ibadah tertentu sangat berkaitan dengan penentuan awal bulan Hijriyah, antara lain puasa Ramadan, Idul fitri, Idul adha, puasa Arafah, dan ibadah lain yang waktunya ditentukan berdasarkan kalender Hijriyah. Kemudian, dalam praktik keagamaan umat Islam terdapat lebih dari satu metode penentuan awal bulan Hijriyah. Selain metode rukyat hilal, terdapat pula metode hisab yang telah hidup, diyakini, dan dipraktikkan oleh sebagian umat Islam, termasuk Para Pemohon
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menempatkan mekanisme itsbat atas kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional 1 Ramadan dan 1 Syawal oleh Menteri Agama. Dengan konstruksi demikian, Penjelasan Pasal 52A tidak hanya menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama, tetapi juga memberi akibat hukum berupa pengutamaan satu metode tertentu dalam penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.
Pengutamaan rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional berakibat pada terabaikannya metode hisab yang diyakini oleh Para Pemohon. Akibatnya, keyakinan dan praktik keagamaan Para Pemohon tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara, meskipun metode tersebut merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup dalam masyarakat Islam.
Keadaan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon karena negara secara tidak proporsional membatasi ruang pelaksanaan ibadah menurut keyakinan keagamaan Para Pemohon. Pembatasan tersebut tidak lahir dari norma utama dalam batang tubuh undang-undang, melainkan dari penjelasan pasal yang seharusnya tidak boleh membentuk norma baru atau membatasi hak konstitusional warga negara
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap kelompok umat Islam yang menggunakan metode hisab. Hal ini bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama, jaminan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta larangan perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama patut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar yang menempatkan rukyat hilal sebagai satu-satunya metode penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Auliya Khasanofa yang membacakan petitum permohonan Pemohon.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon dapat mempertajam kedudukan hukumnya. “Bukti-bukti itu harus dilengkapilah untuk mengetahui ada tidaknya kedudukan hukum Pemohon yang kaitannya dengan norma yang menyangkut, yang diujikan ini,” tutur Guntur.
Guntur juga menyarankan para Pemohon untuk memperkuat posita permohonan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Bagaimana saudara mengatakan itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2), sementara faktanya tidak menghalang-halangi kebebasan beragama untuk menjalankan ibadah agama saudara, yang ada terjadi adalah soal teknis penggunaan sarana, jadi itu kan tidak menghalangi,” ujar Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mencermati pasal yang diuji dengan bagian petitum permohonan. “Coba dicermati di dalam perihal itu kan pengujian materil Pasal 52A dan penjelasan, tapi dalam petitumnya hanya penjelasan, nah itu nanti supaya dicermati,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat membuktikan apakah seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma tersebut. “Apakah metode hisab adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah itu, itu yang harus diuraikan,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Senin, (22/06/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026

Para pemohon dan para kuasa pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyampaikan dallil-dalil pokok permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Selasa (9/6/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:02 WIB
Dibaca: 580
JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga kader Muhammadiyah, Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud mengajukan permohonan pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Selasa (09/06/2026).
Para Pemohon mempersoalkan penetapan (itsbat) awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah. Selengkapnya Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.” Sementara Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekadar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambahkan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadan dan bulan Syawal, padahal dalam tahun hijriyah terdiri atas 12 bulan. Kedua, menambah norma baru dengan adanya frasa “dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal”. Ketiga, menambah norma baru terkait “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat”.
Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma. Di satu sisi, batang tubuh pasal mengatur secara umum mengenai itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah, tetapi di sisi lain penjelasannya membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadan dan Syawal serta menambahkan kewenangan yang tidak dirumuskan dalam pasal utama.
“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” kata kata Juanda, salah satu kuasa hukum Pemohon.
Metode Rukyat Hilal dan Hisab
Para Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bebas dari perlakuan diskriminatif, serta memperoleh jaminan negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Kebebasan beragama tidak hanya mencakup kebebasan memilih atau memeluk agama secara formal, tetapi juga mencakup kebebasan menjalankan ajaran agama.
Dalam konteks umat Islam, pelaksanaan ibadah tertentu sangat berkaitan dengan penentuan awal bulan Hijriyah, antara lain puasa Ramadan, Idul fitri, Idul adha, puasa Arafah, dan ibadah lain yang waktunya ditentukan berdasarkan kalender Hijriyah. Kemudian, dalam praktik keagamaan umat Islam terdapat lebih dari satu metode penentuan awal bulan Hijriyah. Selain metode rukyat hilal, terdapat pula metode hisab yang telah hidup, diyakini, dan dipraktikkan oleh sebagian umat Islam, termasuk Para Pemohon
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menempatkan mekanisme itsbat atas kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional 1 Ramadan dan 1 Syawal oleh Menteri Agama. Dengan konstruksi demikian, Penjelasan Pasal 52A tidak hanya menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama, tetapi juga memberi akibat hukum berupa pengutamaan satu metode tertentu dalam penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.
Pengutamaan rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional berakibat pada terabaikannya metode hisab yang diyakini oleh Para Pemohon. Akibatnya, keyakinan dan praktik keagamaan Para Pemohon tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara, meskipun metode tersebut merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup dalam masyarakat Islam.
Keadaan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon karena negara secara tidak proporsional membatasi ruang pelaksanaan ibadah menurut keyakinan keagamaan Para Pemohon. Pembatasan tersebut tidak lahir dari norma utama dalam batang tubuh undang-undang, melainkan dari penjelasan pasal yang seharusnya tidak boleh membentuk norma baru atau membatasi hak konstitusional warga negara
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap kelompok umat Islam yang menggunakan metode hisab. Hal ini bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama, jaminan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta larangan perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama patut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar yang menempatkan rukyat hilal sebagai satu-satunya metode penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Auliya Khasanofa yang membacakan petitum permohonan Pemohon.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon dapat mempertajam kedudukan hukumnya. “Bukti-bukti itu harus dilengkapilah untuk mengetahui ada tidaknya kedudukan hukum Pemohon yang kaitannya dengan norma yang menyangkut, yang diujikan ini,” tutur Guntur.
Guntur juga menyarankan para Pemohon untuk memperkuat posita permohonan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Bagaimana saudara mengatakan itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2), sementara faktanya tidak menghalang-halangi kebebasan beragama untuk menjalankan ibadah agama saudara, yang ada terjadi adalah soal teknis penggunaan sarana, jadi itu kan tidak menghalangi,” ujar Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mencermati pasal yang diuji dengan bagian petitum permohonan. “Coba dicermati di dalam perihal itu kan pengujian materil Pasal 52A dan penjelasan, tapi dalam petitumnya hanya penjelasan, nah itu nanti supaya dicermati,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat membuktikan apakah seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma tersebut. “Apakah metode hisab adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah itu, itu yang harus diuraikan,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Senin, (22/06/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026