

Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:52
Dilihat : 240JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan membuka Coaching Clinic Pelayanan Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Ramah Disabilitas, pada Jumat (10/10/2025), di Aula Gedung 2 MK. Heru dalam sambutannya mengatakan para pegawai yang menjadi peserta kegiatan ini merupakan petugas yang dalam kesehariannya melayani masyarakat.
“Saya perhatikan…, pesertanya itu yang sehari-hari sudah melayani masyarakat, para pihak. Ini kalau kita diskusi, tepat ya, ini yang sehari-hari berhadapan secara langsung,” kata Heru.
Heru mengatakan, MK melayani para pihak yang beracara di MK mulai dari Pemohon, pemerintah, DPR, dan seluruh masyarakat Indonesia, terutama amanat konstitusi yang memerintahkan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
“Percuma dengan kewenangan yang istimewa yang diberikan kepada Mahkamah jika pelayanannya tidak inklusif,” kata Heru.
Lebih lanjut Heru berharap tidak terjadi kesenjangan pelayanan antara non-disabilitas dan penyandang disabilitas agar seluruh kelompok masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses peradilan. “Apa yang kita lakukan harus berdampak, dampaknya adalah access to justice, kalau apa pun yang kita lakukan belum berdampak, lakukanlah sampai itu berdampak,” tegas Heru.
Berikutnya Plt. Panitera MK Wiryanto mengatakan Hukum Acara Konsultasi bagi penyandang disabilitas ini merupakan desain baru dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Wiryanto mengatakan penting untuk memberikan layanan prima, inklusif, dan profesional. Oleh karena itu, Wiryanto menilai kehadiran Ketua Dewan Pertimbangan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril dalam kesempatan ini akan dapat memberikan masukan yang berarti bagi MK untuk menyusun peraturan terkait dengan konsultasi ramah disabilitas.
Wiryanto mengatakan, petugas yang memberikan layanan konsultasi harus dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan putusan MK. Disampaikan olehnya, kehadiran narasumber akan menambah wawasan bagi MK untuk mengetahui bagaimana memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas, termasuk juga penyediaan fasilitas dan perlakuan bagi penyandang disabilitas mental yang perlu penanganan khusus.
Dalam sesi pemaparannya yang berjudul “Berinteraksi dan Berkomunikasi dengan Disabilitas”, Gufroni Sakaril menjelaskan definisi disabilitas kepada para pegawai peserta coaching clinic. Menurutnya disabilitas adalah orang normal namun memiliki keterbatasan yang juga memiliki keinginan untuk maju, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pekerjaan, berpolitik, layaknya orang-orang non-disabilitas. Selain itu, disabilitas bisa terjadi sejak lahir atau pun karena peristiwa yang dialami seseorang yang mengakibatkan disabilitas seperti kecelakaan atau sakit.
Gufroni mengatakan, berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) perlakuan terhadap penyandang disabilitas merupakan hak asasi, bukan lagi berdasar belas kasihan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Lebih lanjut Gufron memberikan informasi mengenai bagaimana cara memperlakukan dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas baik pendengaran, penglihatan, pendengaran, wicara, fisik, dan disabilitas kejiwaan. Gufron mengungkapkan, PPDI berperan dalam lahirnya UU Disabilitas dimana perancangan UU tersebut digodok oleh PPDI dengan mengundang berbagai ahli hukum dan bahasa.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adakan Coaching Clinic Pelayanan Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Ramah Disabilitas Tahun 2025, Jumat, (10/10/2025), dengan menghadirkan Ketua Dewan Pertimbangan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufroni Sakaril sebagai narasumber. Foto Humas/IlhamWM.




Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Dibaca: 240
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan membuka Coaching Clinic Pelayanan Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Ramah Disabilitas, pada Jumat (10/10/2025), di Aula Gedung 2 MK. Heru dalam sambutannya mengatakan para pegawai yang menjadi peserta kegiatan ini merupakan petugas yang dalam kesehariannya melayani masyarakat.
“Saya perhatikan…, pesertanya itu yang sehari-hari sudah melayani masyarakat, para pihak. Ini kalau kita diskusi, tepat ya, ini yang sehari-hari berhadapan secara langsung,” kata Heru.
Heru mengatakan, MK melayani para pihak yang beracara di MK mulai dari Pemohon, pemerintah, DPR, dan seluruh masyarakat Indonesia, terutama amanat konstitusi yang memerintahkan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
“Percuma dengan kewenangan yang istimewa yang diberikan kepada Mahkamah jika pelayanannya tidak inklusif,” kata Heru.
Lebih lanjut Heru berharap tidak terjadi kesenjangan pelayanan antara non-disabilitas dan penyandang disabilitas agar seluruh kelompok masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses peradilan. “Apa yang kita lakukan harus berdampak, dampaknya adalah access to justice, kalau apa pun yang kita lakukan belum berdampak, lakukanlah sampai itu berdampak,” tegas Heru.
Berikutnya Plt. Panitera MK Wiryanto mengatakan Hukum Acara Konsultasi bagi penyandang disabilitas ini merupakan desain baru dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Wiryanto mengatakan penting untuk memberikan layanan prima, inklusif, dan profesional. Oleh karena itu, Wiryanto menilai kehadiran Ketua Dewan Pertimbangan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril dalam kesempatan ini akan dapat memberikan masukan yang berarti bagi MK untuk menyusun peraturan terkait dengan konsultasi ramah disabilitas.
Wiryanto mengatakan, petugas yang memberikan layanan konsultasi harus dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan putusan MK. Disampaikan olehnya, kehadiran narasumber akan menambah wawasan bagi MK untuk mengetahui bagaimana memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas, termasuk juga penyediaan fasilitas dan perlakuan bagi penyandang disabilitas mental yang perlu penanganan khusus.
Dalam sesi pemaparannya yang berjudul “Berinteraksi dan Berkomunikasi dengan Disabilitas”, Gufroni Sakaril menjelaskan definisi disabilitas kepada para pegawai peserta coaching clinic. Menurutnya disabilitas adalah orang normal namun memiliki keterbatasan yang juga memiliki keinginan untuk maju, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pekerjaan, berpolitik, layaknya orang-orang non-disabilitas. Selain itu, disabilitas bisa terjadi sejak lahir atau pun karena peristiwa yang dialami seseorang yang mengakibatkan disabilitas seperti kecelakaan atau sakit.
Gufroni mengatakan, berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) perlakuan terhadap penyandang disabilitas merupakan hak asasi, bukan lagi berdasar belas kasihan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Lebih lanjut Gufron memberikan informasi mengenai bagaimana cara memperlakukan dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas baik pendengaran, penglihatan, pendengaran, wicara, fisik, dan disabilitas kejiwaan. Gufron mengungkapkan, PPDI berperan dalam lahirnya UU Disabilitas dimana perancangan UU tersebut digodok oleh PPDI dengan mengundang berbagai ahli hukum dan bahasa.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.