

Rabu, 01 April 2026 | 04:57
Dilihat : 382
JAKARTA, HUMAS MKRI – Jangkung Sido Sentosa yang berprofesi penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 98/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya terkait sistem jalur pendidikan nonformal.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/4/2026), Jangkung menyampaikan bahwa permohonannya bertujuan untuk menguji kesesuaian UU Sisdiknas dengan UUD 1945, terutama dalam praktik penyelenggaraan pendidikan nonformal.
“Saya menguji apakah UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) itu benar telah sesuai dengan UUD 1945. Dengan demikian tujuan dari permohonan saya ini dapat tercapai. Karena dalam pelaksanaannya dalam Pendidikan nonformal yang saya alami anak dengan mudah mengatakan saya tidak sekolah sama sekali. Anak dapat dengan mudah untuk lepas dari sistem Pendidikan dan warga belajar usia dewasa setelah mengalami pengalaman kerja dan skil yang matang karena dengan sistem Pendidikan snb itu harus wajib belajar 3 tahun itu yang membuat terhambat dan mereka itu yang bakal mendaftar harus menunggu 3 tahun,” jelas Jangkung.
Menurutnya, tidak ada ukuran yang pasti pendidikan formal dan nonformal, padahal standar Pendidikan baik formal maupun nonformal sama. Dalam permohonannya, Pemohon menilai belum adanya ukuran yang jelas antara pendidikan formal dan nonformal, meskipun keduanya memiliki standar pendidikan yang sama. Pemohon juga menyoroti ketentuan pendidikan kesetaraan yang dinilai belum secara tegas mewajibkan negara menyediakan mekanisme penyetaraan yang proporsional, khususnya bagi kelompok usia dewasa dari latar belakang sosial-ekonomi bawah.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara. Selain itu, penerapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas dinilai belum mempertimbangkan karakteristik pendidikan nonformal.
Pemohon berpendapat bahwa standar nasional seharusnya menjamin mutu pendidikan, bukan menjadi hambatan akses, terutama bagi peserta didik dewasa. Penerapan standar yang kaku dinilai berpotensi melanggar prinsip aksesibilitas dan keadilan konstitusional.
Lebih lanjut, Pemohon menegaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki karakteristik berbeda dengan pendidikan formal. Dalam praktiknya, pendidikan kesetaraan kerap diperlakukan sebagai perpanjangan dari pendidikan formal, baik dari sisi struktur pembelajaran maupun standar proses. Padahal, peserta didik pada jalur ini umumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman hidup di luar usia sekolah.
Oleh karena itu, Pemohon meminta agar pendidikan nonformal dimaknai sebagai sistem yang fleksibel, adaptif, serta mampu mengakui pengalaman kerja dan kompetensi riil masyarakat. Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban konstitusional yang aktif dan berkelanjutan untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang telah keluar dari sistem pendidikan formal.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan prinsip konstitusional. Pemohon juga meminta negara diwajibkan menyediakan mekanisme penyetaraan dan pengakuan kompetensi yang adil, serta menerapkan standar pendidikan secara adaptif pada jalur nonformal.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan Pemohon untuk mengikuti standar permohonan yang baik. “Jadi membaca PMK sehingga saya berpikir Pak Jangkung belum membaca PMK 7 Tahun 2025,” ujarnya. Kemudian, Guntur juga meminta Pemohon untuk mengunduh permohonan yang ada di laman MK.
Guntur juga meminta Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta menguraikan secara lebih sistematis kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, Pemohon juga diminta memperbaiki alasan permohonan. “Dari segi alasan posita (alasan permohonan) itu pun Pak Jangkung masih perlu banyak menjelaskan mengapa pak Jangkung melihat ini norma yang diuji bertentangan dengan UUD khususnya batu uji yang digunakan. Bukan sekadar menyatakan hal ini bertentangan itu kan baru statement tetapi tidak ada dimana letak pertentangannya perlu dijelaskan bagaimana pertentangannya,” tegasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 14 April 2026. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 98/PUU-XXIV/2026

Jangkung Sido Sentosa selaku pemohon mengikuti secara daring sidang panel pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Rabu (01/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 01 April 2026 | 11:57 WIB
Dibaca: 382
JAKARTA, HUMAS MKRI – Jangkung Sido Sentosa yang berprofesi penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 98/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya terkait sistem jalur pendidikan nonformal.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/4/2026), Jangkung menyampaikan bahwa permohonannya bertujuan untuk menguji kesesuaian UU Sisdiknas dengan UUD 1945, terutama dalam praktik penyelenggaraan pendidikan nonformal.
“Saya menguji apakah UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) itu benar telah sesuai dengan UUD 1945. Dengan demikian tujuan dari permohonan saya ini dapat tercapai. Karena dalam pelaksanaannya dalam Pendidikan nonformal yang saya alami anak dengan mudah mengatakan saya tidak sekolah sama sekali. Anak dapat dengan mudah untuk lepas dari sistem Pendidikan dan warga belajar usia dewasa setelah mengalami pengalaman kerja dan skil yang matang karena dengan sistem Pendidikan snb itu harus wajib belajar 3 tahun itu yang membuat terhambat dan mereka itu yang bakal mendaftar harus menunggu 3 tahun,” jelas Jangkung.
Menurutnya, tidak ada ukuran yang pasti pendidikan formal dan nonformal, padahal standar Pendidikan baik formal maupun nonformal sama. Dalam permohonannya, Pemohon menilai belum adanya ukuran yang jelas antara pendidikan formal dan nonformal, meskipun keduanya memiliki standar pendidikan yang sama. Pemohon juga menyoroti ketentuan pendidikan kesetaraan yang dinilai belum secara tegas mewajibkan negara menyediakan mekanisme penyetaraan yang proporsional, khususnya bagi kelompok usia dewasa dari latar belakang sosial-ekonomi bawah.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara. Selain itu, penerapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas dinilai belum mempertimbangkan karakteristik pendidikan nonformal.
Pemohon berpendapat bahwa standar nasional seharusnya menjamin mutu pendidikan, bukan menjadi hambatan akses, terutama bagi peserta didik dewasa. Penerapan standar yang kaku dinilai berpotensi melanggar prinsip aksesibilitas dan keadilan konstitusional.
Lebih lanjut, Pemohon menegaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki karakteristik berbeda dengan pendidikan formal. Dalam praktiknya, pendidikan kesetaraan kerap diperlakukan sebagai perpanjangan dari pendidikan formal, baik dari sisi struktur pembelajaran maupun standar proses. Padahal, peserta didik pada jalur ini umumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman hidup di luar usia sekolah.
Oleh karena itu, Pemohon meminta agar pendidikan nonformal dimaknai sebagai sistem yang fleksibel, adaptif, serta mampu mengakui pengalaman kerja dan kompetensi riil masyarakat. Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban konstitusional yang aktif dan berkelanjutan untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang telah keluar dari sistem pendidikan formal.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan prinsip konstitusional. Pemohon juga meminta negara diwajibkan menyediakan mekanisme penyetaraan dan pengakuan kompetensi yang adil, serta menerapkan standar pendidikan secara adaptif pada jalur nonformal.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan Pemohon untuk mengikuti standar permohonan yang baik. “Jadi membaca PMK sehingga saya berpikir Pak Jangkung belum membaca PMK 7 Tahun 2025,” ujarnya. Kemudian, Guntur juga meminta Pemohon untuk mengunduh permohonan yang ada di laman MK.
Guntur juga meminta Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta menguraikan secara lebih sistematis kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, Pemohon juga diminta memperbaiki alasan permohonan. “Dari segi alasan posita (alasan permohonan) itu pun Pak Jangkung masih perlu banyak menjelaskan mengapa pak Jangkung melihat ini norma yang diuji bertentangan dengan UUD khususnya batu uji yang digunakan. Bukan sekadar menyatakan hal ini bertentangan itu kan baru statement tetapi tidak ada dimana letak pertentangannya perlu dijelaskan bagaimana pertentangannya,” tegasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 14 April 2026. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 98/PUU-XXIV/2026