Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 259/PUU-XXIV/2026, Kamis (9/7). Humas/Bay

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dibaca: 334

Meminta Kepastian Hukum Mekanisme Penyelenggaraan Keserentakan Pemilu dan Pilkada 2029

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (l) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Kamis (9/7/2026).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel dengan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memohonkan uji konstitusionalitas pasal-pasal a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Priskila Octaviani selaku kuasa Pemohon bahwa dalam perkara a quo, potensi kerugian Pemohon bukan bersifat spekulatif, melainkan didukung oleh fakta hukum hingga permohonan ini diajukan, DPR dan Pemerintah belum juga menjadikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai agenda prioritas.

Sebagaimana diberitakan secara luas, pimpinan DPR secara terbuka menyatakan pembahasan RUU Pemilu belum menjadi prioritas utama. Sebab, DPR dan Pemerintah tengah memfokuskan perhatian pada penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemulihan ekonomi. Sehingga, pembahasan substansial atas norma keserentakan pemilu pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terus tertunda tanpa kepastian waktu. Kerugian konstitusional Pemohon bersumber dari keberlakuan Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu yang mensyaratkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sementara norma acuan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu telah dinyatakan Mahkamah harus dimaknai berbeda melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Namun hingga permohonan a quo diajukan belum dinormakan dalam bentuk perubahan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah.

Apabila kelalaian ini terus berlangsung hingga mendekati dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2029, Pemohon selaku pemilih akan dihadapkan pada ketidakpastian hukum yang nyata mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan KPU, berdasarkan norma UU Pemilu yang secara tekstual yang belum diubah atau berdasarkan tafsir Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang belum berbentuk norma undang-undang. Ketidakpastian ini secara langsung merugikan hak Pemohon untuk mengetahui secara pasti kapan, berapa kali, dan berdasarkan aturan main yang mana ia akan menggunakan hak pilihnya, sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

“Bahwa frasa ‘serentak’ dengan makna lama masih tersebar di pasal lain dalam UU 7/2017 dan UU 8/2015 yang belum tersentuh oleh putusan Mahkamah. Kondisi demikian menciptakan disharmoni normatif yang bersifat sistemik di dalam kedua undang-undang tersebut. Keadaan ini membuktikan permasalahan konstitusionalitas Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tidak dapat dipandang sebagai persoalan tiga pasal yang berdiri sendiri, melainkan merupakan cermin dari inkonstitusionalitas sistemik yang timbul akibat sikap diam pembentuk undang-undang dalam tidak menindaklanjuti Putusan MK 135/2024 secara menyeluruh ke dalam perubahan normatif,” urai Priskila.

Lebih jelas kelalaian pembentuk undang-undang dalam menyediakan norma pengganti dalam jangka waktu yang wajar tersebut akan turut berdampak pada kesiapan teknis penyelenggara pemilu. Mengingat perlu dilakukannya penyusunan peraturan KPU turunan, pemutakhiran data pemilih, dan sosialisasi kepada pemilih memerlukan kepastian norma acuan sejak dini. Semakin lama kekosongan tersebut dibiarkan, semakin sempit pula waktu yang tersedia bagi penyelenggara untuk mempersiapkan pemilu secara matang. Hal ini menurut pandangan Pemohon pada akhirnya berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang langsung dialami Pemohon sebagai pemilih, termasuk potensi kesalahan administratif yang mempengaruhi keabsahan penggunaan hak pilihnya.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”.

Kedudukan Hukum

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta agar Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum sebagai warga negara selaku pemilih. “Pemohon tidak akan sebagai calon kepala daerah, ini harus jelas dan belum ada. Lalu dalam permohonan ini belum dijelaskan, proses pembentukan dari dua UU a quo, padahal di pemberitaan diinfokan sudah berjalan, ini juga harus dipertimbangkan dengan baik,” jelas Arsul.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan pada bagian legal standing harus diuraikan secara lebih tajam. “Disebutkan ketiadaan batasan waktu ini menimbulkan ketidakpastian hukum, ini mengenai waktu dan sebagai suatu kelalaian, tetapi seharusnya difokuskan dari keberlakuan norma yang diujkan ini atas kerugian yang dialami Pemohon,” terang Ridwan. 

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 259/PUU-XXIV/2026