Muhammad Khaetami selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) di ruang sidang panel MK, pada Rabu (10/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:54 WIB

Dibaca: 335

Meminta Kepastian Hukum Jangka Waktu Penyelesaian Perselisihan PHK di MA

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) pada Rabu (10/6/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 189/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (10/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Muhamad Khaetami yang merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Haasanuddin Banten dalam permohonannya menjelaskan Pasal 114 dan Pasal 115 UU PPHI  mengakibatkan potensi kerugian konstitusional bagi Pemohon. Dalam argumentasinya, Pemohon menjelaskan kedua norma yang diuji tersebut memiliki pijakan yang berbeda padahal keduanya saling berkaitan.

Pemohon mengungkapkan frasa “serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi” pada norma Pasal 114 UU PPHI tersebut kabur, bermakna ganda, dan mengandung ambiguitas. Menurut Pemohon, secara redaksional, penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara jelas diatur oleh Pasal 115 UU PPHI dengan jangka waktu 30 hari, namun karena Pasal 114 UU PPHI dengan frasa a quo justru menggunakan ketentuan peraturan umum dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Akan tetapi menggunakan pijakan yang berbeda Yang Mulia, dimana Pasal 114 mengembalikan pijakan tersebut pada perundang-undangan yang berlaku, sedangkan norma Pasal 115 itu dengan pijakan jangka waktu 30 hari,” ujar Khaetami di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut. Menurut Pemohon, dengan adanya perbedaan itu permohonan kasasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Pasal 115 UU PPHI bisa disimpangi dengan dasar pada Pasal 114 UU PPHI.

Berikutnya, Pemohon mengungkapkan tidak transparannya penanganan permohonan kasasi di MA karena Pemohon tidak mendapatkan kepastian kapan putusan diucapkan. “Kasus konkretnya Yang Mulia, Pemohon pernah dikirimkan pesan dari nomer yang tidak dikenal, dimana nomor yang tidak dikenal itu menawarkan proses agar dipercepat, Pemohon sangat terkejut, Yang Mulia. Dari mana orang ini tahu tentang akta kasasi Pemohon kemudian dari mana orang ini tahu secara detail tentang nomor perkara Pemohon yang saat itu belum dipublikasi di SIPP,” ungkap Pemohon.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan frasa “serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi” pada norma Pasal 114 UU PPHI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta menyatakan Pasal 115 UU PPHI konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai “Putusan perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.”

 

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk menyebutkan bukti dengan jelas. “Saudara coba lihat di Mahkamah Konstitusi ini juga itu dihitung dari mana, sejak diregistrasi kan?” kata Guntur. Menurutnya, bisa jadi apa yang dihadapi Pemohon adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperhatikan kondisi geografis Indonesia, jika permohonan tersebut diajukan dari Papua maka apa yang diminta Pemohon dalam petitum akan menjadi persoalan lain.
“Bangun argumentasi kenapa 30 hari pada saat tanggal pengiriman, bukan penerimaan, di MK juga itu kan setelah didaftar dalam buku register perkara konstitusi baru nanti dihitung, ga bisa orang baru mau kirim lalu tiba-tiba sudah dihitung, gimana cara menghitungnya,” kata Daniel.

Terakhir, terhadap pengujian Pasal 115 UU PPHI, Suhartoyo mengingatkan kepada Pemohon untuk memperhatikan jangkauan luas wilayah Indonesia sehingga pengiriman berkas permohonan kasasi membutuhkan waktu yang lama.

Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan paling lambat pada Selasa (23/6/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline atau online dan perbaikan tersebut hanya dapat diajukan satu kali.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 189/PUU-XXIV/2026