

Kamis, 14 November 2024 | 09:33
Dilihat : 31278JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasal 162 ayat (1) UU Pilkada merupakan bagian pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon pemenang pemilihan yang menjadi kepala daerah yang definitif. Hal ini terlihat dari sistematika penyusunan normanya yang secara berurutan, mulai dari Pasal 160 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala daerah; Pasal 161 mengatur pelantikan dan sumpah/janji; Pasal 162 mengatur masa jabatan kepala daerah; Pasal 163 sampai dengan Pasal 164 mengatur mengenai pelantikan kepala daerah, waktu, dan tempatnya; serta Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden. Apabila pasal tersebut mengatur mengenai penjabat sementara atau pejabat pengganti, maka pembentuk undang-undang tidak merumuskan angka yang bersifat definitif. Dengan arti kata, penjabat sementara yang menggantikan kepala daerah definitif di tengah masa jabatan, hanya memiliki kemungkinan kecil dapat mencapai masa jabatan lima tahun secara penuh, kecuali memenuhi kondisi tertentu yang terjadi pada calon kepala daerah terpilih.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih atas permohonan yang diajukan Helmi Hasan, Mian, Elva Hartati, dan Makrizal Nedi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 pada Kamis (14/11/2024). Pemohon dalam hal ini mengujikan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Lebih jelas Enny membacakan bahwa norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang secara substansi memuat frasa “memegang jabatan selama 5 (lima) tahun” menunjukkan ketentuan masa jabatan yang merujuk pada masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah. Begitu pula dengan frasa “terhitung sejak tanggal pelantikan” menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.
“Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akan mengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal,” jelas Enny dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang dibacakan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Masa Transisi
Enny melanjutkan bahwa penghitungan mulainya masa jabatan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang seolah-olah memiliki kesamaan dengan pengaturan penghitungan masa jabatan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Sebab yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Sementara pada Pasal 173 ayat (2) s.d. ayat (7) UU Pilkada dijelaskan bahwa pengangkatan dan pengesahan secara administratif bagi wakil kepala daerah yang menggantikan posisi kepala daerah berpotensi tidak dapat dilakukan seketika. Sehingga memunculkan jeda waktu antara masa menjabat secara langsung dan nyata dengan surat keputusan dan/atau pelantikan yang mengangkat atau mengesahkan pejabat bersangkutan.
“Maka Mahkamah berpendapat dalil-dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada telah ternyata memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan b=menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny.
Alhasil, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024
Baca juga:
Menguji Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Sementara
Pemohon Tambahkan Kerugian Konstitusional Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Sementara
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 129/PUU-XXII/2024 ini diajukan Helmi Hasan dan Mian (pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu), Elva Hartati dan Makrizal Nedi (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan). Para Pemohon mengujikan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada.
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Kamis (26/9/2024), para Pemohon melalui Mahkfud selaku kuasa hukum mengatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Agustam Rahman dan Mahfud selaku Kuasa Hukum Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 162 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (14/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 14 November 2024 | 16:33 WIB
Dibaca: 31278
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasal 162 ayat (1) UU Pilkada merupakan bagian pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon pemenang pemilihan yang menjadi kepala daerah yang definitif. Hal ini terlihat dari sistematika penyusunan normanya yang secara berurutan, mulai dari Pasal 160 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala daerah; Pasal 161 mengatur pelantikan dan sumpah/janji; Pasal 162 mengatur masa jabatan kepala daerah; Pasal 163 sampai dengan Pasal 164 mengatur mengenai pelantikan kepala daerah, waktu, dan tempatnya; serta Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden. Apabila pasal tersebut mengatur mengenai penjabat sementara atau pejabat pengganti, maka pembentuk undang-undang tidak merumuskan angka yang bersifat definitif. Dengan arti kata, penjabat sementara yang menggantikan kepala daerah definitif di tengah masa jabatan, hanya memiliki kemungkinan kecil dapat mencapai masa jabatan lima tahun secara penuh, kecuali memenuhi kondisi tertentu yang terjadi pada calon kepala daerah terpilih.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih atas permohonan yang diajukan Helmi Hasan, Mian, Elva Hartati, dan Makrizal Nedi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 pada Kamis (14/11/2024). Pemohon dalam hal ini mengujikan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Lebih jelas Enny membacakan bahwa norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang secara substansi memuat frasa “memegang jabatan selama 5 (lima) tahun” menunjukkan ketentuan masa jabatan yang merujuk pada masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah. Begitu pula dengan frasa “terhitung sejak tanggal pelantikan” menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.
“Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akan mengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal,” jelas Enny dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang dibacakan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Masa Transisi
Enny melanjutkan bahwa penghitungan mulainya masa jabatan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang seolah-olah memiliki kesamaan dengan pengaturan penghitungan masa jabatan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Sebab yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Sementara pada Pasal 173 ayat (2) s.d. ayat (7) UU Pilkada dijelaskan bahwa pengangkatan dan pengesahan secara administratif bagi wakil kepala daerah yang menggantikan posisi kepala daerah berpotensi tidak dapat dilakukan seketika. Sehingga memunculkan jeda waktu antara masa menjabat secara langsung dan nyata dengan surat keputusan dan/atau pelantikan yang mengangkat atau mengesahkan pejabat bersangkutan.
“Maka Mahkamah berpendapat dalil-dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada telah ternyata memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan b=menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny.
Alhasil, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024
Baca juga:
Menguji Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Sementara
Pemohon Tambahkan Kerugian Konstitusional Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Sementara
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 129/PUU-XXII/2024 ini diajukan Helmi Hasan dan Mian (pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu), Elva Hartati dan Makrizal Nedi (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan). Para Pemohon mengujikan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada.
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Kamis (26/9/2024), para Pemohon melalui Mahkfud selaku kuasa hukum mengatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XXII/2024