Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Liliek Prisbawono Adi memimpin sidang panel Pendahuluan uji Undang-Undang tentang Mahkamah Kehormatan Dewan, Kamis (11/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:18 WIB

Dibaca: 44

Mantan Tenaga Ahli Pimpinan MKD Uji UU MD3 Sebut MKD Tidak Independen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Qosdus Sabil, yang mengaku berpengalaman sebagai tenaga ahli pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Republik Indonesia 2020-2022, mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Hakim (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ketentuan ini menempatkan MKD sebagai alat kelengkapan DPR yang seluruh keanggotaannya berasal dari unsur DPR sendiri menciptakan mekanisme penegakan etik yang tidak independen.

“Undang-Undang MD3 tidak secara eksplisit menjamin standar pembuktian terkait dengan hak partisipasi publik, mekanisme judicial review atas putusan etik, padahal MKD melakukan fungsi ajudikatif,” ujar Qosdus dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 199/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (11/6/2026) yang diikutinya secara daring.

Qosdus mengatakan MKD menjalankan fungsi yang menyerupai kekuasaan kehakiman tanpa tunduk pada prinsip kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut dia, ketika mekanisme penegakan etik wakil rakyat sepenuhnya dikendalikan oleh konfigurasi fraksi internal, maka terjadi reduksi peran rakyat dalam mengawasi mandatnya.

Dengan demikian, UU MD3 tidak mengatur partisipasi publik atau transparansi sebagai syarat konstitusional legitimasi MKD. Pemohon menyebut UU MD3 tidak menetapkan secara tegas bahwa sidang MKD wajib terbuka, putusan wajib dipublikasikan penuh, serta dokumen adalah informasi publik.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Adies dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon seharusnya mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terkait struktur sistematika permohonan pengujian undang-undang.

“Kalau saya lihat ini belum sesuai semua ini, tidak lazim yang biasa dimohonkan atau contoh pengajuan-pengajuan permohonan lainnya,” tutur Adies.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Berkas perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dalam tenggang waktu tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Andhini S.F