

Rabu, 01 April 2026 | 10:01
Dilihat : 329JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 lalu, mempersoalkan ketentuan yang mengatur kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil kepala daerah menggantikannya secara serta-merta. Mereka menilai ketentuan norma tersebut telah menutup keran kesempatannya untuk mencalonkan diri menjadi pengganti kepala daerah dimaksud.
“Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Hendry Syahrial selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 95/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon ialah Frans Pekey, mantan calon Wali Kota Jayapura tahun 2024 nomor urut 1; Agus Festur Moar, mantan calon Bupati Sarmi tahun 2024 nomor urut 3; serta Ketua Karang Taruna Provinsi Papua Jhon Nehemia Mandibo. Ketiganya menilai ketentuan yang mengatur kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil kepala daerah menggantikannya itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” Sementara Pasal 173 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Pilkada merupakan aturan teknis Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada, sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional, maka pasal teknisnya juga inkonstitusional.
Frans Pekey yang juga menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura periode 2022-2024 serta Agus Festur Moar yang juga menjabat Pj Bupati Sarmi 2022-2024 mengatakan kepala daerah harus dipilih secara demokratis yang dilaksanakan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sedangkan, penggantian otomatis kepala daerah dengan wakil kepala daerahnya sebagaimana Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada dianggap merusak makna secara demokratis yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dan asas kedaulatan rakyat.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “... maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”
Baca juga:
Ketentuan Penggantian Kepala Daerah Oleh Wakilnya Dipersoalkan
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 95/PUU-XXIV/2026

Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyampaiakn secara langsung perbaikan permohonannya, pada Rabu (1/4/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 01 April 2026 | 17:01 WIB
Dibaca: 329
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 lalu, mempersoalkan ketentuan yang mengatur kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil kepala daerah menggantikannya secara serta-merta. Mereka menilai ketentuan norma tersebut telah menutup keran kesempatannya untuk mencalonkan diri menjadi pengganti kepala daerah dimaksud.
“Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Hendry Syahrial selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 95/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon ialah Frans Pekey, mantan calon Wali Kota Jayapura tahun 2024 nomor urut 1; Agus Festur Moar, mantan calon Bupati Sarmi tahun 2024 nomor urut 3; serta Ketua Karang Taruna Provinsi Papua Jhon Nehemia Mandibo. Ketiganya menilai ketentuan yang mengatur kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil kepala daerah menggantikannya itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” Sementara Pasal 173 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Pilkada merupakan aturan teknis Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada, sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional, maka pasal teknisnya juga inkonstitusional.
Frans Pekey yang juga menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura periode 2022-2024 serta Agus Festur Moar yang juga menjabat Pj Bupati Sarmi 2022-2024 mengatakan kepala daerah harus dipilih secara demokratis yang dilaksanakan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sedangkan, penggantian otomatis kepala daerah dengan wakil kepala daerahnya sebagaimana Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada dianggap merusak makna secara demokratis yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dan asas kedaulatan rakyat.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “... maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”
Baca juga:
Ketentuan Penggantian Kepala Daerah Oleh Wakilnya Dipersoalkan
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 95/PUU-XXIV/2026