

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:59
Dilihat : 744JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan permohonan Nomor 122/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pemohon melakukan pencabutan permohonan dengan alasan norma yang diuji pernah diputus Mahkamah.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo menuturkan, rencana penarikan telah dikatakan Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Kemudian pada Senin, 4 Agustus 2025, Mahkamah menerima surat dari Pemohon melalui surat elektronik perihal pencabutan permohonan dimaksud.
Baca juga:
Mantan Caleg Ingin Dirikan Partai Politik Terhalang Ketentuan Undang-Undang
Sebagai informasi, Pemohon perkara ini ialah Adv. Mochamad Tommy Adrianto yang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon berencana mendirikan partai politik baru karena beberapa kali mengikuti kontestasi pemilu tidak berhasil menjadi anggota legislatif karena terhalang ketentuan norma Pasal 2 ayat (1), (1a), dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol.
“Spiritnya untuk melakukan pengujian ini ialah berniat berusaha secara serius untuk membentuk dan mendirikan partai politik baru sebagai bentuk ekspresi,” ujar kuasa hukum Pemohon Glen Carson Paulus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 122/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (1/8/2025) lalu di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut Pemohon, sistem politik di Indonesia masih sangat jauh dari idealisme demokrasi konstitusional, terlebih dalam hak keberpihakan kepada rakyat dan keseriusan partai politik dalam memperjuangkan agenda publik yang krusial. Niat Pemohon untuk membentuk parpol baru yang dilandasi idealisme membangun bangsa terhalang regulasi yang diskriminatif dan tidak adil sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Pasal 2 ayat (1) UU Parpol berbunyi, “Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.” Kemudian Pasal 2 ayat (1a) UU Parpol menyebutkan, "Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris." Lalu Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol berbunyi, "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.”
Menurut Pemohon, persyaratan tersebut pada praktiknya telah membatasi hak konstitusional warga negara untuk membentuk parpol sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemohon menjadikan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 281 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
Pemohon mengaku kesulitan untuk mendirikan parpol yang berpartisipasi di tingkat nasional tetapi yang berangkat dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal. Sedangkan, keistimewaan diberikan kepada Provinsi Aceh yang secara sah dan legal memiliki partai politik lokal.
“Jadi memang karena Pemohon ini berkali-kali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan memang Pemohon ini punya aspirasi-aspirasi tertentu yang ingin disampaikan. Namun karena Pemohon belum terpilih dan akhirnya Pemohon juga punya satu inisiatif untuk mendirikan partai politik dan oleh peraturan perundang-undangan yang diujikan, Pemohon merasa bahwa kesulitan untuk menyampaikan aspirasinya dalam dunia politik untuk mendirikan partai politik, ya, untuk mendirikan partai politik,” tutur Glen.
Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (1a), dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan untuk mengusulkan dan menyarankan isi dan bunyi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (1a), dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik diubah menjadi: Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari paling sedikit 1 (satu) provinsi." Pasal 2 ayat (1a) berbunyi, "Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 3 (tiga) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris." Pasal 3 ayat (2) huruf c berbunyi, "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: c. Kepengurusan paling sedikit 1 (satu) provinsi dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan."
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N Rosi.
Humas: Fauzan F.

Kuasa Pemohon saat Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 122/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Kamis (14/8/2025). Humas/Bay

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Dibaca: 744
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan permohonan Nomor 122/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pemohon melakukan pencabutan permohonan dengan alasan norma yang diuji pernah diputus Mahkamah.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo menuturkan, rencana penarikan telah dikatakan Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Kemudian pada Senin, 4 Agustus 2025, Mahkamah menerima surat dari Pemohon melalui surat elektronik perihal pencabutan permohonan dimaksud.
Baca juga:
Mantan Caleg Ingin Dirikan Partai Politik Terhalang Ketentuan Undang-Undang
Sebagai informasi, Pemohon perkara ini ialah Adv. Mochamad Tommy Adrianto yang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon berencana mendirikan partai politik baru karena beberapa kali mengikuti kontestasi pemilu tidak berhasil menjadi anggota legislatif karena terhalang ketentuan norma Pasal 2 ayat (1), (1a), dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol.
“Spiritnya untuk melakukan pengujian ini ialah berniat berusaha secara serius untuk membentuk dan mendirikan partai politik baru sebagai bentuk ekspresi,” ujar kuasa hukum Pemohon Glen Carson Paulus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 122/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (1/8/2025) lalu di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut Pemohon, sistem politik di Indonesia masih sangat jauh dari idealisme demokrasi konstitusional, terlebih dalam hak keberpihakan kepada rakyat dan keseriusan partai politik dalam memperjuangkan agenda publik yang krusial. Niat Pemohon untuk membentuk parpol baru yang dilandasi idealisme membangun bangsa terhalang regulasi yang diskriminatif dan tidak adil sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Pasal 2 ayat (1) UU Parpol berbunyi, “Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.” Kemudian Pasal 2 ayat (1a) UU Parpol menyebutkan, "Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris." Lalu Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol berbunyi, "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.”
Menurut Pemohon, persyaratan tersebut pada praktiknya telah membatasi hak konstitusional warga negara untuk membentuk parpol sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemohon menjadikan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 281 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
Pemohon mengaku kesulitan untuk mendirikan parpol yang berpartisipasi di tingkat nasional tetapi yang berangkat dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal. Sedangkan, keistimewaan diberikan kepada Provinsi Aceh yang secara sah dan legal memiliki partai politik lokal.
“Jadi memang karena Pemohon ini berkali-kali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan memang Pemohon ini punya aspirasi-aspirasi tertentu yang ingin disampaikan. Namun karena Pemohon belum terpilih dan akhirnya Pemohon juga punya satu inisiatif untuk mendirikan partai politik dan oleh peraturan perundang-undangan yang diujikan, Pemohon merasa bahwa kesulitan untuk menyampaikan aspirasinya dalam dunia politik untuk mendirikan partai politik, ya, untuk mendirikan partai politik,” tutur Glen.
Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (1a), dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan untuk mengusulkan dan menyarankan isi dan bunyi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (1a), dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik diubah menjadi: Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari paling sedikit 1 (satu) provinsi." Pasal 2 ayat (1a) berbunyi, "Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 3 (tiga) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris." Pasal 3 ayat (2) huruf c berbunyi, "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: c. Kepengurusan paling sedikit 1 (satu) provinsi dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan."
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N Rosi.
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 122/PUU-XXIII/2025