Ketua Majelis Kehormatan I Dewa Gede Palguna menyampaikan laporannya kinerja sebagai tanggung jawab kinerja, pada Rabu (31/12/2025) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:23 WIB

Dibaca: 385

Majelis Kehormatan MK Laporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Tahun 2025

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Ketua Majelis Kehormatan I Dewa Gede Palguna membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK pada Rabu (31/12/2025). Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 11/2024), Majelis Kehormatan bertugas menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi secara day to day.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Majelis Kehormatan berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama yang termuat dalam PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pembentukan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pada aturan tersebut dijelaskan prinsip independensi; ketakberpihakan; integritas; kepantasan dan kesopanan; kesetaraan; kecakapan dan keseksamaan; dan kearifan dan kebijaksanaan.

Palguna menyebutkan, selama masa kerja sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2025, Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Majelis Kehormatan juga mengingatkan Hakim Konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik. Majelis Kehormatan juga melakukan pemantauan pelaksanaan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan, termasuk dalam agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

”Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” sebut Palguna.

 

Sidang dan Rapat Majelis Kehormatan

Palguna juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 PMK 11/2024 terdapat jenis persidangan Majelis Kehormatan yang terdiri atas rapat dan sidang. Rapat Majelis Kehormatan diselenggarakan untuk melakukan pembahasan persiapan persidangan; pembahasan dan penetapan Hakim Terduga; pembahasan dan pengambilan putusan hasil persidangan; dan pembahasan rancangan putusan dan rencana pengucapan putusan Majelis Kehormatan.

Adapun sepanjang masa kerja periode 2025, Majelis Kehormatan telah menyelenggarakan rapat sebanyak 16 kali dan 4 kali persidangan. Menurut catatan Sekretariat Majelis Kehormatan, terdapat enam laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan, baik dari media sosial, media cetak, maupun media online terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

Dari laporan dan temuan tersebut, setelah mempertimbangkan substansinya, terdapat lima laporan dan satu temuan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi, Majelis Kehormatan menerbitkan surat jawaban kepada pihak yang mengajukan pengaduan dengan disertai penjelasan perihal alasan tidak dipenuhinya syarat pengaduan tersebut untuk diregistrasi sebagai laporan.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai “Temuan” karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

 

Rekomendasi Majelis Kehormatan

Setelah menjalani masa kerja selama satu tahun berjalan, Majelis Kehormatan merekomendasikan dua hal yang perlu segera mendapatkan tindak lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Pertama, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.