

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:38
Dilihat : 442JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas permohonan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diajukan tiga belas mahasiwa Universitas Terbuka (UT), Kamis (8/1/2026). Sidang Permohonan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arirf Hidayat ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Adapun para Pemohon dimaksud yaitu Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita. S, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani.
Bernita menyebutkan telah menambahkan alat bukti baru terkait pembuktian proporsionalitas sistem penilaian PJJ. Berikutnya para Pemohon juga telah mempertegas batu uji dalam permohonan berupa Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menjelaskan, ketiga batu uji tersebut saling terkait sebagai dasar pengujian konstitusional norma.
Kemudian para Pemohon memperbaiki uraian kerugian konstitusional para Pemohon dengan memperjelas hubungan sebab akibat antara berlakunya pasal tersebut dengan kerugian konstitusional sebagai mahasiswa PJJ akibat tidak adanya jaminan normatif lulusan PJJ serta kualitas pendidikan bermutu dan setara.
“Selanjutnya juga dilakukan perbaikan seluruh alasan permohonan, yakni makna konseptual dan teoretis PJJ, kebutuhan strategi nasional PJJ, dan sistem penjamin mutu sebagai unsur konstitusional, perbandingan sistem penjamin Australia dan Indonesia, fakta sistematika kekosongan norma, dan ketidakharmonisan norma a quo, dan pertengangannya dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Bernita.
Baca juga:
Mahasiswa UT Pertanyakan Batasan Hukum Proporsionalitas Sistem Penilaian PJJ
Dalam Sidang Pendahuluan, Selasa (16/12/2025) lalu, para Pemohon menilai Pasal 31 Ayat (3) UU Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Ketiadaan kejelasan norma tersebut membuka ruang penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara. Sehingga, menempatkan para Pemohon dalam posisi yang kurang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara, dibandingkan dengan mahasiswa PJJ pada perguruan tinggi lainnya.
Hak atas pengajaran sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, menurut para Pemohon tidak hanya dimaknai sebagai hak untuk terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa. Melainkan mencakup hak untuk memperoleh proses pendidikan yang adil, rasional, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan kemampuan peserta didik secara utuh, mulai dari kegiatan belajar, bimbingan akademik, interaksi dosen dan mahasiswa, hingga sistem evaluasi yang proporsional dan berkeadilan.
Para Pemohon juga menyajikan perbandingan penyelenggaraan pembelajaran dan sistem penilaian pada empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ. Para Pemohon melihat seluruh institusi sama-sama menyelenggarakan pembelajaran dalam kerangka waktu satu semester, terdapat variasi yang cukup signifikan dalam durasi efektif perkuliahan, keberadaan UTS, bobot UAS, mekanisme remedial, serta sistem penilaian. Perbedaan tersebut pada prinsipnya, mencerminkan otonomi pengelolaan akademik masing-masing perguruan tinggi, yang patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan PJJ. Namun demikian, variasi yang terlalu lebar dalam aspek fundamental seperti bobot UAS, keberadaan evaluasi tengah semester, dan akses terhadap remedial juga menunjukkan bahwa norma dalam undang-undang belum memberikan batasan minimum yang seragam sebagai instrumen perlindungan hak mahasiswa.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah konstitusional, sepanjang frasa "sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan" dimaknai bahwa “pengaturan teknis mengenai proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menjamin kepastian hukum, keadilan akademik, dan perlindungan hak mahasiswa.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 243/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Para Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 243/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kamis (8/1/2026). Humas/Bay

Kamis, 08 Januari 2026 | 17:38 WIB
Dibaca: 442
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas permohonan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diajukan tiga belas mahasiwa Universitas Terbuka (UT), Kamis (8/1/2026). Sidang Permohonan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arirf Hidayat ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Adapun para Pemohon dimaksud yaitu Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita. S, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani.
Bernita menyebutkan telah menambahkan alat bukti baru terkait pembuktian proporsionalitas sistem penilaian PJJ. Berikutnya para Pemohon juga telah mempertegas batu uji dalam permohonan berupa Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menjelaskan, ketiga batu uji tersebut saling terkait sebagai dasar pengujian konstitusional norma.
Kemudian para Pemohon memperbaiki uraian kerugian konstitusional para Pemohon dengan memperjelas hubungan sebab akibat antara berlakunya pasal tersebut dengan kerugian konstitusional sebagai mahasiswa PJJ akibat tidak adanya jaminan normatif lulusan PJJ serta kualitas pendidikan bermutu dan setara.
“Selanjutnya juga dilakukan perbaikan seluruh alasan permohonan, yakni makna konseptual dan teoretis PJJ, kebutuhan strategi nasional PJJ, dan sistem penjamin mutu sebagai unsur konstitusional, perbandingan sistem penjamin Australia dan Indonesia, fakta sistematika kekosongan norma, dan ketidakharmonisan norma a quo, dan pertengangannya dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Bernita.
Baca juga:
Mahasiswa UT Pertanyakan Batasan Hukum Proporsionalitas Sistem Penilaian PJJ
Dalam Sidang Pendahuluan, Selasa (16/12/2025) lalu, para Pemohon menilai Pasal 31 Ayat (3) UU Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Ketiadaan kejelasan norma tersebut membuka ruang penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara. Sehingga, menempatkan para Pemohon dalam posisi yang kurang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara, dibandingkan dengan mahasiswa PJJ pada perguruan tinggi lainnya.
Hak atas pengajaran sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, menurut para Pemohon tidak hanya dimaknai sebagai hak untuk terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa. Melainkan mencakup hak untuk memperoleh proses pendidikan yang adil, rasional, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan kemampuan peserta didik secara utuh, mulai dari kegiatan belajar, bimbingan akademik, interaksi dosen dan mahasiswa, hingga sistem evaluasi yang proporsional dan berkeadilan.
Para Pemohon juga menyajikan perbandingan penyelenggaraan pembelajaran dan sistem penilaian pada empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ. Para Pemohon melihat seluruh institusi sama-sama menyelenggarakan pembelajaran dalam kerangka waktu satu semester, terdapat variasi yang cukup signifikan dalam durasi efektif perkuliahan, keberadaan UTS, bobot UAS, mekanisme remedial, serta sistem penilaian. Perbedaan tersebut pada prinsipnya, mencerminkan otonomi pengelolaan akademik masing-masing perguruan tinggi, yang patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan PJJ. Namun demikian, variasi yang terlalu lebar dalam aspek fundamental seperti bobot UAS, keberadaan evaluasi tengah semester, dan akses terhadap remedial juga menunjukkan bahwa norma dalam undang-undang belum memberikan batasan minimum yang seragam sebagai instrumen perlindungan hak mahasiswa.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah konstitusional, sepanjang frasa "sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan" dimaknai bahwa “pengaturan teknis mengenai proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menjamin kepastian hukum, keadilan akademik, dan perlindungan hak mahasiswa.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 243/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.