

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:44
Dilihat : 271JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan anak kandung dari reformasi. Urgensi dibentuknya MK pada waktu itu karena selama rezim Orde Baru Indonesia terkenal dengan pelanggaran hukum oleh organ negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK Arinta Sulistiyo kepada para mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Medan yang melakukan kunjungan studi ke MK, Rabu, (11/02/2026). Arinta Sulistiyo menjelaskan salah satu mandat dari reformasi adalah pembenahan penegakan hukum, di antaranya adalah pembentukan MK.
Secara interaktif pria yang akrab disapa Tyo itu memancing para peserta kunjungan dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan latar belakang, kewenangan, fungsi, dan tugas MK. Tyo mengatakan kewenangan yang saat ini melekat pada MK, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam Undang-Undang Dasar, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memutus pembubaran partai politik, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum yang sebelumnya diselesaikan secara politis sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
Berikutnya Tyo menjelaskan perbedaan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota yang dibatasi oleh waktu. Sementara penanganan Pengujian Undang-Undang tidak dibatasi oleh waktu.
Disampaikan olehnya, putusan MK mengikat seluruh masyarakat atau erga omnes, meski permohonan diajukan oleh satu orang saja. Tyo mencontohkan, dalam pengujian Undang-Undang Perkawinan mengenai hubungan keperdataan anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, meski hanya diajukan oleh satu orang namun putusan MK mengikat bagi seluruh warga negara.
Berikutnya para peserta kunjungan mendapatkan penjelasan mengenai komposisi sembilan orang Hakim Konstitusi masing-masing tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh Presiden, dan tiga dipilih oleh Mahkamah Agung sebagai representasi tiga cabang kekuasaan negara. Kendati demikian, sembilan hakim konstitusi yang tersebut terlepas hubungannya dengan lembaga pengusulnya.
Terkait dengan keterbukaan dan penegakan kode etik hakim konstitusi, Tyo menjelaskan keterbukaan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh MK. Karena keterbukaan itu, seorang hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena apa yang diucapkan, apa yang tertulis dalam risalah, dan apa yang tertulis dalam risalah berbeda satu sama lain. Hal ini menjadi bukti MK terbuka terhadap perhatian atau pun laporan masyarakat. Kuncinya adalah kontrol dari publik untuk menjaga MK.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.

MK menerima kunjungan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Medan, Rabu (11/2). Humas/Bay

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:44 WIB
Dibaca: 271
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan anak kandung dari reformasi. Urgensi dibentuknya MK pada waktu itu karena selama rezim Orde Baru Indonesia terkenal dengan pelanggaran hukum oleh organ negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK Arinta Sulistiyo kepada para mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Medan yang melakukan kunjungan studi ke MK, Rabu, (11/02/2026). Arinta Sulistiyo menjelaskan salah satu mandat dari reformasi adalah pembenahan penegakan hukum, di antaranya adalah pembentukan MK.
Secara interaktif pria yang akrab disapa Tyo itu memancing para peserta kunjungan dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan latar belakang, kewenangan, fungsi, dan tugas MK. Tyo mengatakan kewenangan yang saat ini melekat pada MK, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam Undang-Undang Dasar, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memutus pembubaran partai politik, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum yang sebelumnya diselesaikan secara politis sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
Berikutnya Tyo menjelaskan perbedaan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota yang dibatasi oleh waktu. Sementara penanganan Pengujian Undang-Undang tidak dibatasi oleh waktu.
Disampaikan olehnya, putusan MK mengikat seluruh masyarakat atau erga omnes, meski permohonan diajukan oleh satu orang saja. Tyo mencontohkan, dalam pengujian Undang-Undang Perkawinan mengenai hubungan keperdataan anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, meski hanya diajukan oleh satu orang namun putusan MK mengikat bagi seluruh warga negara.
Berikutnya para peserta kunjungan mendapatkan penjelasan mengenai komposisi sembilan orang Hakim Konstitusi masing-masing tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh Presiden, dan tiga dipilih oleh Mahkamah Agung sebagai representasi tiga cabang kekuasaan negara. Kendati demikian, sembilan hakim konstitusi yang tersebut terlepas hubungannya dengan lembaga pengusulnya.
Terkait dengan keterbukaan dan penegakan kode etik hakim konstitusi, Tyo menjelaskan keterbukaan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh MK. Karena keterbukaan itu, seorang hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena apa yang diucapkan, apa yang tertulis dalam risalah, dan apa yang tertulis dalam risalah berbeda satu sama lain. Hal ini menjadi bukti MK terbuka terhadap perhatian atau pun laporan masyarakat. Kuncinya adalah kontrol dari publik untuk menjaga MK.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.