

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:39
Dilihat : 308JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) pada Rabu (16/7/2025), bertempat di Ruang Delegasi Gedung I MK, Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari program edukasi kelembagaan serta memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai konstitusi dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kehadiran para mahasiswa disambut oleh Analis Hukum MK, Arinta Sulistiyo Eko Prabowo yang menyampaikan paparan mengenai sejarah, kewenangan, dan posisi strategis MK. Dalam penjelasannya, Arinta mengungkapkan bahwa MK tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia sebelum era reformasi. Lembaga ini baru dibentuk setelah adanya amendemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai respons atas kebutuhan akan lembaga pengawal konstitusi.
"Setelah amendemen, struktur ketatanegaraan mengalami perubahan signifikan. Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman. Keduanya merupakan lembaga peradilan yang berdiri secara independen dengan kewenangan masing-masing," ujar Tiyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MK memiliki lima kewenangan utama, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.
"Yang paling sering dan rutin dilakukan adalah pengujian undang-undang. Belum lama ini, MK juga telah menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Adapun kewenangan lain seperti pembubaran partai politik dan impeachment, hingga kini belum pernah diputuskan," jelasnya.
Kemudian, Tiyo juga menerangkan MK sejalan dengan visinya mewujudkan Peradilan modern dan tepercaya tentu langkah nyata membangun kepercayaan diantaranya semua aspek atau hal yang dapat dibuka dari seluruh proses peradilan persidangan MK. satu-satunya yang tidak dibuka adanya Rapat Permusyawaratan Hakim. “Meskipun namanya rapat tetapi berdasarkan undang-undang ia adalah sidang. RPH untuk menentukan apa yang harus diambil dan diputuskan dari perkara. Dari awal permohonan diajukan semua sudah bisa diakses di website, permohonan pun dapat diakses, persidangan juga bisa ditonton secara langsung,”ungkap Tiyo.
Selain mengikuti diskusi interaktif, para mahasiswa juga diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK yang berada di Lantai 5 Gedung I MK. Dalam tur tersebut, mahasiswa mendapatkan gambaran sejarah ketatanegaraan Indonesia, perjalanan pembentukan MK, serta dokumentasi putusan-putusan penting yang pernah diambil MK.
Penulis : Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina

Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan 177 mahasiswa Universitas Jenderal Ahmad Yani, Rabu, (16/07/2025). Foto Humas/IlhamWM


Rabu, 16 Juli 2025 | 14:39 WIB
Dibaca: 308
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) pada Rabu (16/7/2025), bertempat di Ruang Delegasi Gedung I MK, Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari program edukasi kelembagaan serta memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai konstitusi dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kehadiran para mahasiswa disambut oleh Analis Hukum MK, Arinta Sulistiyo Eko Prabowo yang menyampaikan paparan mengenai sejarah, kewenangan, dan posisi strategis MK. Dalam penjelasannya, Arinta mengungkapkan bahwa MK tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia sebelum era reformasi. Lembaga ini baru dibentuk setelah adanya amendemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai respons atas kebutuhan akan lembaga pengawal konstitusi.
"Setelah amendemen, struktur ketatanegaraan mengalami perubahan signifikan. Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman. Keduanya merupakan lembaga peradilan yang berdiri secara independen dengan kewenangan masing-masing," ujar Tiyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MK memiliki lima kewenangan utama, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.
"Yang paling sering dan rutin dilakukan adalah pengujian undang-undang. Belum lama ini, MK juga telah menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Adapun kewenangan lain seperti pembubaran partai politik dan impeachment, hingga kini belum pernah diputuskan," jelasnya.
Kemudian, Tiyo juga menerangkan MK sejalan dengan visinya mewujudkan Peradilan modern dan tepercaya tentu langkah nyata membangun kepercayaan diantaranya semua aspek atau hal yang dapat dibuka dari seluruh proses peradilan persidangan MK. satu-satunya yang tidak dibuka adanya Rapat Permusyawaratan Hakim. “Meskipun namanya rapat tetapi berdasarkan undang-undang ia adalah sidang. RPH untuk menentukan apa yang harus diambil dan diputuskan dari perkara. Dari awal permohonan diajukan semua sudah bisa diakses di website, permohonan pun dapat diakses, persidangan juga bisa ditonton secara langsung,”ungkap Tiyo.
Selain mengikuti diskusi interaktif, para mahasiswa juga diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK yang berada di Lantai 5 Gedung I MK. Dalam tur tersebut, mahasiswa mendapatkan gambaran sejarah ketatanegaraan Indonesia, perjalanan pembentukan MK, serta dokumentasi putusan-putusan penting yang pernah diambil MK.
Penulis : Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina