

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:56
Dilihat : 84JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka memperoleh materi mengenai pentingnya pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK, Arinta Sulistyo, yang akrab disapa Tyo.
Tyo menjelaskan MK resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, salah satu latar belakang pembentukan MK adalah banyaknya undang-undang yang dinilai bermasalah, sementara pada saat itu belum tersedia mekanisme constitutional review.
Meski demikian, Tyo menegaskan MK tidak dapat bertindak sendiri apabila terdapat undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Mahkamah baru dapat menjalankan kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD 1945 apabila terdapat permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum.
"Tidak ada yang bisa dilakukan MK. Semua bergantung pada warga negara yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," ujar Tyo di Aula Gedung I MK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Tyo juga menanggapi narasi yang menyebut "MK melegalkan LGBTQ". Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena MK tidak memiliki kewenangan melegalkan ataupun membentuk norma hukum baru. Dalam perkara yang dimaksud, MK justru menolak permohonan yang meminta perluasan norma pidana agar perbuatan LGBT dan zina dapat dipidana.
Ia menjelaskan pembentukan norma pidana baru merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama Pemerintah, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak mengubah ketentuan yang berlaku sehingga norma yang diuji tetap berlaku sebagaimana ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Selain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Tyo menjelaskan MK memiliki kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Di samping itu, MK juga berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Tyo menambahkan, proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh DPR kepada MK. Proses tersebut diawali dengan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Jadi, pemakzulan itu bukan dimohonkan oleh mahasiswa atau warga negara, melainkan oleh DPR. Itupun harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR," jelas Tyo.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Tiara Agustina

Analis Hukum Pratama MK, Arinta Sulistyo Eko Prabowo memberikan paparan materi terkait dengan Mahkamah Konstitusi dalam kunjungan mahasiswa Fakkultas Hukum Universitas Pancasila, di aula gedung I MK, pada Rabu (8/7/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 09 Juli 2026 | 07:56 WIB
Dibaca: 84
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka memperoleh materi mengenai pentingnya pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK, Arinta Sulistyo, yang akrab disapa Tyo.
Tyo menjelaskan MK resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, salah satu latar belakang pembentukan MK adalah banyaknya undang-undang yang dinilai bermasalah, sementara pada saat itu belum tersedia mekanisme constitutional review.
Meski demikian, Tyo menegaskan MK tidak dapat bertindak sendiri apabila terdapat undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Mahkamah baru dapat menjalankan kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD 1945 apabila terdapat permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum.
"Tidak ada yang bisa dilakukan MK. Semua bergantung pada warga negara yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," ujar Tyo di Aula Gedung I MK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Tyo juga menanggapi narasi yang menyebut "MK melegalkan LGBTQ". Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena MK tidak memiliki kewenangan melegalkan ataupun membentuk norma hukum baru. Dalam perkara yang dimaksud, MK justru menolak permohonan yang meminta perluasan norma pidana agar perbuatan LGBT dan zina dapat dipidana.
Ia menjelaskan pembentukan norma pidana baru merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama Pemerintah, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak mengubah ketentuan yang berlaku sehingga norma yang diuji tetap berlaku sebagaimana ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Selain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Tyo menjelaskan MK memiliki kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Di samping itu, MK juga berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Tyo menambahkan, proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh DPR kepada MK. Proses tersebut diawali dengan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Jadi, pemakzulan itu bukan dimohonkan oleh mahasiswa atau warga negara, melainkan oleh DPR. Itupun harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR," jelas Tyo.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Tiara Agustina