

Rabu, 17 Juni 2026 | 05:24
Dilihat : 108JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Para mahasiswa yang hadir ini turut didampingi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Sekolah Pascasarjana dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun. Dalam diskusi dan paparan ini, Penyuluh Hukum Ahli Madya MK Ina Zuchriyah di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK, mengajak para mahasiswa untuk mengenal Mahkamah Konstitusi lebih dekat dalam fungsi dan kewenangannya.
“MK ada karena terjadinya perubahan pada konstitusi, sehingga dibutuhkan lembaga yang berwenang dalam menguji produk hukum yang dibuat oleh pembuat undang-undang yang merugikan hak konstitusional warga negara,” jelas Ina membuka diskusi.
Lebih lanjut, Ina menyebutkan bahwa ada hal menarik dari sistem hukum beracara di MK di antaranya diperkenankan bagi siapapun—termasuk mahasiswa untuk dapat mengajukan permohonan. Para Pemohon yang dapat saja mahasiswa hukum dan nonhukum atau masyarakat umum, tidak perlu khawatir dan takut tidak mampu membuat permohonan. Sebab, tersedia sarana belajar yang disiapkan MK agar memudahkan setiap pihak untuk mengajukan uji konstitusionalitas norma.
"Kalau di MK tidak ada panjar persidangan, para mahasiswa yang ada di ruangan ini pun bisa menjadi Pemohon dan hadir dalam sidang. Semua akan diberikan bimbingan bagaimana membuat permohonan yang baik sesuai dengan ketentuan hukum beracara di MK," terang Ina.
Dijelaskan bahwa dalam menguji undang-undang yang dimohonkan Pemohon, Ina bercerita beberapa pengalamannya saat bertugas dalam persidangan MK dengan pemanfaatan video conference. Sarana ini dilakukan untuk memudahkan para pihak dalam menggikuti persidangan di MK. Dengan catatan, sambung Ina, agenda persidangan dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan tata hukum beracara MK.
Berikutnya, Ina juga memperkenalkan hakim konstitusi yang berasal dari tiga unsur kekuasaan di Indonesia; memperkenalkan pihak-pihak yang ada dalam persidangan pengujian undang-undang di MK; mekanisme persidangan di MK; beberapa istilah yang ada dalam permohonan MK seperti posita, petitum, dan struktur organisasi di MK; asas-asas hukum di MK; dan tren tema permohonan yang diajukan ke MK.
"Ada permohonan terkait paspor, DPT yang terkait dengan Pilkada, hak warga negara terkait pendidikan dalam APBN," sebut Ina.
Diskusi
Tiga mahasiswa perempuan mengajukan pertanyaan kepada pemateri, seperti Salsa. “Sejauh mana kewenangan MK efektif dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara di Indonesia?" tanya Salsa.
Ina menjawab bahwa dalam memutus perkara, termasuk soal sengketa kewenangan lembaga negara ini, MK dan hakimnya bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh siapun dan pihak manapun.
Pertanyaan berikut diajukan oleh Audia. “Apabila ada putusan sudah diputus MK, apakah boleh mengajukan lagi permohonan yang sama?” tanya Audia.
Ina mengatakan hal demikian dapat saja dilakukan. "Bisa saja, selama dalam permohonannya Pemohon dapat meramu agar tidak nebis in idem dengan permohonan sebelumnya. Sebab jika suatu norma sudah dibatalkan MK, kewenangan selanjutnya adalah kewenangan DPR,” terang Ina.
Pertanyaan berikutnya datang dari Vivi. "Apabila ada warga negara yang terlanggar hak konstitusionalnya, upaya apa yang dapat dilakukannya?" tanya Vivi.
Ina menerangkan bahwa MK tidak memberikan penyuluhan hukum secara langsung pada warga negara, tetapi MK memiliki Desa Konstitusi di beberapa provinsi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, dan punya sarana online yang dapat dimanfaatkan warga negara untuk melakukan konsultasi hukum, seperti layanan pada media sosial, datang langsung ke MK dan menemui pagawai MK di PPID.
Usai mendapatkan materi ini, para mahasiswa juga diajak berkeliling lingkungan MK dan berkunjug ke Pusat Sejarah Konstitusi yang menyajikan diorama sejarah panjang konstitusi Indonesia. Dalam kunjungan ini, diharapkan para mahasiswa kian mengenal MK lebih dekat dalalm fungsi dan kewenangannya dalam sistem hukum tata negara di Indonesia. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.

Beberapa mahasiswa yang aktif berdiskusi dengan narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya MK Ina Zuchriyah dalam kegiatan kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Foto Humas/Fauzan



Rabu, 17 Juni 2026 | 12:24 WIB
Dibaca: 108
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Para mahasiswa yang hadir ini turut didampingi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Sekolah Pascasarjana dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun. Dalam diskusi dan paparan ini, Penyuluh Hukum Ahli Madya MK Ina Zuchriyah di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK, mengajak para mahasiswa untuk mengenal Mahkamah Konstitusi lebih dekat dalam fungsi dan kewenangannya.
“MK ada karena terjadinya perubahan pada konstitusi, sehingga dibutuhkan lembaga yang berwenang dalam menguji produk hukum yang dibuat oleh pembuat undang-undang yang merugikan hak konstitusional warga negara,” jelas Ina membuka diskusi.
Lebih lanjut, Ina menyebutkan bahwa ada hal menarik dari sistem hukum beracara di MK di antaranya diperkenankan bagi siapapun—termasuk mahasiswa untuk dapat mengajukan permohonan. Para Pemohon yang dapat saja mahasiswa hukum dan nonhukum atau masyarakat umum, tidak perlu khawatir dan takut tidak mampu membuat permohonan. Sebab, tersedia sarana belajar yang disiapkan MK agar memudahkan setiap pihak untuk mengajukan uji konstitusionalitas norma.
"Kalau di MK tidak ada panjar persidangan, para mahasiswa yang ada di ruangan ini pun bisa menjadi Pemohon dan hadir dalam sidang. Semua akan diberikan bimbingan bagaimana membuat permohonan yang baik sesuai dengan ketentuan hukum beracara di MK," terang Ina.
Dijelaskan bahwa dalam menguji undang-undang yang dimohonkan Pemohon, Ina bercerita beberapa pengalamannya saat bertugas dalam persidangan MK dengan pemanfaatan video conference. Sarana ini dilakukan untuk memudahkan para pihak dalam menggikuti persidangan di MK. Dengan catatan, sambung Ina, agenda persidangan dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan tata hukum beracara MK.
Berikutnya, Ina juga memperkenalkan hakim konstitusi yang berasal dari tiga unsur kekuasaan di Indonesia; memperkenalkan pihak-pihak yang ada dalam persidangan pengujian undang-undang di MK; mekanisme persidangan di MK; beberapa istilah yang ada dalam permohonan MK seperti posita, petitum, dan struktur organisasi di MK; asas-asas hukum di MK; dan tren tema permohonan yang diajukan ke MK.
"Ada permohonan terkait paspor, DPT yang terkait dengan Pilkada, hak warga negara terkait pendidikan dalam APBN," sebut Ina.
Diskusi
Tiga mahasiswa perempuan mengajukan pertanyaan kepada pemateri, seperti Salsa. “Sejauh mana kewenangan MK efektif dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara di Indonesia?" tanya Salsa.
Ina menjawab bahwa dalam memutus perkara, termasuk soal sengketa kewenangan lembaga negara ini, MK dan hakimnya bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh siapun dan pihak manapun.
Pertanyaan berikut diajukan oleh Audia. “Apabila ada putusan sudah diputus MK, apakah boleh mengajukan lagi permohonan yang sama?” tanya Audia.
Ina mengatakan hal demikian dapat saja dilakukan. "Bisa saja, selama dalam permohonannya Pemohon dapat meramu agar tidak nebis in idem dengan permohonan sebelumnya. Sebab jika suatu norma sudah dibatalkan MK, kewenangan selanjutnya adalah kewenangan DPR,” terang Ina.
Pertanyaan berikutnya datang dari Vivi. "Apabila ada warga negara yang terlanggar hak konstitusionalnya, upaya apa yang dapat dilakukannya?" tanya Vivi.
Ina menerangkan bahwa MK tidak memberikan penyuluhan hukum secara langsung pada warga negara, tetapi MK memiliki Desa Konstitusi di beberapa provinsi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, dan punya sarana online yang dapat dimanfaatkan warga negara untuk melakukan konsultasi hukum, seperti layanan pada media sosial, datang langsung ke MK dan menemui pagawai MK di PPID.
Usai mendapatkan materi ini, para mahasiswa juga diajak berkeliling lingkungan MK dan berkunjug ke Pusat Sejarah Konstitusi yang menyajikan diorama sejarah panjang konstitusi Indonesia. Dalam kunjungan ini, diharapkan para mahasiswa kian mengenal MK lebih dekat dalalm fungsi dan kewenangannya dalam sistem hukum tata negara di Indonesia. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.