

Kamis, 15 Januari 2026 | 08:18
Dilihat : 270JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (15/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya peran dan kewenangan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan materi dari Analis Hukum Ahli Muda MK Muhammad Ramlan Aminuddin, yang menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan konstitusi dalam hierarki norma hukum nasional serta sejarah pembentukan MK. Ramlan menekankan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi (the supreme law of the land) yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kekuasaan negara serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, Ramlan memaparkan perkembangan gagasan peradilan konstitusi, baik di tingkat global maupun nasional. Ia menjelaskan bahwa MK Indonesia lahir sebagai hasil dari amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan prinsip supremasi konstitusi dan mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
Selain itu, mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai kewenangan MK, antara lain pengujian undang-undang terhadap UUD, penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum, serta kewenangan tambahan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam sesi ini, turut dijelaskan perbedaan antara pengujian formil dan pengujian materiil undang-undang beserta tahapan penanganan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
"Perselisihan hasil Pilkada itu MK yang punya wewenang dan kalian bisa mengetahui hasil putusannya melalui website MK", ujar Ramlan dalam pemaparannya.
Pada akhir rangkaian kunjungan, para mahasiswa diajak menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern. Di sini mahasiswa diajak mengenal lebih dekat fungsi Puskon sebagai sarana edukasi publik dan penguatan literasi konstitusi. Sejak diresmikan, Puskon MK kerap mendapat kunjungan dari berbagai instansi maupun berbagai kalangan masyarakat. Puskon MK terbuka untuk umum dan semua pengunjung yang datang tidak dipungut biaya.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin.
Editor: N. Rosi.

Analis Hukum Ahli Muda, Muhammad Ramlan Aminuddin menerima kunjungan dari 91 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Metro, Bandar Lampung, di Aula gedung MK Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:18 WIB
Dibaca: 270
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (15/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya peran dan kewenangan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan materi dari Analis Hukum Ahli Muda MK Muhammad Ramlan Aminuddin, yang menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan konstitusi dalam hierarki norma hukum nasional serta sejarah pembentukan MK. Ramlan menekankan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi (the supreme law of the land) yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kekuasaan negara serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, Ramlan memaparkan perkembangan gagasan peradilan konstitusi, baik di tingkat global maupun nasional. Ia menjelaskan bahwa MK Indonesia lahir sebagai hasil dari amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan prinsip supremasi konstitusi dan mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
Selain itu, mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai kewenangan MK, antara lain pengujian undang-undang terhadap UUD, penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum, serta kewenangan tambahan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam sesi ini, turut dijelaskan perbedaan antara pengujian formil dan pengujian materiil undang-undang beserta tahapan penanganan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
"Perselisihan hasil Pilkada itu MK yang punya wewenang dan kalian bisa mengetahui hasil putusannya melalui website MK", ujar Ramlan dalam pemaparannya.
Pada akhir rangkaian kunjungan, para mahasiswa diajak menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern. Di sini mahasiswa diajak mengenal lebih dekat fungsi Puskon sebagai sarana edukasi publik dan penguatan literasi konstitusi. Sejak diresmikan, Puskon MK kerap mendapat kunjungan dari berbagai instansi maupun berbagai kalangan masyarakat. Puskon MK terbuka untuk umum dan semua pengunjung yang datang tidak dipungut biaya.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin.
Editor: N. Rosi.