

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:24
Dilihat : 340JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima kunjungan edukatif dari Universitas Bengkulu. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di Aula Gedung I MK tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para mahasiswa mengenai hukum ketatanegaraan, khususnya peran dan kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK Aditya Yuniarti, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait struktur kelembagaan, tugas dan fungsi hakim konstitusi, serta mekanisme persidangan di MK.
Dalam paparannya, Aditya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan hakim konstitusi yang berasal dari tiga unsur, yaitu masing-masing diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Saat ini, MK dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra, serta hakim lainnya termasuk Ridwan Mansyur.
Lebih lanjut, Aditya menyinggung pentingnya sistem pengawasan terhadap para hakim konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "MKMK terdiri dari tiga unsur, yaitu tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim konstitusi aktif," jelasnya.
Aditya juga menjelaskan bahwa tugas-tugas para hakim konstitusi didukung oleh berbagai unit kerja di lingkungan MK. Ia menegaskan, hukum acara di MK memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda dengan hukum acara di peradilan umum. “Hukum acara MK diatur secara khusus dalam Undang-Undang MK dan dirancang untuk mendukung fungsi konstitusional lembaga ini,” katanya.
Menyoal transparansi, Aditya menyebut bahwa MK menyediakan akses informasi secara terbuka kepada publik melalui situs resmi mkri.id. Masyarakat juga dapat mengikuti persidangan secara daring tanpa harus hadir langsung di gedung MK. “Kami memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia. Sidang dapat diikuti secara virtual dan putusan dapat diakses secara online,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aditya turut memaparkan tahapan persidangan di MK, yang terbagi menjadi dua jenis, yakni sidang panel dan sidang pleno. Ia juga menerangkan mengenai konsep legal standing dalam pengujian undang-undang. Menurutnya, unsur kerugian hak konstitusional merupakan syarat utama agar permohonan dapat diterima. MK menilai sejauh mana norma yang diuji berdampak langsung terhadap hak pemohon. “Bukti konkret seperti surat kepada DPR, audiensi, atau kajian akademik sangat menentukan dalam membuktikan adanya hubungan langsung,” jelasnya.
Aditya menambahkan, MK terbuka terhadap partisipasi masyarakat umum, namun pemohon tetap harus menunjukkan itikad baik dan keterlibatan aktif dalam proses legislasi. “Bukan sekadar ikut dalam keramaian isu, melainkan harus menunjukkan adanya kepentingan hukum yang sah,” tegas Aditya.
Sejak berdiri pada 2003, MK telah menangani perkara yang didominasi oleh perkara pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu regulasi yang paling sering diuji keabsahannya di MK.
Aditya juga menyoroti berbagai inovasi layanan MK, seperti penggunaan platform Zoom untuk sidang daring, penyediaan Pojok Digital yang memungkinkan pengunjung mencetak dokumen secara mandiri serta ruang konsultasi. Setelah mendapatkan materi, para mahasiswa diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung 1 MK. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Analis Hukum Ahli Pertama MK Aditya Yuniarti, menyampaikan materi "Mahkamah Konstitusi" kepada mahasiswa FH Universitas Bengkulu peserta kegiatan Kunjungan Edukatif yang menyambangi MK, Selasa, (05/08/2025). Foto Humas/IlhamWM.


Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Dibaca: 340
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima kunjungan edukatif dari Universitas Bengkulu. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di Aula Gedung I MK tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para mahasiswa mengenai hukum ketatanegaraan, khususnya peran dan kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK Aditya Yuniarti, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait struktur kelembagaan, tugas dan fungsi hakim konstitusi, serta mekanisme persidangan di MK.
Dalam paparannya, Aditya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan hakim konstitusi yang berasal dari tiga unsur, yaitu masing-masing diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Saat ini, MK dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra, serta hakim lainnya termasuk Ridwan Mansyur.
Lebih lanjut, Aditya menyinggung pentingnya sistem pengawasan terhadap para hakim konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "MKMK terdiri dari tiga unsur, yaitu tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim konstitusi aktif," jelasnya.
Aditya juga menjelaskan bahwa tugas-tugas para hakim konstitusi didukung oleh berbagai unit kerja di lingkungan MK. Ia menegaskan, hukum acara di MK memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda dengan hukum acara di peradilan umum. “Hukum acara MK diatur secara khusus dalam Undang-Undang MK dan dirancang untuk mendukung fungsi konstitusional lembaga ini,” katanya.
Menyoal transparansi, Aditya menyebut bahwa MK menyediakan akses informasi secara terbuka kepada publik melalui situs resmi mkri.id. Masyarakat juga dapat mengikuti persidangan secara daring tanpa harus hadir langsung di gedung MK. “Kami memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia. Sidang dapat diikuti secara virtual dan putusan dapat diakses secara online,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aditya turut memaparkan tahapan persidangan di MK, yang terbagi menjadi dua jenis, yakni sidang panel dan sidang pleno. Ia juga menerangkan mengenai konsep legal standing dalam pengujian undang-undang. Menurutnya, unsur kerugian hak konstitusional merupakan syarat utama agar permohonan dapat diterima. MK menilai sejauh mana norma yang diuji berdampak langsung terhadap hak pemohon. “Bukti konkret seperti surat kepada DPR, audiensi, atau kajian akademik sangat menentukan dalam membuktikan adanya hubungan langsung,” jelasnya.
Aditya menambahkan, MK terbuka terhadap partisipasi masyarakat umum, namun pemohon tetap harus menunjukkan itikad baik dan keterlibatan aktif dalam proses legislasi. “Bukan sekadar ikut dalam keramaian isu, melainkan harus menunjukkan adanya kepentingan hukum yang sah,” tegas Aditya.
Sejak berdiri pada 2003, MK telah menangani perkara yang didominasi oleh perkara pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu regulasi yang paling sering diuji keabsahannya di MK.
Aditya juga menyoroti berbagai inovasi layanan MK, seperti penggunaan platform Zoom untuk sidang daring, penyediaan Pojok Digital yang memungkinkan pengunjung mencetak dokumen secara mandiri serta ruang konsultasi. Setelah mendapatkan materi, para mahasiswa diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung 1 MK. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.