

Rabu, 24 September 2025 | 07:50
Dilihat : 324JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi Soegijapranata Catholic University (FHK SCU) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/9/2025). Kunjungan diterima oleh Analis Hukum Rio Tri Juli Putranto.
Di hadapan 94 mahasiswa FHK SCU yang mengikuti dalam kunjungan ini, Rio menjelaskan sejarah terbentuknya MK dan peran MK dalam menjaga konstitusi. Menurut Rio, sebelum berdirinya MK, banyak undang-undang bermasalah karena tidak ada lembaga yang berwenang mengujinya. Ia mencontohkan, lahirnya MK tidak terlepas dari kebutuhan adanya forum penyelesaian sengketa pemilu serta mekanisme pemakzulan presiden, sebagaimana yang terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Sejak itu MK hadir sebagai penjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara,” jelas Rio.
Rio menjelaskan bahwa keberadaan MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. MK memiliki sejumlah kewenangan utama, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilu. Selain itu, MK juga berwenang memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Rio juga menjelaskan bahwa MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA. Masing-masing lembaga ini mengajukan tiga orang untuk menjadi hakim konstitusi, sehingga total ada sembilan hakim konstitusi yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Saat ini, MK dipimpin oleh Ketua Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra.
Selanjutnya Rio menjelaskan pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke MK. Pihak yang dapat mengajukan permohonan ke MK mencakup warga negara Indonesia, masyarakat adat, badan hukum privat, dan lembaga negara. Permohonan tersebut harus memuat identitas pemohon, uraian dasar permohonan yang meliputi kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan, serta petitum.
“Saat ini, cukup banyak mahasiswa yang aktif mengajukan uji undang-undang, dan sebagian permohonan mereka dikabulkan, khususnya terkait undang-undang pemilu,” ujarnya.
Untuk pengujian formil, Rio melanjutkan, permohonan harus diajukan paling lambat 45 hari sejak undang-undang diundangkan. Pengujian formil wajib diputus dalam waktu maksimal 60 hari kerja setelah sidang pertama.
Di akhir kunjungan, para mahasiswa FHK SCU diajak berkeliling menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern. Mereka juga berkesempatan menyaksikan persidangan secara langsung dari ruang sidang MK.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Analis Hukum MK, Riio Tri Juli Putranto menerima dan memberikan materi pada kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Soegijapranata Semarang, di Aula Gedung I MK, pada Rabu (24/9/2025). Foto: Humas/Panji)

Rabu, 24 September 2025 | 14:50 WIB
Dibaca: 324
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi Soegijapranata Catholic University (FHK SCU) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/9/2025). Kunjungan diterima oleh Analis Hukum Rio Tri Juli Putranto.
Di hadapan 94 mahasiswa FHK SCU yang mengikuti dalam kunjungan ini, Rio menjelaskan sejarah terbentuknya MK dan peran MK dalam menjaga konstitusi. Menurut Rio, sebelum berdirinya MK, banyak undang-undang bermasalah karena tidak ada lembaga yang berwenang mengujinya. Ia mencontohkan, lahirnya MK tidak terlepas dari kebutuhan adanya forum penyelesaian sengketa pemilu serta mekanisme pemakzulan presiden, sebagaimana yang terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Sejak itu MK hadir sebagai penjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara,” jelas Rio.
Rio menjelaskan bahwa keberadaan MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. MK memiliki sejumlah kewenangan utama, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilu. Selain itu, MK juga berwenang memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Rio juga menjelaskan bahwa MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA. Masing-masing lembaga ini mengajukan tiga orang untuk menjadi hakim konstitusi, sehingga total ada sembilan hakim konstitusi yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Saat ini, MK dipimpin oleh Ketua Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra.
Selanjutnya Rio menjelaskan pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke MK. Pihak yang dapat mengajukan permohonan ke MK mencakup warga negara Indonesia, masyarakat adat, badan hukum privat, dan lembaga negara. Permohonan tersebut harus memuat identitas pemohon, uraian dasar permohonan yang meliputi kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan, serta petitum.
“Saat ini, cukup banyak mahasiswa yang aktif mengajukan uji undang-undang, dan sebagian permohonan mereka dikabulkan, khususnya terkait undang-undang pemilu,” ujarnya.
Untuk pengujian formil, Rio melanjutkan, permohonan harus diajukan paling lambat 45 hari sejak undang-undang diundangkan. Pengujian formil wajib diputus dalam waktu maksimal 60 hari kerja setelah sidang pertama.
Di akhir kunjungan, para mahasiswa FHK SCU diajak berkeliling menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern. Mereka juga berkesempatan menyaksikan persidangan secara langsung dari ruang sidang MK.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.