

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:17
Dilihat : 368JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam orang Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya menguji materiil aturan mengenai subjek pelapor tindak pidana kohabitasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima Pemohon Permohonan Nomor 228/PUU-XXIV/2026 ini, yakni M. Chowahir Zadah, Nur Afifa, Regita Putri Wibowo, Pandu Wicaksana Heryana, Yehezkiel Felovkis Mofat, Jessica Nina Tasya, menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 412 ayat (1) KUHP menyatakan, “(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Sementara Pasal 412 ayat (2) KUHP menyatakan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan ini digelar pada Selasa (30/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Yehezkiel Felovkis Mofat yang membacakan alasan permohonan mengatakan Pemohon fokus Pasal 412 ayat (2) KUHP berpendapat norma tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Mereka menilai ada ketidakjelasan definisi "orang tua" dan frasa "anaknya" dalam Pasal 412 ayat (2) huruf b KUHP juga tidak membedakan apakah anak tersebut masih di bawah umur atau telah dewasa (usia 21 tahun ke atas). Akibatnya, seorang anak yang telah berusia 30, 40, atau 50 tahun sekalipun tetap memiliki kewenangan untuk mengadukan orang tuanya yang melakukan kohabitasi.
Para Pemohon menilai norma Pasal 412 ayat (2) huruf b KUHP memberikan kewenangan kepada "orang tua atau anaknya" untuk mengadukan seseorang yang melakukan kohabitasi. Mereka mendalilkan keberadaan kewenangan aduan dari pihak ketiga (keluarga) ini telah menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian bahwa suatu saat, jika para Pemohon kelak memilih untuk hidup bersama pasangan—misalnya setelah menikah lalu bercerai, atau setelah menjadi janda/dudamereka dapat diadukan oleh anak dewasa atau orang tua tiri yang tidak merestui.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan: (1) adalah "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, padahal dirinya terikat dalam suatu perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II". Kemudian, frasa "orang tua" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “orang tua” terbatas; dan frasa "anaknya" adalah anak yang masih di bawah umur, yaitu anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan potensi itu beranjak dari kondisi apa. “Potensi itu berangkat dari kondisi konkret apa, kok bisa mengatakan itu potensi, karena kalau hanya dikarenakan potensi semua orang bisa menyampaikan hal tersebut, semua orang bisa mengatakan dasarnya sama, berpotensi,” kata Adies.
Adies mengatakan, kalau potensi jika tidak dapat menjelaskan berdasar penalaran yang wajar dapat terjadi maka itu adalah asumsi. Selanjutnya, Adies meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan keadaan apa yang menyebabkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional. “Saya mau tanya ini apakah para Pemohon ini sedang hidup bersama di luar perkawinan atau berada dalam situasi yang menurut para Pemohon sangat mungkin dikenai ketentuan tersebut, ini kalau tidak diperjelas jadi orang ini kenapa?” tanya Adies.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mempertegas norma yang diuji, apakah hanya Pasal 412 ayat (2) KUHP atau juga termasuk Pasal 412 ayat (1) KUHP. “Coba diformulasikan lagi, diulang lagi soal petitum itu supaya betul-betul diformulasikan yang akan dimintakan pengujian itu ayat (1) dan ayat (2) atau hanya ayat (2) karena di awal tadi disampaikan hanya ayat (2), ya makanya yang mana yang akan dimintakan permohonan supaya diformulasikan secara benar,” kata Liliek.
Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan mengatakan kepada Pemohon untuk memikirkan kedudukan hukum karena berpotensi atau sedang dalam posisi yang disebut dalam norma yang diuji. “Karena ini kan Pasal 412 ayat (1) itu setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, jadi kalau ini karena ini punya rangkaian, terlepas anda mau mengajukan ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (2) nya, karena ini punya rangkaian anda harus mampu menjelaskan pada Mahkamah dan membuktikan bahwa saudara itu sedang berada dalam posisi sedang hidup bersama di luar nikah,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat 14 hari setelah sidang ini pada Selasa (13/7/2026) pukul 12.00 WIB secara online maupun offline. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu dan disertai alat bukti. (*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 228/PUU-XXIV/2026

Salah satu pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Yehezkiel Felovkis Mofat menyampaikan pokok-pokok permohonan secara daring, pada Selasa (30/6/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:17 WIB
Dibaca: 368
JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam orang Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya menguji materiil aturan mengenai subjek pelapor tindak pidana kohabitasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima Pemohon Permohonan Nomor 228/PUU-XXIV/2026 ini, yakni M. Chowahir Zadah, Nur Afifa, Regita Putri Wibowo, Pandu Wicaksana Heryana, Yehezkiel Felovkis Mofat, Jessica Nina Tasya, menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 412 ayat (1) KUHP menyatakan, “(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Sementara Pasal 412 ayat (2) KUHP menyatakan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan ini digelar pada Selasa (30/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Yehezkiel Felovkis Mofat yang membacakan alasan permohonan mengatakan Pemohon fokus Pasal 412 ayat (2) KUHP berpendapat norma tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Mereka menilai ada ketidakjelasan definisi "orang tua" dan frasa "anaknya" dalam Pasal 412 ayat (2) huruf b KUHP juga tidak membedakan apakah anak tersebut masih di bawah umur atau telah dewasa (usia 21 tahun ke atas). Akibatnya, seorang anak yang telah berusia 30, 40, atau 50 tahun sekalipun tetap memiliki kewenangan untuk mengadukan orang tuanya yang melakukan kohabitasi.
Para Pemohon menilai norma Pasal 412 ayat (2) huruf b KUHP memberikan kewenangan kepada "orang tua atau anaknya" untuk mengadukan seseorang yang melakukan kohabitasi. Mereka mendalilkan keberadaan kewenangan aduan dari pihak ketiga (keluarga) ini telah menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian bahwa suatu saat, jika para Pemohon kelak memilih untuk hidup bersama pasangan—misalnya setelah menikah lalu bercerai, atau setelah menjadi janda/dudamereka dapat diadukan oleh anak dewasa atau orang tua tiri yang tidak merestui.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan: (1) adalah "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, padahal dirinya terikat dalam suatu perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II". Kemudian, frasa "orang tua" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “orang tua” terbatas; dan frasa "anaknya" adalah anak yang masih di bawah umur, yaitu anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan potensi itu beranjak dari kondisi apa. “Potensi itu berangkat dari kondisi konkret apa, kok bisa mengatakan itu potensi, karena kalau hanya dikarenakan potensi semua orang bisa menyampaikan hal tersebut, semua orang bisa mengatakan dasarnya sama, berpotensi,” kata Adies.
Adies mengatakan, kalau potensi jika tidak dapat menjelaskan berdasar penalaran yang wajar dapat terjadi maka itu adalah asumsi. Selanjutnya, Adies meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan keadaan apa yang menyebabkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional. “Saya mau tanya ini apakah para Pemohon ini sedang hidup bersama di luar perkawinan atau berada dalam situasi yang menurut para Pemohon sangat mungkin dikenai ketentuan tersebut, ini kalau tidak diperjelas jadi orang ini kenapa?” tanya Adies.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mempertegas norma yang diuji, apakah hanya Pasal 412 ayat (2) KUHP atau juga termasuk Pasal 412 ayat (1) KUHP. “Coba diformulasikan lagi, diulang lagi soal petitum itu supaya betul-betul diformulasikan yang akan dimintakan pengujian itu ayat (1) dan ayat (2) atau hanya ayat (2) karena di awal tadi disampaikan hanya ayat (2), ya makanya yang mana yang akan dimintakan permohonan supaya diformulasikan secara benar,” kata Liliek.
Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan mengatakan kepada Pemohon untuk memikirkan kedudukan hukum karena berpotensi atau sedang dalam posisi yang disebut dalam norma yang diuji. “Karena ini kan Pasal 412 ayat (1) itu setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, jadi kalau ini karena ini punya rangkaian, terlepas anda mau mengajukan ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (2) nya, karena ini punya rangkaian anda harus mampu menjelaskan pada Mahkamah dan membuktikan bahwa saudara itu sedang berada dalam posisi sedang hidup bersama di luar nikah,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat 14 hari setelah sidang ini pada Selasa (13/7/2026) pukul 12.00 WIB secara online maupun offline. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu dan disertai alat bukti. (*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 228/PUU-XXIV/2026