Syahril Fauzan selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyampaikan pokok-pokok permohonan, papda sidang pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang panel MK, kamis (11/6/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:24 WIB

Dibaca: 1303

Mahasiswa UMM Uji Usia Minimal Jadi Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Syahril Fauzan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengajukan permohonan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini menetapkan usia minimum 25 tahun untuk menjadi advokat. Menurut Pemohon pasal ini tidak sesuai dengan aspek persyaratan konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dijelaskan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Terhadap aspek alasan dan pertimbangan pembatasan hak, Pemohon berpendapat ketentuan usia minimal advokat juga tidak memenuhi unsur pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum sebagaimana dipersyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar Syahril dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat selengkapnya berbunyi, “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;...”. Pemohon mengaku bercita-cita menjadi seorang advokat dan merasa akan terhalangi akibat adanya batas usia untuk dapat diangkat dan disumpah sebagai advokat seusai lulus kuliah.

Menurut Pemohon, apabila diuji secara rasional (rational connection test), penentuan usia 25 tahun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan hak orang lain maupun perlindungan ketertiban umum. Tidak terdapat penjelasan akademik, empiris, maupun sosiologis yang dapat membuktikan seseorang yang berusia 23 tahun secara inheren lebih berbahaya, lebih tidak profesional, atau lebih tidak mampu menjalankan profesi advokat dibandingkan seseorang yang berusia 25 tahun atau yang lebih tua.

Pemohon menyebut fakta di lapangan selama dua dekade lebih satu tahun terakhir menunjukkan advokat yang tidak profesional justru banyak berasal dari advokat senior. Pemohon menyebut tindakan advokat senior yang berusia 73 tahun terbukti menyuap ketua pengadilan dan pihak lain melalui anak buahnya serta advokat senior yang berusia 54 tahun menaiki meja sidang dan membuat kegaduhan sehingga mencoreng nilai advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Mengutip penelitian Leah H. Sommerville dari Harvard University yang menyatakan kedewasaan dan kematangan emosional seseorang tidak dapat diidentikkan dengan umur orang tersebut. Jika maksud dan tujuan pembatasan usia adalah untuk menjamin kualitas pelayanan advokat kepada masyarakat, tetapi fakta sosiologis menunjukkan sebaliknya, banyak advokat yang merupakan advokat senior yang justru menunjukkan pelayanan yang kurang profesional terhadap masyarakat.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun.”

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Adies dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon dapat mengelaborasi argumentasi kerugian hak konstitusional yang dialami atau akan dialami atas berlakunya pasal yang menentukan usia minimal menjadi advokat.

“Belum diuraikan ini secara memadai mengapa batas usia tersebut tidak lagi diperlukan, tidak rasional, dan tidak proporsional untuk mencapai tujuan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang,” tutur Adies.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dalam tenggang waktu tersebut.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026