

Rabu, 21 Januari 2026 | 10:33
Dilihat : 159JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswa yaitu Saddam Husin, Iqbal Efendi, dan Moch Rayhan Syahputra mengajukan permohonan pengujian Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, para Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan nomor 6/PUU-XXIV/2026 yang sedianya diagendakan pada Rabu (21/1/2026).
Para Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut, bahkan sesaat setelah persidangan Majelis Panel Hakim kembali memanggil para Pemohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini. "Telah ternyata para Pemohon untuk permohonan nomor 6/PUU-XXIV/2026 tidak bisa hadir untuk persidangan dengan agenda pendahuluan ini. Oleh karena itu, sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai pelanggaran terhadap kewajiban memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) hanya dikenai sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atau menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) tetap dapat dikenai sanksi pidana, guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 6/PUU-XXIV/2026 Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Rabu (21/1/2026). Humas/Bay

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:33 WIB
Dibaca: 159
JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswa yaitu Saddam Husin, Iqbal Efendi, dan Moch Rayhan Syahputra mengajukan permohonan pengujian Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, para Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan nomor 6/PUU-XXIV/2026 yang sedianya diagendakan pada Rabu (21/1/2026).
Para Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut, bahkan sesaat setelah persidangan Majelis Panel Hakim kembali memanggil para Pemohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini. "Telah ternyata para Pemohon untuk permohonan nomor 6/PUU-XXIV/2026 tidak bisa hadir untuk persidangan dengan agenda pendahuluan ini. Oleh karena itu, sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai pelanggaran terhadap kewajiban memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) hanya dikenai sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atau menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) tetap dapat dikenai sanksi pidana, guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.