

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33
Dilihat : 619JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo) Semarang melalukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, (12/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengenal lebih dekat peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Muhamad Doni Ramdani, Analis Hukum Ahli Muda MK, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Doni menjelaskan latar belakang pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menuturkan bahwa sebelum adanya MK, banyak undang-undang yang bermasalah namun belum tersedia mekanisme constitutional review. Selain itu, persoalan pemakzulan Presiden yang sarat kepentingan politik, konflik kewenangan antar lembaga negara, hingga sengketa hasil pemilu belum memiliki forum penyelesaian yang jelas.
Doni juga menyinggung perbedaan MK dengan Mahkamah Agung (MA). "Jadi, yang membedakan MK dengan MA adalah kewenangannya. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan peraturan di bawah Undang-Undang itu jadi kewenangan MA." jelas Muhamad Doni Ramdani saat sesi pemaparannya.
Suasana diskusi berlangsung sangat interaktif. Para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari mekanisme pengujian undang-undang (PUU), syarat menjadi hakim konstitusi, hingga contoh putusan-putusan penting MK. Doni juga menjelaskan mengenai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, seperti prinsip equality before the law dan hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan.
Mahasiswa juga diajak memahami sejumlah putusan penting MK, di antaranya putusan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka, larangan kampanye di tempat ibadah, hingga putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Penjelasan tersebut semakin memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika peran MK dalam praktik ketatanegaraan.
Setelah sesi pemaparan dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi. Di lokasi tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran historis mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 dan proses amendemen pascareformasi.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin.
Editor: N. Rosi.

Muhamad Doni Ramdani, Analis Hukum Ahli Muda MK memberikan materi pada kunjungan mahasisa UIN Wallinsongo Semarang, di aula gedung I MK, pada Kamis (12/2/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 12 Februari 2026 | 16:33 WIB
Dibaca: 619
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo) Semarang melalukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, (12/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengenal lebih dekat peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Muhamad Doni Ramdani, Analis Hukum Ahli Muda MK, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Doni menjelaskan latar belakang pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menuturkan bahwa sebelum adanya MK, banyak undang-undang yang bermasalah namun belum tersedia mekanisme constitutional review. Selain itu, persoalan pemakzulan Presiden yang sarat kepentingan politik, konflik kewenangan antar lembaga negara, hingga sengketa hasil pemilu belum memiliki forum penyelesaian yang jelas.
Doni juga menyinggung perbedaan MK dengan Mahkamah Agung (MA). "Jadi, yang membedakan MK dengan MA adalah kewenangannya. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan peraturan di bawah Undang-Undang itu jadi kewenangan MA." jelas Muhamad Doni Ramdani saat sesi pemaparannya.
Suasana diskusi berlangsung sangat interaktif. Para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari mekanisme pengujian undang-undang (PUU), syarat menjadi hakim konstitusi, hingga contoh putusan-putusan penting MK. Doni juga menjelaskan mengenai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, seperti prinsip equality before the law dan hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan.
Mahasiswa juga diajak memahami sejumlah putusan penting MK, di antaranya putusan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka, larangan kampanye di tempat ibadah, hingga putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Penjelasan tersebut semakin memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika peran MK dalam praktik ketatanegaraan.
Setelah sesi pemaparan dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi. Di lokasi tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran historis mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 dan proses amendemen pascareformasi.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin.
Editor: N. Rosi.